| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.495.385.392,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus; dan/atau
- Memerintahkan Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (Satu) Unit Mobil Penumpang, Merek Toyota, Tipe: Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT SUV, Tahun 2016, berwarna Coklat Tua Metalik, dengan Nomor Rangka: MHFGB8GS4G0804587, Nomor Mesin: 2GDC024900, beserta STNK dan kunci mobil tersebut dalam keadaan terawat dan dapat berjalan dengan baik kepada Penggugat; yang mana selanjutnya akan dilakukan pelelangan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil tersebut guna menutupi hutang Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (incracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|