| Dakwaan |
KESATU.
Bahwa Terdakwa Novizar alias Mahat Bin (Alm) Khabari pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di rumah Basrin (DPO) yang beralamatkan di Pekon Tegineneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehubungan tempat kediaman sebagian besar Saksi berada di wilayah Kabupaten Pringsewu dan termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung maka Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa Novizar alias Mahat Bin (Alm) Khabari sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Sinar Gunung II RT.002 RW.005, Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung kemudian Terdakwa Novizar berangkat menuju ke rumah Basrin (DPO) yang beralamatkan di Pekon Tegineneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Hitam yang Terdakwa Novizar sewa dari Tukang Ojek bernama Reza selanjutnya setelah Terdakwa Novizar sampai di lokasi tersebut sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Novizar tidak bertemu dengan Basrin (DPO) namun Terdakwa Novizar bertemu dengan penjaga rumah Basrin (DPO) yang Terdakwa Novizar tidak kenal sebelumnya selanjutnya Terdakwa Novizar berkata kepada penjaga rumah tersebut dengan menagatakan “YAY BELI SABU SAMA EKSTASI SATU YA” dijawab oleh penjaga rumah tersebut “BERAPA?” kemudian dijawab Terdakwa Novizar “SATU JUTA SETENGAH SAMA IKAN SATU YAY, SAMA MINTA BAGI PLASTIK YAY” selanjutnya Terdakwa Novizar memberikan kepada penjaga rumah tersebut uang tunai sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan peruntukan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar Narkotika dengan jenis Sabu dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar Narkotika dengan jenis Ekstasi selanjutnya penjaga rumah tersebut memberikan 1 (satu) buah plastik berukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan total berat ± 1,5 gram (satu koma lima gram) kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi yang berisikan 1 (satu) butir tablet berwarna abu-abu dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong kepada Terdakwa Novizar setelah barang-barang tersebut diterima oleh Terdakwa Novizar selanjutnya Terdakwa Novizar pulang menuju rumahnya.
- Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa Novizar sampai di rumahnya dan langsung memecah 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dipecah Terdakwa Novizar yang dimana 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dipecah menjadi 4 (empat) buah plastik klip yang berisikan Narkoitka jenis Sabu lalu sisa 1 (satu) buah plastik klip Narkotika jenis Sabu disimpan Terdakwa Novizar di dalam 1 (satu) helai celana panjang berwarna putih sedangkan 1 (satu) butir tablet Narkotika jenis Ekstasi Terdakwa Novizar pecah menjadi 4 (empat) bagian kemudian disimpan Terdakwa Novizar di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Esse warna hijau dengan dilapisi 1 (satu) lembar tisu.
- Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Novizar sedang berada di rumahnya kemudian datang Sephan Sandi Putra (DPO) lalu Sephan (DPO) berkata kepada Terdakwa Novizar bahwa Sephan (DPO) akan membeli Narkotika jenis Sabu dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa Novizar langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Sephan (DPO).
- Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Sephan (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa Novizar untuk membeli Narkotika jenis Sabu yang dibayarkan secara tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa Novizar langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Sephan (DPO).
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Hendri (DPO) menghubungi Terdakwa Novizar melalui aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “DIMANE ABANGNE?” kemudian dijawab Terdakwa Novizar “SAYA DIRUMAH” lalu dijawab Hendri (DPO) “YAUDAH SAYA BERANGKAT BANG NAIK MOTOR, CASH DUITNYA BANG” selanjutnya Hendri (DPO) tiba di rumah Terdakwa Novizar lalu memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Novizar kemudian Terdakwa Novizar langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Hendri (DPO).
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 124/10795.06/2026 tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ade Gusti Ayu selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat Brutto 1,00 gram (satu gram), 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih dengan berat Brutto 1,76 gram (satu koma tujuh puluh enam gram) dan 2 (dua) pecahan pil berwarna abu-abu dengan berat Netto 0.09 gram (nol koma nol sembilan gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung No. Lab. 260724006744 tanggal 27 Juli 2026 yang dilakukan pemeriksaan oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel Urine milik Terdakwa Novizar alias Mahat Bin Khabari (Alm) bahwa ditemukan Zat Narkotika jenis: AMPHETAMIN, MET AMPHETAMIN, METHYLENE DIOXY MET AMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan Zat Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2934/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah diperiksa oleh AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal selaku Pemeriksa Laboraturium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Witdiardi, S.I.K., M.H. selaku Kabid Labfor Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,842 gram (nol koma delapan empat dua gram), 1 (satu) lembar tisu berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0.080 gram (nol koma nol delapan nol gram) disimpulkan bahwa Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pecahan tablet berwarna abu-abu dengan berat netto 0.107 gram (nol koma satu nol tujuh gram) disimpulkan bahwa Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Novizar dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bahwa perbuatan Terdakwa Novizar alias Mahat Bin (Alm) Khabari sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA.
Bahwa Terdakwa Novizar alias Mahat Bin (Alm) Khabari bersama-sama dengan Anak Luna Febriantika Binti Poniran (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain dan telah Inkracht) pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Sinar Gunung II RT.002 RW.005, Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Anak Luna Febriantika Binti Poniran dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Sinar Gunung II RT.002 RW.005, Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung tiba-tiba datang Anggota Kepolisian yaitu Saksi Reza Setiaji Bin Sukardi, Saksi M. Rafi Ramansa Bin Badaruzzaman, S.H. dan anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Novizar dan Anak Luna Febriantika Binti Poniran selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Aparatur Pekon setempat yaitu Ali Hiqmal Setiawan Bin Adi Kurniawan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan 6 (enam) buah plastik klip kosong baru;
- 1 (satu) helai celana panjang warna putih;
- 2 (dua) pecahan Narkotika jenis Eksatasi;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Esse warna hijau;
- 1 (satu) buah botol bong hisap sabu merk larutan cap kaki tiga;
- 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah pipa kaca pirek;
- 1 (satu) buah korek api gas dengan sumbu terpasang;
- 1 (satu) buah bungkus klip bekas pakai Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A16 warna hitam dengan imei 1: 863965063615512, imei 2: 863965063615504;
- Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A70 warna hitam dengan imei 1: 35591306478709, imei 2: 355914106478707.
Selanjutnya Terdakwa Novizar dan Anak Luna serta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pringsewu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 124/10795.06/2026 tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ade Gusti Ayu selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat Brutto 1,00 gram (satu gram), 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih dengan berat Brutto 1,76 gram (satu koma tujuh puluh enam gram) dan 2 (dua) pecahan pil berwarna abu-abu dengan berat Netto 0.09 gram (nol koma nol sembilan gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung No. Lab. 260724006744 tanggal 27 Juli 2026 yang dilakukan pemeriksaan oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel Urine milik Terdakwa Novizar alias Mahat Bin Khabari (Alm) bahwa ditemukan Zat Narkotika jenis: AMPHETAMIN, MET AMPHETAMIN, METHYLENE DIOXY MET AMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan Zat Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2934/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah diperiksa oleh AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Made Ayu Shinta. M., A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal selaku Pemeriksa Laboraturium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Witdiardi, S.I.K., M.H. selaku Kabid Labfor Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,842 gram (nol koma delapan empat dua gram), 1 (satu) lembar tisu berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0.080 gram (nol koma nol delapan nol gram) disimpulkan bahwa Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pecahan tablet berwarna abu-abu dengan berat netto 0.107 gram (nol koma satu nol tujuh gram) disimpulkan bahwa Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Novizar dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bahwa Perbuatan Terdakwa Novizar alias Mahat Bin (Alm) Khabari bersama sama dengan Anak Luna Febriantika Binti Poniran (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain dan telah Inkracht) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |