| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus
|
|
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-1281/K.GUNG/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
HAMDAN Alias PAWOR Bin (Alm) ARIPIN.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1806030111760002.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pardasuka.
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
49 tahun / 01 November 1976.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kunyayan Kecamatan Wonosobo RT 002 RW 001 Kelurahan Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan :
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 08 Agustus 2025 s/d 11 Agustus 2025 Yang kemudian diperpanjang pada tanggal 11 Agustus 2025 s/d 14 Agustus 2025.
- Riwayat Penahanan : Jenis Penahanan RUTAN
Penyidik : Tanggal 14 Agustus 2025 s/d 02 September 2025
Perpanjangan Oleh PU : Tanggal 03 September 2025 s/d 12 Oktober 2025
Perpanjangan Oleh PN I : Tanggal 13 Oktober 2025 s/d 11 November 2025
Perpanjangan Oleh PN II : Tanggal 12 November 2025 s/d 11 Desember 2025
Ditahan oleh PU : Tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa HAMDAN Alias PAWOR Bin (Alm) ARIPIN bertindak secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dengan Sdr. AGUNG (DPO) pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo Pusat Kabupaten Tanggamus atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 Yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------ ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa HAMDAN mejelaskan hal tersebut jadi setelah narkotika tersebut Terdakwa HAMDAN terima dari sdr AGUNG ( DPO) narkotika tersebut Terdakwa HAMDAN tester atau Terdakwa HAMDAN konsumsi Bersama sdr AGUNG selanjutnya narkotika tersebut Terdakwa HAMDAN simpan di dalam lemari di rumah tempat Terdakwa HAMDAN tinggal tepatnya di ruang tamu kemudian saat Terdakwa HAMDAN keluar rumah, rumah tempat Terdakwa HAMDAN tinggal Terdakwa HAMDAN kunci tujuanya agar narkotika tersebut tidak di ketahui orang lain, dan kuncinya Terdakwa HAMDAN bawa Adapun tujuan Terdakwa HAMDAN simpan rencananya untuk di jual karena Terdakwa HAMDAN membutuhkan kehidupan di mana sampai saat ini Terdakwa HAMDAN belum memiliki pekerjaan yang tetap namun sementara ini Terdakwa HAMDAN mengurus ladang jagung milik kakak Terdakwa HAMDAN, serta Terdakwa HAMDAN memang tidak memiliki izin untuk memiliki menguasai atau mengkonsumsi dan menjual narkotika.
- Adapun dapat Terdakwa HAMDAN jelaskan kronologis Terdakwa HAMDAN berada di kota agung setelah Terdakwa HAMDAN berada di kota agung Terdakwa HAMDAN kemudian mengajak sdr AGUNG untuk bersantai di kafe yang ada di pantai kota agung dimana jika malam hari di tempat kafe tersebut menyetel musik sehingga bisa di gunakan untuk bersantai disana sdr AGUNG menggerus 1 ( satu ) buah pil extacy yang di bawa dari rumah Terdakwa HAMDAN dan mencampurkanya di botol minuman yang di beli oleh sdr AGUNG ( DPO ) selanjutnya di kafe tersebut kami bersantai menikmati suasana pantai dan musik di kafe yang ada di pinggir pantai saat itu juga Terdakwa HAMDAN ikut meminum sedikit minuman yang di campur dengan extacy oleh sdr AGUNG.
- Bahwa saat di lakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada barang yang dilakukan penyitaan oleh Polisi yaitu 1 (satu) buah kunci rumah yang ditemukan di pinggir jalan di daerah Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus pada saat Terdakwa HAMDAN diamankan. Kemudian adapun barang bukti yang ditemukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanggamus di rumah Kakak Terdakwa HAMDAN yang di tinggali oleh Terdakwa HAMDAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi 9 (sembilan) butir pil berwarna Pink dengan bertuliskan TESLA, 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari kertas kardus, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone yang ditemukan di rumah milik Kakak Terdakwa HAMDAN yang di tinggali Terdakwa HAMDAN seorang diri.
- Bahwa Terdakwa HAMDAN Alias Pawor Bin (Alm) ARIPIN tidak memiliki izin untuk Menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Dapat Terdakwa HAMDAN jelaskan bahwa pada awalnya setelah Terdakwa HAMDAN keluar dari penjara Terdakwa HAMDAN di hubungi oleh saudara AGUNG (DPO) melalui telpon seingat Terdakwa HAMDAN di awal Agustus 2025 namun tanggalnya Terdakwa HAMDAN tidak ingat pasti namun malam hari yang mana saudara AGUNG (DPO) menanyakan setelah Terdakwa HAMDAN keluar dari penjara apa pekerjaan Terdakwa HAMDAN dan tinggal di mana saat itu sdr AGUNG berkata “ KAMU KERJA APA DAN TINGGAL DIMANA ” kemudian Terdakwa HAMDAN menjawab “SAYA NGANGGUR DAN TINGGAL NUMPANG DI RUMAH KAKAK ” kemudian dijawab “YA UDAH INI ADA KERJAAN KALAU KAMU MAU, GAK USAH PIKIR BAYARNYA KARENA SAYA TAHU KAMU LAGI SUSAH NANTI SAYA DATANG KESANA ” dan Terdakwa HAMDAN jawab “ IYA TERIMA KASIH :” kemudian Pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 20.00 Wib sdr AGUNG datang kerumah tempat tinggal Terdakwa HAMDAN dengan membawa sepeda motor selanjutnya setelah Terdakwa HAMDAN persilahkan masuk kedalam rumah sdr AGUNG mengeluarkan 1 ( satu ) bungkus plastic ukuran sedang berisi sabu dan 1 (satu ) buah plastic klip sedang berisi 10 ( sepuluh ) butir pil extacy, saat itu sdr AGUNG menjelaskan kepada Terdakwa HAMDAN intinya untuk narkotika yang di bawa sdr AGUNG dan di serahkan kepada Terdakwa HAMDAN berupa 1 ( satu ) plastic berisi sabu dan 10 (sepuluh) butir pil extacy tersebut di jual saja oleh Terdakwa HAMDAN dan uangnya untuk modal hidup Terdakwa HAMDAN, selanjutnya saat itu Terdakwa HAMDAN dan sdr AGUNG mencoba narkotika / sabu yang di bawa sdr AGUNG tersebut ( tester bahan ) dengan menggunakan alat hisap sabu / bong yang memang sudah tersedia di rumah tempat Terdakwa HAMDAN tinggal karena memang Terdakwa HAMDAN masih mengkonsumsi sabu setelah Terdakwa HAMDAN keluar dari penjara, setelah Terdakwa HAMDAN dan Sdr AGUNG mengkonsumsi sabu sdr AGUNG mengajak Terdakwa HAMDAN untuk mencari hiburan di kota agung, maka sdr AGUNG mengambil 1 ( satu ) buah pil extaci dari 10 ( sepuluh ) butir pil extacy yang di serahkan kepada Terdakwa HAMDAN dan membungkusnya dengan kertas rokok dan memasukanya kedalam kantong saku celananya kemudian Terdakwa HAMDAN menyimpan 1 (satu ) plastic sedang berisi sabu dan 9 ( Sembilan ) butir pil extacy kedalam laci lemari yang ada di ruang tamu.
- Bahwa Terdakwa HAMDAN tidak memiliki hubungan darah dengan sdr AGUNG ( DPO) namun Terdakwa HAMDAN akrab dengan sdr AGUNG ( DPO) saat Terdakwa HAMDAN bekerja di Jakarta dahulu, Adapun keterlibatan sdr AGUNG ( DPO) Adalah orang yang memberi Terdakwa HAMDAN narkotika jenis sabu dan extacy pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 20.00 wib di Pekon Tanjung Kurung Kec wonosobo Kab tanggamus.
- Dapat Terdakwa HAMDAN jelaskan bahwa Ketika Terdakwa HAMDAN diamankan di temukan barang bukti hanya 1 (satu) buah kunci rumah tempat Terdakwa HAMDAN menumpang di rumah kakak Terdakwa HAMDAN yang kosong selanjutnya saat Terdakwa HAMDAN di bawa ke rumah tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi Kristal Putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi 9 (sembilan) butir pill berwarna Pink dengan bertuliskan TESLA, 4 (empat) buah plastik klip berukuran sedang bekas pakai (sisa residu), 2 (dua) buah plastik klip berukuran kecil bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari kertas kardus, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone.
- Dapat Terdakwa HAMDAN jelaskan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi Kristal Putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi 9 (plastic) butir pill berwarna Pink dengan bertuliskan TESLA, 3 (tiga) bundle plastic klip kosong, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari kertas kardus, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic ditemukan didalam laci lemari ruang tamu, 4 (empat) buah plastic klip berukuran sedang bekas pakai (sisa residu), 2 (dua) buah plastic klip berukuran kecil bekas pakai (sisa residu) berada di dalam 1 (satu) buah kotak hitam dan 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas ditemukan diatas meja ruang tamu lalu 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan di bawah meja ruang tamu dan 1 (satu) kunci rumah ditemukan didalam dompet yang berada dikantong celana Terdakwa HAMDAN dan 1 (satu) handphone ditemuka di genggaman tangan Terdakwa HAMDAN pada saat Terdakwa HAMDAN di amankan.
- Bahwa barang-barang berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi Kristal Putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus lastic klip berukuran sedang berisi 9 (plastic) butir pill berwarna Pink dengan bertuliskan TESLA, 4 (empat) buah plastic klip berukuran sedang bekas pakai (sisa residu), 2 (dua) buah plastic klip berukuran kecil bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari kertas kardus, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic, , 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kunci rumah, ialah milik Terdakwa HAMDAN dan dilakukan penyitaan oleh Polisi dari Terdakwa HAMDAN sendiri.
- Bahwa kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.Lab: 3009/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang di tanda tangani Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 6,970 gram, 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,501 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,104 gram, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 9 (Sembilan) butir tablet warna pink berlogo “Tesla” masing-masing dengan tebal 0,445 cm dengan berat netto keseluruhan 3,614 gram, 1 (satu) buah kertas putih berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,008 gram.
Berdasarkan barang bukti yang telah dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5044/2025/NNF, BB 5045/2025/NNF, BB 5046/2025/NNF dan BB 5048/NNF/2025 seperti tersebut diatas Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan daftar Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Sedangkan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna pink berlogo “Tesla” didalam berita Acara disebut BB 5047/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun2025 tentang perubahan pergolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HAMDAN Alias PAWOR Bin (Alm) ARIPIN bertindak secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dengan sdr. AGUNG (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dan bukan untuk Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan ;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa HAMDAN Alias PAWOR Bin (Alm) ARIPIN bertindak secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dengan Sdr. AGUNG (DPO) pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo Pusat Kabupaten Tanggamus atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat di lakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada barang yang dilakukan penyitaan oleh Polisi yaitu 1 (satu) buah kunci rumah yang ditemukan di pinggir jalan di daerah Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus pada saat Terdakwa HAMDAN diamankan. Kemudian adapun barang bukti yang ditemukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanggamus di rumah Kakak Terdakwa HAMDAN yang di tinggali oleh Terdakwa HAMDAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi 9 (sembilan) butir pil berwarna Pink dengan bertuliskan TESLA, 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari kertas kardus, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone yang ditemukan di rumah milik Kakak Terdakwa HAMDAN yang di tinggali Terdakwa HAMDAN seorang diri.
- Bahwa Terdakwa HAMDAN Alias Pawor Bin (Alm) ARIPIN tidak memiliki izin untuk Menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa barang-barang berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi Kristal Putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus lastic klip berukuran sedang berisi 9 (plastic) butir pill berwarna Pink dengan bertuliskan TESLA, 4 (empat) buah plastic klip berukuran sedang bekas pakai (sisa residu), 2 (dua) buah plastic klip berukuran kecil bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari kertas kardus, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic, , 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kunci rumah, ialah milik Terdakwa HAMDAN dan dilakukan penyitaan oleh Polisi dari Terdakwa HAMDAN sendiri.
- Bahwa Sebab Terdakwa HAMDAN mengakui mengkonsumsi dan menyimpan narkotika tersebut karena anggota kepolisian memang mengenali Terdakwa HAMDAN sebagai residivis Narkotika dan memang Terdakwa HAMDAN saat itu dalam keadaan pengaruh narkotika selanjutnya saat hp Terdakwa HAMDAN di periksa di hp Terdakwa HAMDAN polisi menemukan foto alat hisap sabu, sehingga Terdakwa HAMDAN mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap tersebut dan Terdakwa HAMDAN juga mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan extacy dari sdr AGUNG (DPO) di rumah Terdakwa HAMDAN dengan Terdakwa HAMDAN tunjukan kunci rumah tersebut serta benar memang rumah tersebut Adalah milik kakak kandung Terdakwa HAMDAN yang bekerja di luar daerah karena kosong maka Terdakwa HAMDAN mengurus rumah tersebut karena jika rumah kosong terlalu lama akan rusak jadi Terdakwa HAMDAN tinggal di rumah tersebut atas seizin dan sepengetahuan kakak Terdakwa HAMDAN dengan pertanggung jawaban Terdakwa HAMDAN mengurus rumah tersebut, Adapun narkotika tersebut benar milik Terdakwa HAMDAN dan Terdakwa HAMDAN menempati rumah tersebut secara sukarela tidak membayar sewa namun Terdakwa HAMDAN bertanggung jawab mengurus rumah jika ada yang rusak dan merawat rumah tersebut Adapun keperluan lain seperti Listrik Terdakwa HAMDAN yang membayar dan Terdakwa HAMDAN sudah menempati rumah tersebut selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa Terdakwa HAMDAN memiliki dan menguasai narkotika tersebut sejak sdr AGUNG ( DPO) memberi Terdakwa HAMDAN yaitu sejak hari kamis tanggal 07 Agsutus 2025 sekira jam 20.00 wib setelah Terdakwa HAMDAN menerima barang bukti tersebut, Terdakwa HAMDAN selanjutnya menyimpan narkotika tersebut di laci lemari yang terletak di ruang tamu di rumah tempat Terdakwa HAMDAN tinggal.
- Berawal Dapat Terdakwa HAMDAN jelaskan bahwa Ketika Terdakwa HAMDAN diamankan di temukan barang bukti hanya 1 (satu) buah kunci rumah tempat Terdakwa HAMDAN menumpang di rumah kakak Terdakwa HAMDAN yang kosong selanjutnya saat Terdakwa HAMDAN di bawa ke rumah tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi Kristal Putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi 9 (sembilan) butir pill berwarna Pink dengan bertuliskan TESLA, 4 (empat) buah plastik klip berukuran sedang bekas pakai (sisa residu), 2 (dua) buah plastik klip berukuran kecil bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari kertas kardus, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone.
- Dapat Terdakwa HAMDAN jelaskan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi Kristal Putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi 9 (plastic) butir pill berwarna Pink dengan bertuliskan TESLA, 3 (tiga) bundle plastic klip kosong, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari kertas kardus, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic ditemukan didalam laci lemari ruang tamu, 4 (empat) buah plastic klip berukuran sedang bekas pakai (sisa residu), 2 (dua) buah plastic klip berukuran kecil bekas pakai (sisa residu) berada di dalam 1 (satu) buah kotak hitam dan 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas ditemukan diatas meja ruang tamu lalu 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan di bawah meja ruang tamu dan 1 (satu) kunci rumah ditemukan didalam dompet yang berada dikantong celana Terdakwa HAMDAN dan 1 (satu) handphone ditemuka di genggaman tangan Terdakwa HAMDAN pada saat Terdakwa HAMDAN di amankan.
- Bahwa barang-barang berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi Kristal Putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran kecil berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus lastic klip berukuran sedang berisi 9 (plastic) butir pill berwarna Pink dengan bertuliskan TESLA, 4 (empat) buah plastic klip berukuran sedang bekas pakai (sisa residu), 2 (dua) buah plastic klip berukuran kecil bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari kertas kardus, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic, , 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kunci rumah, ialah milik Terdakwa HAMDAN dan dilakukan penyitaan oleh Polisi dari Terdakwa HAMDAN sendiri.
- Bahwa kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.Lab: 3009/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang di tanda tangani Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 6,970 gram, 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,501 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,104 gram, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 9 (Sembilan) butir tablet warna pink berlogo “Tesla” masing-masing dengan tebal 0,445 cm dengan berat netto keseluruhan 3,614 gram, 1 (satu) buah kertas putih berisi 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,008 gram.
- Berdasarkan barang bukti yang telah dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5044/2025/NNF, BB 5045/2025/NNF, BB 5046/2025/NNF dan BB 5048/NNF/2025 seperti tersebut diatas Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan daftar Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Sedangkan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna pink berlogo “Tesla” didalam berita Acara disebut BB 5047/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun2025 tentang perubahan pergolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HAMDAN Alias PAWOR Bin (Alm) ARIPIN bertindak secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dengan sdr. AGUNG (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dan bukan untuk Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
Kota Agung, 15 Desember 2025
Penuntut Umum,
ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H.
Ajun Jaksa/1994041720190210005
|