Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2025/PN Kot ZUPRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2025/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZUPRIADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akte kelahiran anak Pemohon nomor: 1806-lu-22092022-0001 ttgl 22-09-2022 yang semula tertulis 10 September 2021
  3. Memerintahkan kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tanggamus untuk memperbaiki akte kelahiran anak pemohon tersebut di atas dalam buku registrasi yang sedang berjalan
  4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon
 


 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak