| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Tahun Lahir Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1806206812020002, Kartu Keluarga Nomor Nomor 1806202207160002 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1806-LT-02052014-0205 yang menyebutkan pemohon lahir pada 28 Desember 1998 padahal seharusnya dicatat dengan 28 Desember 2002 sebagaimana dicatatkan dalam Ijazah SD Nomor DN-12 Dd 0117693, Ijazah SMP Nomor MTs-13 080013744, Ijazah SMA Nomor DN-12/M-SMA/K13/0038351;
- Menetapkan bahwa tahun lahir pemohon yang benar adalah 28 Desember 2002 sesuai dengan yang di catatkan dalam Ijazah SD Nomor DN-12 Dd 0117693, Ijazah SMP Nomor MTs-13 080013744, Ijazah SMA Nomor DN-12/M-SMA/K13/0038351;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir atau mengubah Tahun Lahir Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1806206812020002, Kartu Keluarga Nomor Nomor 1806202207160002 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1806-LT-02052014-0205 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian permohonan diajukan kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung untuk dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |