Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2026/PN Kot Mayola Putri., S.H 1.MUHAMMAD SAKBAN BIN LIU.TBI
2.RENALDI PEBRIAN BIN JEPRI HARYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 265/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2146 /L.8.20/ Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mayola Putri., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAKBAN BIN LIU.TBI[Penahanan]
2RENALDI PEBRIAN BIN JEPRI HARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I Muhammad Sakban Bin Liu Tbi bersama-sama dengan Terdakwa II Renaldi Pebrian Bin Jepri Haryanto, dan saudara Riko Fhoman (DPO)  pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026, sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di depan sebuah warung tempat cucian kendaraan bermotor yang berada di Jalan Lintas Barat Ganjaran, Kelurahan Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa I Muhammad Sakban melihat unggahan di Facebook mengenai penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu dengan kelengkapan STNK milik saksi Junaidi, selanjutnya Tersangka I menghubungi saksi Irfan Jaya yang mengunggah iklan penjualan motor milik saksi Junaidi tersebut. Setelah terjadi komunikasi melalui Facebook dan WhatsApp, disepakati harga sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta lokasi pertemuan (COD) di Jalan Lintas Barat Kelurahan Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, setelah memperoleh kesepakatan lokasi pertemuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saudara Riko Fhoman berkumpul di rumah Terdakwa II yang berada di Pekon Rantau Tijang Kabupaten Tanggamus, setelah berkumpul di rumah Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II Renaldi Pebrian serta saudara Riko Fhoman (DPO) untuk melaksanakan rencana pengambilan sepeda motor milik saksi Junaidi dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, dalam perencanaan tersebut telah dibagi peran masing-masing yaitu Terdakwa I bertugas berkomunikasi dengan saksi Junaidi, berpura-pura sebagai pembeli, kemudian membawa kabur sepeda motor dengan alasan mencoba kendaraan. Terdakwa II bertugas mengalihkan perhatian saksi Junaidi dengan mengajak berbincang pada saat transaksi berlangsung, sedangkan Saudara Riko Fhoman (DPO) bertugas mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna hitam menuju lokasi COD dan berpura-pura tidak mengenal Terdakwa I apabila rencana berhasil dilaksanakan.
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saudara Riko Fhoman (DPO) berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik saudara Riko Fhoman (DPO) menuju Lokasi yang berada di Jalan Lintas Barat Kelurahan Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, sesampainya di Lokasi Terdakwa I turun terlebih dahulu menunggu kedatangan korban, sedangkan Terdakwa II tetap menunggu didalam mobil dan saudara Riko Fhoman (DPO) turun dari mobil dan menunggu di sebuah warung yang tidak jauh dari Lokasi berada di sekitar lokasi untuk menjalankan peran yang telah direncanakan, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB saksi Junaidi bersama saksi Irfan Jaya tiba di lokasi Jalan Lintas Barat Kelurahan Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu yang akan dijual. Terdakwa I kemudian  mendekati saksi Junaidi , lalu memeriksa kondisi sepeda motor, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK, lalu mengembalikan STNK kepada saksi Junaidi, lalu Terdakwa I meminta kunci motor kepada saksi Junaidi, setelah di berikan kunci motor, Terdakwa I langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu milik saksi Junaidi tersebut pergi, setelah sepeda motor di bawa pergi oleh Terdakwa I,  Terdakwa II mengajak saksi Junaidi berbincang dan tidak lama kemudian saudara Riko Fhoman (DPO) mendekati Terdakwa II dan Saksi Junaidi, tidak lama kemudian saudara Riko Fhoman (DPO) mengajak Terdakwa II untuk pergi menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam, lalu saksi Junaidi langsung bertanya kepada Terdakwa II “motor saya gimana?” kemudian Terdakwa II menjawab “saya tidak kenal dengan orang itu” , setelah itu Terdakwa II dan saudara Riko Fhoman (DPO) langsung pergi meninggalkan saksi Junaidi dan saksi Irfan Jaya, kemudian saksi Junaidi masih menunggu Terdakwa I kembali, namun Terdakwa I sudah tidak bisa di hubungi dan tidak kunjung kembali.
  • Setelah berhasil menguasai sepeda motor milik saksi Junaidi, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saudara Riko Fhoman (DPO) berkumpul kembali di rumah Terdakwa II ,lalu Terdakwa I menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu milik saksi Junaidi tersebut kepada Saudara Anugrah Saputra (DPO) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), dan uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi, dengan besar pembagian Terdakwa I mendapatkan  Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa II mendapatkan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saudara Riko Fhoman (DPO) mendapatkan Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut,saksi Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I Muhammad Sakban Bin Liu Tbi bersama-sama dengan Terdakwa II Renaldi Pebrian Bin Jepri Haryanto, dan saudara Riko Fhoman (DPO)  pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026, sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di depan sebuah warung tempat cucian kendaraan bermotor yang berada di Jalan Lintas Barat Ganjaran, Kelurahan Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Turut serta melakukan tindak pidana memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa I Muhammad Sakban melihat unggahan di Facebook mengenai penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu dengan kelengkapan STNK milik saksi Junaidi, selanjutnya Tersangka I menghubungi saksi Irfan Jaya yang mengunggah iklan penjualan motor milik saksi Junaidi tersebut. Setelah terjadi komunikasi melalui Facebook dan WhatsApp, disepakati harga sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta lokasi pertemuan (COD) di Jalan Lintas Barat Kelurahan Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, setelah memperoleh kesepakatan lokasi pertemuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saudara Riko Fhoman berkumpul di rumah Terdakwa II yang berada di Pekon Rantau Tijang Kabupaten Tanggamus, setelah berkumpul di rumah Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II Renaldi Pebrian serta saudara Riko Fhoman (DPO) untuk melaksanakan rencana pengambilan sepeda motor milik saksi Junaidi dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, dalam perencanaan tersebut telah dibagi peran masing-masing yaitu Terdakwa I bertugas berkomunikasi dengan saksi Junaidi, berpura-pura sebagai pembeli, kemudian membawa kabur sepeda motor dengan alasan mencoba kendaraan. Terdakwa II bertugas mengalihkan perhatian saksi Junaidi dengan mengajak berbincang pada saat transaksi berlangsung, sedangkan Saudara Riko Fhoman (DPO) bertugas mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna hitam menuju lokasi COD dan berpura-pura tidak mengenal Terdakwa I apabila rencana berhasil dilaksanakan.
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saudara Riko Fhoman (DPO) berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik saudara Riko Fhoman (DPO) menuju Lokasi yang berada di Jalan Lintas Barat Kelurahan Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, sesampainya di Lokasi Terdakwa I turun terlebih dahulu menunggu kedatangan korban, sedangkan Terdakwa II tetap menunggu didalam mobil dan saudara Riko Fhoman (DPO) turun dari mobil dan menunggu di sebuah warung yang tidak jauh dari Lokasi berada di sekitar lokasi untuk menjalankan peran yang telah direncanakan, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB saksi Junaidi bersama saksi Irfan Jaya tiba di lokasi Jalan Lintas Barat Kelurahan Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu yang akan dijual. Terdakwa I kemudian  mendekati saksi Junaidi , lalu memeriksa kondisi sepeda motor, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK, lalu mengembalikan STNK kepada saksi Junaidi, lalu Terdakwa I meminta kunci motor kepada saksi Junaidi dengan alasan untuk mencoba berkendara menggunakan sepeda motor yang akan di beli , setelah di berikan kunci motor, Terdakwa I langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu milik saksi Junaidi tersebut pergi, setelah sepeda motor di bawa pergi oleh Terdakwa I,  Terdakwa II mengajak saksi Junaidi berbincang untuk mengalihkan perhatian dan tidak lama kemudian saudara Riko Fhoman (DPO) mendekati Terdakwa II dan Saksi Junaidi, lalu saudara Riko Fhoman (DPO) mengajak Terdakwa II untuk pergi menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam, lalu saksi Junaidi langsung bertanya kepada Terdakwa II “motor saya gimana?” kemudian Terdakwa II menjawab “saya tidak kenal dengan orang itu” , setelah itu Terdakwa II dan saudara Riko Fhoman (DPO) langsung pergi meninggalkan saksi Junaidi dan saksi Irfan Jaya, kemudian saksi Junaidi masih menunggu Terdakwa I kembali, namun Terdakwa I sudah tidak bisa di hubungi dan tidak kunjung kembali.
  • Setelah berhasil menguasai sepeda motor milik saksi Junaidi, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saudara Riko Fhoman (DPO) berkumpul kembali di rumah Terdakwa II ,lalu Terdakwa I menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu milik saksi Junaidi tersebut kepada Saudara Anugrah Saputra (DPO) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), dan uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi, dengan besar pembagian Terdakwa I mendapatkan  Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa II mendapatkan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saudara Riko Fhoman (DPO) mendapatkan Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut,saksi Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

--- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa I Muhammad Sakban Bin Liu Tbi bersama-sama dengan Terdakwa II Renaldi Pebrian Bin Jepri Haryanto, dan saudara Riko Fhoman (DPO)  pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026, sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di depan sebuah warung tempat cucian kendaraan bermotor yang berada di Jalan Lintas Barat Ganjaran, Kelurahan Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa I Muhammad Sakban melihat unggahan di Facebook mengenai penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu dengan kelengkapan STNK milik saksi Junaidi, selanjutnya Tersangka I menghubungi saksi Irfan Jaya yang mengunggah iklan penjualan motor milik saksi Junaidi tersebut. Setelah terjadi komunikasi melalui Facebook dan WhatsApp, disepakati harga sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta lokasi pertemuan (COD) di Jalan Lintas Barat Kelurahan Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, setelah memperoleh kesepakatan lokasi pertemuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saudara Riko Fhoman berkumpul di rumah Terdakwa II yang berada di Pekon Rantau Tijang Kabupaten Tanggamus, setelah berkumpul di rumah Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II Renaldi Pebrian serta saudara Riko Fhoman (DPO) untuk melaksanakan rencana pengambilan sepeda motor milik saksi Junaidi dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, dalam perencanaan tersebut telah dibagi peran masing-masing yaitu Terdakwa I bertugas berkomunikasi dengan saksi Junaidi, berpura-pura sebagai pembeli, kemudian membawa kabur sepeda motor dengan alasan mencoba kendaraan. Terdakwa II bertugas mengalihkan perhatian saksi Junaidi dengan mengajak berbincang pada saat transaksi berlangsung, sedangkan Saudara Riko Fhoman (DPO) bertugas mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna hitam menuju lokasi COD dan berpura-pura tidak mengenal Terdakwa I apabila rencana berhasil dilaksanakan.
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saudara Riko Fhoman (DPO) berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik saudara Riko Fhoman (DPO) menuju Lokasi yang berada di Jalan Lintas Barat Kelurahan Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, sesampainya di Lokasi Terdakwa I turun terlebih dahulu menunggu kedatangan korban, sedangkan Terdakwa II tetap menunggu didalam mobil dan saudara Riko Fhoman (DPO) turun dari mobil dan menunggu di sebuah warung yang tidak jauh dari Lokasi berada di sekitar lokasi untuk menjalankan peran yang telah direncanakan, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB saksi Junaidi bersama saksi Irfan Jaya tiba di lokasi Jalan Lintas Barat Kelurahan Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu yang akan dijual. Terdakwa I kemudian  mendekati saksi Junaidi , lalu memeriksa kondisi sepeda motor, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK, lalu mengembalikan STNK kepada saksi Junaidi, lalu Terdakwa I meminta kunci motor kepada saksi Junaidi dengan alasan untuk mencoba berkendara menggunakan sepeda motor yang akan di beli , setelah di berikan kunci motor, Terdakwa I langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu milik saksi Junaidi tersebut pergi, setelah sepeda motor di bawa pergi oleh Terdakwa I,  Terdakwa II mengajak saksi Junaidi berbincang untuk mengalihkan perhatian dan tidak lama kemudian saudara Riko Fhoman (DPO) mendekati Terdakwa II dan Saksi Junaidi, lalu saudara Riko Fhoman (DPO) mengajak Terdakwa II untuk pergi menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam, lalu saksi Junaidi langsung bertanya kepada Terdakwa II “motor saya gimana?” kemudian Terdakwa II menjawab “saya tidak kenal dengan orang itu” , setelah itu Terdakwa II dan saudara Riko Fhoman (DPO) langsung pergi meninggalkan saksi Junaidi dan saksi Irfan Jaya, kemudian saksi Junaidi masih menunggu Terdakwa I kembali, namun Terdakwa I sudah tidak bisa di hubungi dan tidak kunjung kembali.
  • Setelah berhasil menguasai sepeda motor milik saksi Junaidi, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saudara Riko Fhoman (DPO) berkumpul kembali di rumah Terdakwa II ,lalu Terdakwa I menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL15A10 MT warna abu-abu Nopol B 3906 TNZ Noka : MH1KC2116CK064260, Nosin: KC21E1064094 yang telah dimodifikasi menjadi bentuk Honda CRF/Trail warna abu-abu milik saksi Junaidi tersebut kepada Saudara Anugrah Saputra (DPO) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), dan uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi, dengan besar pembagian Terdakwa I mendapatkan  Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa II mendapatkan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saudara Riko Fhoman (DPO) mendapatkan Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut,saksi Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

--- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya