| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Surat Dakwaan
NOMOR REG. PERKARA: PDM-1411/K.GUNG/09/2026
- TERDAKWA :
| |
Nama Lengkap
|
:
|
Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kota Agung
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun/ 12 Desember 1991
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
JL. Harapan Rt 007 Rw 003 Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- PENANGKAPAN dan PENAHANAN :
- PENANGKAPAN
|
|
|
|
|
:
|
- Terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/51/V/RES.4.2/2026/Sat Res Narkoba tanggal 24 Mei 2026;
- Terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, Berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: SP.JangKap/51.a/V/RES.4.2/2026/ Narkoba tanggal 27 Mei 2026;
|
|
- PENAHANAN
|
|
|
|
|
:
|
- Terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/35/V/RES.4.2./2026/Sat Res Narkoba tanggal 29 Mei 2026, Terhitung sejak 29 Mei 2026 s/d 17 Juni 2026;
- Terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, Berdasarkan Perpanjangan Penuntut Umum, Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-112/L.8.19/Enz.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, terhitung sejak 18 Juni 2026 s/d 27 Juli 2026;
- Terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Berdasarkan Penetapan Nomor 307/PenPid.B-HAN/2026/PN Kot tanggal 23 Juli 2026, terhitung sejak 28 Juli 2026 s/d 26 Agustus 2026;
- Terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Berdasarkan Penetapan Nomor 351/PenPid.B-HAN/2026/PN Kot tanggal 24 Agustus 2026, terhitung sejak 27 Agustus 2026 s/d 25 September 2026;
|
|
|
|
- Terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-783/L.8.19/Enz.2/09/2026 tertanggal 22 September 2026, terhitung sejak 22 September 2026 s/d 11 Oktober 2026;
|
- DAKWAAN :
Pertama
------- Bahwa terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani pada hari minggu tanggal 24 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 17.30 Wib di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan Tanpa Hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Berawal dari tim satres narkoba Polres Tanggamus mendapatkan informasi mengenai adanya salah satu rumah yang berada di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus yang mana rumah tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut tim satres narkoba Polres Tanggamus yaitu diantaranya saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi pada hari minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIb bergerak menuju rumah yang berdasarkan informasi sering digunakan untuk tindak pidana narkotika tersebut, kemudian sekira pukul 17.30 Wib tim satres narkoba Polres Tanggamus sampai dirumah tersebut, pada saat itu saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi melihat terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani sedang duduk didalam rumah tersebut, kemudian saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi langsung masuk kedalam rumah tersebut dan memperkenalkan diri serta memberitaukan maksud dan tujuan saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi datang kerumah tersebut kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, setelah saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi memberitaukan maksud dan tujuannya tersebut kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, lalu saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi langsung meminta ijin kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani tersebut, kemudian pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, dan 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buahplastik klip berukuran sedang bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah tutup karet warna merah yang ditemukan didalam filter aquarium, setelah ditemukan barang tersebut saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi melakukan introgasi kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani mengakui yaitu barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, setelah itu tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung membawa terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani serta barang bukti ke Polres Tanggamus untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2237/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 dengan barang bukti yang diterima 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,003 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3598/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,003 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3728/2026/NNF, 1 (satu) buah kertas putih berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3729/2026/NNF dengan kesimpulan bahwa BB 3598/2026/NNF, BB 3728/2026/NNF, dan BB 3729/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------Bahwa terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani pada hari minggu tanggal 24 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan sebagai penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.22 Wib Andri (DPO) datang kerumah terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus untuk berbincang-bincang, kemudian pada saat berbincang-bincang Andri (DPO) mengatakan kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani yaitu “kamu mau makek gak” lalu terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani menjawab dengan mengatakan “ayok, tapi beli agak banyak biar gak kentang”, setelah itu Andri (DPO) memberikan uang kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu ditambahkan oleh terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani membawa uang tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk menemui Kiki (DPO) untuk membeli sabu di Way Taman Kota Agung, yang mana pada saat di Way Taman Kota Agung terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Kiki (DPO) kemudian Kiki (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didobel dengan 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar berisikan narkotika sabu, setelah itu, terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani kembali kerumah terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani sekira pukul 15.00 WIb, dimana pada saat dirumah terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani tersebut, terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani bersama sama dengan Andri (DPO) langsung menggunakan sabu yang telah dibeli dari Kiki (DPO) sebelumnya dirumah terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani yang mana masing-masing mendapatkan 10 (sepuluh) kali hisapan, setelah selesai mengunakan sabu tersebut terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani langsung membereskan alat hisap sabu beserta kaca pirek dank lip plastik tersebut kedalam filter Aquarium, kemudian Andri (DPO) pamit kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani untuk pulang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib pada saat terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani sedang berada didalam rumah, datang tim satres narkoba Polres Tanggamus yaitu diantaranya saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi yang mana pada saat itu saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi melihat terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani sedang duduk didalam rumah tersebut, kemudian saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi langsung masuk kedalam rumah tersebut dan memperkenalkan diri serta memberitaukan maksud dan tujuan saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi datang kerumah tersebut kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, setelah saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi memberitaukan maksud dan tujuannya tersebut kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, lalu saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi langsung meminta ijin kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani tersebut, kemudian pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, dan 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buahplastik klip berukuran sedang bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah tutup karet warna merah yang ditemukan didalam filter aquarium, setelah ditemukan barang tersebut saksi M Zidan Multazam Bin Tanwir, saksi M Yassir Fikriansyah Bin Adriansyah, dan saksi Ilham Bimantoro, S.H. Bin Trubus Riyadi melakukan introgasi kepada terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani mengakui yaitu barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani, setelah itu tim satres narkoba Polres Tanggamus langsung membawa terdakwa Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani serta barang bukti ke Polres Tanggamus untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2237/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 dengan barang bukti yang diterima 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,003 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3598/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,003 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3728/2026/NNF, 1 (satu) buah kertas putih berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3729/2026/NNF dengan kesimpulan bahwa BB 3598/2026/NNF, BB 3728/2026/NNF, dan BB 3729/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Berdasarkn Surat Laboratorium Resmi Pemeriksaan Narkoba KEP MENKES No. 194/MENKES/SK/VI/2012 Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 260527001634 tanggal 27 Mei 2026 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urin Dedi Irlangga Als Komeng Bin Jahri Rani disimpulkan bahwa ditemukan Zat Narkotika Jenis Met Amphetamine (shabu-shabu) yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika .--------------------------------------------
Kota Agung, 29 September 2026
Penuntut Umum
Andy Labanta Roh Manik S.H
Ajun Jaksa / NIP. 19940417 20190 2 005
|