Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Kot 1.: MOHAMAD WALUYO
2.TIARA OVITASARI
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1: MOHAMAD WALUYO
2TIARA OVITASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yalva Sabri, S.H.: MOHAMAD WALUYO
2Yalva Sabri, S.H.TIARA OVITASARI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik No. 121 atas nama Penggugat I MOHAMAD WALUYO seluas 1.020 M2 yang menjadi agunan Istri Penggugat TRI HADIYANTI kepada Tergugat adalah sah milik Istri Penggugat I dan Pengugat I serta Penggugat II selaku ahli warisnya;
  • Menyatakan Istri Penggugat I TRI HADIYANTI adalah Debitur Tergugat pada pemberian fasilitas pinjaman kredit.
  • Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. 121 seluas 1.020 M2 adalah barang jaminan dari Istri Penggugat I dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia Negara (Persero) Tbk Kantor Unit Gadingrejo;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menghilangkan barang jaminan Istri Penggugat I berupa Sertipikat Hak Milik No. 121 atas nama Penggugat I seluas 1.020 M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 121 yang Asli atas nama Penggugat I Sdr. MOHAMAD WALUYO seluas 1.020 M2 tersebut pada para Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian materil dan imateriil kepada para Penggugat total sebesar Rp. 1.655.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

Kerugian Materiil:

Biaya Pengacara/Advokat Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);

 

Biaya ganti rugi kegagalan jual beli tanah dan bangunan dalam perkara aquo dimana tanah para Penggugat dalam perkara aquo sebagian ukuran 10  X 30 = 300 m2 akan dibeli/dibayar oleh Sdr. VISKO ADRIAN senilai Rp. 950.000.000,00 (sebilan ratus lima puluh juta) diakibatkan Sertifikat Hak Milik No. 121 atas nama Tergugat I MOHAMAD WALUYO dihilangkan oleh Tergugat dan patut secara hukum Tergugat mengganti kerugian kepada para Penggugat senilai Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

 

Biaya akomodasi dan pengurusan dokumen : Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah); 

 

Biaya Pemeriksaan setempat dan pengamanan kepolisian : Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah);

Total  : Rp. 905.000.000,00 (sembilan ratus ratus lima juta rupiah);

 

Kerugian Imateriil:

 

Akibat kelalaian, ketidak cermatan dan ketidak hati-hatian dalam menyimpan barang jaminan milik Penggugat I berupa Serifikat Hak Milik No. 121 seluas 1.020 m2 sehingga barang jaminan milik Penggugat I telah dihilangkan oleh Tergugat, Tergugat dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata “ tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut ”. Dengan demikian, terhadap Tergugat dimintakan pertanggung jawaban dengan memberikan ganti rugi kepada para Penggugat karena Tergugat telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata, Tergugat tidak mampu mengembalikan Sertifikat Hak Milik yang Asli kepada para Penggugat, maka Tergugat dihukum mengganti kerugian sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakanu putusan terhitung sejak putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini.
  • Menghukum Tergugat dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Para Tergugat atau Pihak lainnya
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Majelis Hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak