Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Kot PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK 1.SAPUTRA
2.SITI ALIYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Kot
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAPUTRA
2SITI ALIYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua angsuran yang tertunggak, bunga yang tertunggak, denda dan biaya-biaya yang lainnya, yang menurut jadwal pembayaran yang harus dibayarkan keseluruhan, dengan perhitungan sebagai berikut :

Sisa Angsuran  : Rp. 73.900.000,-

Denda       : Rp. 94,813,700,-    

Total                   : Rp. 168,713,700,-

  • Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU/ F601RV GMDFJJ

Jenis/Model : MINIBUS/XENIA

Tahun/Warna : 2011/ABU ABU METALIK

No. Rangka/Mesin : MHKV1BA2JBK115415/ DJ36575

No. Polisi : F 1545 HH

  • Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU/ F601RV GMDFJJ

Jenis/Model : MINIBUS/XENIA

Tahun/Warna : 2011/ABU ABU METALIK

No. Rangka/Mesin: MHKV1BA2JBK115415/ DJ36575

No. Polisi : F 1545 HH

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

8. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Kota Agung  Kelas IB, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak