Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2026/PN Kot ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. ENDANG SAPUTRA Bin HAMDAN PERAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1290/L.8.19/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG SAPUTRA Bin HAMDAN PERAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus

“ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT  DAKWAAN

Reg. Perkara  No : PDM-1356/K.GUNG/05/2026

 

A.     TERDAKWA                                             :

 

 1.

Nama lengkap

:

ENDANG SAPUTRA BIN HAMDAN PERAK

 

Tempat lahir

:

Tanjung Agung

 

Umur/Tgl. Lahir

:

47 Tahun /11 Januari 1979

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Tengah RT/RW 001/001 Desa Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta                

SMP (tamat)

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ( Rutan ) :

        a.  Oleh Penyidik

Penangkapan                                            : Sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 13 Februari 2026;

Perpanjangan Penangkapan              : Sejak tanggak 14 Februari 2026 s/d 16 Februari 2026

Penahanan                                                 : Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d 07 Maret 2026

Perpanjangan Penuntut Umum       : Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d 16 April 2026

Perpanjangan Ketua PN I                    : Rutan, sejak tanggal 17 April 2026 s/d 16 Mei 2026

Perpanjangan Ketua PN II                   : Rutan, sejak tanggal 17 Mei 2026 s/d 15 Juni 2026

 

b. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                                 : Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 juni 2026

 

 

C.      DAKWAAN:

 

PERTAMA:

-------- Bahwa terdakwa ENDANG SAPUTRA BIN HAMDAN PERAK pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 21.33 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026, bertempat di Halte Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Kota Agung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jua beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 18.19 wib terdakwa menghubungi Sdr. Heri Als Abang (DPS) melalui telephone pada aplikasi whatsapp untuk membeli 2,5 gram narkotika jenis shabu. Kemudian sekira jam 21.15, Sdr. Heri Als Abang menelephone terdakwa bahwa narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan sudah siap diambil. Selanjutnya terdakwa menuju lokasi yang sudah disepakati antara terdakwa dengan Sdr. Heri Als Abang yaitu di Halte Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, sekira jam 21.33 wib, terdakwa bertemu dengan Sdr. Heri Als Abang, selanjutnya Sdr. Heri Als Abang menyerahkan pesanan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa seberat ¼ K atau 2,5 (dua koma lima) gram dan terdakwa langsung membayar melalui transfer sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui seabank :901112612735 an. Very Adi Effendi. Selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamt di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Sesampainya di rumah, terdakwa langsung memecah narkotika jenis shabu seberat 2,5 gram menjadi beberapa bagian dan selanjutnya terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa, sehingga terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersisa narkotika 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 00.05 wib, saat terdakwa sedang makan di warung mie ayam yang beralamat di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Adi Candra, saksi Rizki Agung. N. dan saksi M. Noval Fahreza K, selaku Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran keci berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dengan netto 0,61 (nol koma enam satu) gram
  2. 1 (satu) buah handphone merk oppo A16 warna hitam Imei 1 :863965069056539, Imei 2 : 863965069056521
  3. 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu.

Yang ditemukan di kantung celana sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai, saat ditemukan narkotika jenis shabu tersebut dibungkus menggunakan dompet kecil warna abu-abu dan diakui milik terdakwa.

 

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Ditres Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana terurai di atas tanpa seizin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang dan bukan merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  dari Pegadaian nomor : 066/60689.00/2026 pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2026, yang ditanda tangani oleh Suhendri selaku Pemimpin Cabang Pegadaian, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa  :
  • 1 (satu) bungkus palstik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,71(nol koma tujuh puluh satu) gram dikurangi berat plastik klip kosong 0,10 (nol koma sepuluh) gram menjadi berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor: B-342/L.8.19/Enz.1/02/2026 tanggal 13 Februari 2026, yang ditanda tangani oleh Subari Kurniawan, SH.MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, menetapkan status barang sitaan narkotika berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 824/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026, yang ditanda tangani oleh Achmad Kolbinus,.S.T.,M.T.,M.Sc diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Endang Saputra Bin Hamdan Perak berupa :
  • 1 (satu) buah kotak kardus berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1437/2026/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  • BB 1437/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No. 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa terdakwa ENDANG SAPUTRA BIN HAMDAN PERAK pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026, bertempat di warung mie ayam di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 00.05 wib, saat terdakwa sedang makan di warung mie ayam yang beralamat di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Adi Candra, saksi Rizki Agung. N. dan saksi M. Noval Fahreza K, selaku Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan:

1.  1 (satu) buah plastik klip bening berukuran keci berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dengan netto 0,61 (nol koma enam satu) gram

2. 1 (satu) buah handphone merk oppo A16 warna hitam Imei 1 :863965069056539, Imei 2 : 863965069056521

3.  1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu.

Yang ditemukan di kantung celana sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai, saat ditemukan narkotika jenis shabu tersebut dibungkus menggunakan dompet kecil warna abu-abu dan diakui milik terdakwa.

 

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Ditres Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana terurai di atas tanpa seizin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang dan bukan merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  dari Pegadaian nomor : 066/60689.00/2026 pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2026, yang ditanda tangani oleh Suhendri selaku Pemimpin Cabang Pegadaian, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa  :
  • 1 (satu) bungkus palstik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,71(nol koma tujuh puluh satu) gram dikurangi berat plastik klip kosong 0,10 (nol koma sepuluh) gram menjadi berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor: B-342/L.8.19/Enz.1/02/2026 tanggal 13 Februari 2026, yang ditanda tangani oleh Subari Kurniawan, SH.MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, menetapkan status barang sitaan narkotika berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 824/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026, yang ditanda tangani oleh Achmad Kolbinus,.S.T.,M.T.,M.Sc diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Endang Saputra Bin Hamdan Perak berupa :
  • 1 (satu) buah kotak kardus berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1437/2026/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  • BB 1437/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No. 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

 

Bandar Lampung, 02 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H

AJUN JAKSA NIP1994041720190210005

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya