Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2026/PN Kot MERDI ADITYA PUTRA, S.H. RANGGA VERNANDO Bin SAI'UN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2139/L.8.19/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MERDI ADITYA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA VERNANDO Bin SAI'UN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

       

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-1404/K.GUNG/09/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:     RANGGA VERNANDO Bin SAI’UN

Nomor Identitas

:     18061112082960006

Tempat Lahir

:     Pagelaran

Umur/Tanggal Lahir

:     29 Tahun / 12 Agustus 1996

Jenis Kelamin

:     Laki-laki

Kebangsaan

:     Indonesia

Tempat Tinggal

:     Pekon Banjar Agung Ilir Kec. Pugung Kab Tanggamus    

Agama

:     Islam

Pekerjaan

:     Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:   SMK (Tamat)

 

 

  1. STATUS  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan :

Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah panangkapan pada tanggal 13 Mei 2026 s/d 15 Mei 2026 dan diperpanjang pada tanggal 15 Mei 2026 s/d 18 Mei 2026

 

  1. Riwayat Penahanan                 :     

Penyidik

:

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 19 Mei 2026 s/d 07 Juni 2026

Perpanjangan oleh PU 

 

Perpanjangan oleh PN ke-1

 

Perpanjangan oleh PN ke-2

 

Penahanan PU

 

:

 

:

 

:

 

:

 

 

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 08 Juni 2026 s/d 17 Juli 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 18 Juli 2026 s/d 16 Agustus 2026

Rutan Polres Tanggamus, , sejak tanggal 17 Agustus 2026 s/d 15 September 2026

Rutan Kelas IIB Kota Agung, sejak tanggal 15 September 2026 s/d 04 Oktober 2026

  1. DAKWAAN:

KESATU

----- ------ Bahwa terdakwa RANGGA VERNANDO Bin SAI’UN bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL  (dilakukan penututan secara terpisah)  pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB datang saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL  (dilakukan penututan secara terpisah) ke rumah terdakwa;-------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB JUWANTO (DPO) datang ke rumah terdakwa mengatakan  “ada orang gisting yang nyari shabu sama saya seharga 500.000” dan dijawab terdakwa "siapa” lalu JUWANTO (DPO) jawab ”riko namanya tapi stok bahan saya habis, gimana ya” lalu terdakwa jawab “coba nanti saya suruh febri ke tempat albert siapa tau ada” lalu JUWANTO (DPO) mengatakan ke saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL  (dilakukan penututan secara terpisah) "ini uangnya 500 tapi ambilin aja 450, 50 nya untuk kita ngerokok ya anggep aja untuk upah kamu udah nolong saya, nanti pas bahan sampek kita betrik untuk kita bertiga makek”, yang selanjutnya saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL (dilakukan penututan secara terpisah) pergi mengambil sabu sedangkan terdakwa dan JUWANTO (DPO) menunggu di rumah terdakwa;--------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL (dilakukan penututan secara terpisah) tiba di rumah terdakwa dengan membawa shabu lalu JUWANTO (DPO) mengatakan ke terdakwa "kamu ada alat gak" dan terdakwa jawab "ada" lalu JUWANTO (DPO) jawab kembali "yaudah betrik (sisihkan) shabu ini untuk kita makek bertiga anggep aja upah kamu” lalu terdakwa mengambil alat pakai shabu di bawah meja ruang tamu lalu setelah itu terdakwa membetrik (sisihkan) shabu tersebut;-
  • Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB JUWANTO (DPO) mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) kali hisapan lalu setelah itu terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, dan yang terakhir saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL  (dilakukan penututan secara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali hisapan.
  • Kemudian sekira pukul 22.00 WIB JUWANTO (DPO) mengatakan "saya ngasih shabu ini dulu ke riko sekalian saya balik sebentar lalu terdakwa jawab "iya, tapi klip klip ini gimana kok gak di bawak” lalu JUWANTO (DPO) jawab "titip bentar nanti saya balik lagi” -----------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa dan saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL  (dilakukan penututan secara terpisah) sedang tidurtiduran, tanpa diduga datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.---------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2158/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3605/2026/NNF;---------------------
  • 1 (satu) bungkus kertas berisi 2 (dua) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3606/2026/NNF;------------------------------------

yang disita dari terdakwa RANGGA VERNANDO Bin SAI’UN dan FEBRI YANSYAH Bin FAISAL, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- -------- ------ Bahwa terdakwa RANGGA VERNANDO Bin SAI’UN  pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB datang saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL  (dilakukan penututan secara terpisah) ke rumah terdakwa;-------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB JUWANTO (DPO) datang ke rumah terdakwa mengatakan  “ada orang gisting yang nyari shabu sama saya seharga 500.000” dan dijawab terdakwa "siapa” lalu JUWANTO (DPO) jawab ”riko namanya tapi stok bahan saya habis, gimana ya” lalu terdakwa jawab “coba nanti saya suruh febri ke tempat albert siapa tau ada” lalu JUWANTO (DPO) mengatakan ke saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL  (dilakukan penututan secara terpisah) "ini uangnya 500 tapi ambilin aja 450, 50 nya untuk kita ngerokok ya anggep aja untuk upah kamu udah nolong saya, nanti pas bahan sampek kita betrik untuk kita bertiga makek”, yang selanjutnya saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL (dilakukan penututan secara terpisah) pergi mengambil sabu sedangkan terdakwa dan JUWANTO (DPO) menunggu di rumah terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL (dilakukan penututan secara terpisah) tiba di rumah terdakwa dengan membawa shabu lalu JUWANTO (DPO) mengatakan ke terdakwa "kamu ada alat gak" dan terdakwa jawab "ada" lalu JUWANTO (DPO) jawab kembali "yaudah betrik (sisihkan) shabu ini untuk kita makek bertiga anggep aja upah kamu” lalu terdakwa mengambil alat pakai shabu di bawah meja ruang tamu lalu setelah itu terdakwa membetrik (sisihkan) shabu tersebut;-
  • Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB JUWANTO (DPO) mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) kali hisapan lalu setelah itu terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, dan yang terakhir saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL  (dilakukan penututan secara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali hisapan.
  • Kemudian sekira pukul 22.00 WIB JUWANTO (DPO) mengatakan "saya ngasih shabu ini dulu ke riko sekalian saya balik sebentar lalu terdakwa jawab "iya, tapi klip klip ini gimana kok gak di bawak” lalu JUWANTO (DPO) jawab "titip bentar nanti saya balik lagi” -----------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa dan saksi FEBRI YANSYAH Bin FAISAL  (dilakukan penututan secara terpisah) sedang tidurtiduran, tanpa diduga datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.---------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2158/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3605/2026/NNF;---------------------
  • 1 (satu) bungkus kertas berisi 2 (dua) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3606/2026/NNF;-------------------------------------

yang disita dari terdakwa RANGGA VERNANDO Bin SAI’UN dan FEBRI YANSYAH Bin FAISAL, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 260515000920, tanggal 18 bulan Mei 2026 yang ditandatangani dr.Aditya M.Biomed. selaku Penanggungjawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Dan Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Laboraratorium Kesehatan Provinsi Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seperti terhadap sampel urine milik Terdakwa RANGGA VERNANDO Bin SAI’UN disimpulkan bahwa: ditemukan zat narkotika jenis Metamphetamine (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

                                        Kota Agung, 23 September 2026

                                              PENUNTUT UMUM

 

 

                                             MERDI ADITYA PUTRA, S.H.

                                         Ajun Jaksa NIP. 199703212022031004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya