Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Kot Joni Iskandar bin Parin KEPALA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Kot
Tanggal Surat Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Joni Iskandar bin Parin
Termohon
NoNama
1KEPALA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. FAKTA HUKUM
  1. PT. Seni Kayu Indonesia (PT. SKI) sebuah perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Akta Pendirian No. 61 tanggal 17 November 2017, yang dibuat oleh Notaris Eni Pudjiastuti, SH., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Jepara. Berdasarkan Akta Pendirian tersebut, PT. SKI dipimpin oleh seorang Direktur yang bernama YOSEPH ALI PURNAMA.

 

  1. Bahwa dalam perjalanannya, YOSEPH ALI PURNAMA berhalangan untuk menjalankan PT. SKI, sehingga dalam menjalankan usahanya PT. SKI dipimpin oleh GEORGY CHEREMISIN berdasarkan Surat Kuasa nomor 009/PT.SKI/VIII/19 tanggal 23 Agustus 2019.

 

  1. Bahwa kegiatan usaha PT. SKI diantaranya adalah membeli dan/atau mengumpulkan kayu Sonokeling untuk kemudian diolah dan dijual kembali. Salah satu wilayah kegiatan usaha PT. SKI tersebut di Provinsi Lampung.

 

  1. Bahwa untuk menjalankan usaha PT. SKI di Provinsi Lampung, GEORGY CHEREMISIN telah mempercayai dan menugaskan seseorang yang bernama JONI ISKANDAR/Pemohon. Selain itu, untuk mengawasi dan membantu Pemohon menjalankan usaha PT. SKI di Provinsi Lampung, GEORGY CHEREMISIN telah meminta NANANG TRANGGONO untuk untuk mengawasi dan membantu Pemohon.

 

  1. Bahwa Pemohon dalam menjalankan kegiatan usaha, telah menyewa sebuah gudang yang juga berfungsi sebagai kantor dan juga pabrik di Dusun III Margosari Desa Jatiagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

 

  1. Bahwa PT. SKI dalam menjalankan kegiatan usahanya di Provinsi Lampung, dilengkapi dengan izin-izin antara lain:
  1. Keputusan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Nomor: SK. 1396/K.10/TU/PPN/08/2018 tentang Izin Pengedar Dalam Negeri Tumbuhan Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Termasuk Appendiks Cites Jenis Sonokeling (Dalbergia Latifolia) Atas Nama PT. Seni Kayu Indonesia, tanggal 4 Agustus 2018 untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023.

 

  1. Keputusan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Nomor: SK. 175/K.10/TU/PPN/01/2020 tentang Izin Pengambilan/Pengumpulan Dalam Negeri Tumbuhan Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Termasuk Appendiks Cites Jenis Sonokeling (Dalbergia Latifolia) Atas Nama PT. Seni Kayu Indonesia tanggal 24 januari 2020 untuk masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2020, dan saat ini sedang dilakukan proses perpanjangan.

 

  1. Keputusan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Nomor: SK. 176/K.10/TU/PPN/01/2020 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Balai KSDA Bengkulu Nomor SK. 1666/K.10/TU/PPN/09/2019 tentang Penambahan Tempat Penampungan/Pemrosesan Kayu Jenis Sonokeling (Dalbergia Latifolia) atas nama PT. Seni Kayu Indonesia tanggal 24 januari 2020.

 

  1. Bahwa hingga bulan Maret 2021, PT. SKI menyimpan stok kayu Sonokeling sejumlah 150 potong kayu log dengan jumlah 7,8234 m3 dan 821 kayu olahan dengan jumlah 12,5813 m3 yang mana telah dilaporkan dan didata oleh Kementerian Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu (BKSDA Bengkulu). Bahwa asal stok kayu Sonokeling PT. SKI tersebut, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 25 Februari 2020, PT. SKI mengajukan permohonan BAP potensi tegakan tumbuhan Sonokeling di luar kawasan hutan negara kepada BKSDA Bengkulu, melalui Surat PT. SKI Nomor: 06/SKI/LPG/2-2020 tanggal 25 Februari 2020.

 

  1. Pada tanggal 4 Maret 2020, BKSDA Bengkulu telah melakukan pemeriksaan calon lokasi potensi tegakan Sonokeling PT. SKI, dan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Potensi Tegakan Tumbuhan Tidak Dilindungi Undang-Undang Termasuk Apendiks Cites II Jenis Sonokeling (Dalbergia Latifolia) Di Luar Kawasan Hutan Negara Milik PT. Seni Kayu Indonesia Nomor: BA 180/K.10/SKW3/PPN/03/2020 tanggal 4 Maret 2020. Bahwa berdasarkan BAP tersebut, diketahui PT. SKI mempunyai sebaran tegakan tumbuhan jenis Sonokeling diperkirakan sebanyak 368 Batang atau sebanyak 93,259 M3 yang seluruhnya berada di luar Kawasan Hutan Negara.

 

  1. Bahwa atas potensi tegakan Sonokeling berdasarkan BAP Nomor: BA 180/K.10/SKW3/PPN/03/2020 tanggal 4 Maret 2020, PT. SKI mengajukan izin tebang kepada BKSDA Bengkulu melalui Surat PT. SKI Nomor 09/SKI/LPG/4-2020 tanggal 17 April 2020, perihal Izin tebang Tumbuhan Sonokeling Di Luar Kawasan Hutan Negara (Sudah terbit SATS-DN). Kemudian PT. SKI mengajukan izin tebang dan angkut kayu sonokeling ke BKSDA Bengkulu melalui Surat PT. SKI Nomor 11/SKI/LPG/XII-2020 tanggal 17 Desember 2020, perihal Pengajuan Izin Tebang dan Angkut (SATSDN) Kayu Sonokeling.

 

  1. Bahwa BKSDA Bengkulu telah melakukan pemeriksaan Stock kayu Sonokeling PT. SKI, pada tanggal 29 Desember 2020, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Stock Tumbuhan Tidak Dilindungi Undang-Undang Termasuk Appendiks Cites II Jenis Sonokeling (Dalbergia Latifolia) Milik PT. Seni Kayu Indonesia, Nomor: BA. 1155/K.10/SKW3/PPN/12/2020 tangga 29 Desember 2020. Bahwa berdasarkan BAP tersebut kayu jenis Sonokeling hasil tebangan berjumlah 604 (enam ratrus empat) potong kayu bulat (46,8453 M3) dengan ukuran 10-36 cm dan Panjang antara 50-240 cm berasal dari 101 pohon yang berada di tanah masyarakat.

 

  1. Laporan PT. SKI tentang Posisi Stok Pengedar TSL Jenis Kayu Sonokeling (Dalbergia Latifolia) periode Januari 2021 tanggal 31 Januari 2021, yaitu sejumlah 35,8627 m3 yang terdiri dari 420 potong. Jumlah tersebut merupakan hasil dari semula 46,8453 m3 yang terdiri dari 604 potong, yang mengalami pengurangan melalui realisasi SATS-DN nomor: 319/SATS-DN/K.10/SKW3/PPN/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, sejumlah 10,9826 m3 yang terdiri 184 potong.

 

  1. Laporan PT. SKI tentang Posisi Stok Pengedar TSL Jenis Kayu Sonokeling (Dalbergia Latifolia) periode Februari 2021 tanggal 28 Januari 2021, yaitu sejumlah 15,9714 m3 yang terdiri dari 240 potong kayu log dan 8,4165 m3 yang terdiri dari 376 potong kayu olahan. Jumlah tersebut merupakan hasil dari semula 35,8627 m3 yang terdiri dari 420 potong, yang mengalami pengurangan dikarenakan dilakukan pemrosesan di pabrik, sejumlah 19,8913 m3 yang terdiri 180 potong.

 

  1. Jumlah Stok kayu Sonokeling PT. SKI bulan Februari 2021 sejumlah 15,9714 m3 yang terdiri dari 240 potong kayu log dan 8,4165 m3 m3 yang terdiri dari 376 potong kayu olahan. Terhdap Kayu Log dilakukan pemrosesan di pabrik kembali, jumlah kayu yang diproses 90 potong kayu dengan jumlah 8,1480 m3, menjadi 445 potong kayu olahan dengan jumlah 4,1648 m3. Sehingga stok kayu Sonokeling PT. SKI bulan Maret 2021 adalah 150 potong kayu log dengan jumlah 7,8234 m3 dan 821 kayu olahan dengan jumlah 12,5813 m3.

 

  1. Bahwa selain stok kayu yang terdata di atas, PT. SKI juga menyimpan kayu Sonokeling yang belum diketahui jumlahnya, yang merupakan hasil pembelian dari lelang dari Kantor KODIM Tanggamus. Pembelian tersebut dilakukan Pemohon bersama rekan Pemohon yang bernama NANANG TRANGGONO pada hari kamis tanggal 18 Maret 2021 dengan kesepakatan harga Rp. 16.000.000,-/m3 (enam belas juta rupiah per meter kubik) untuk kayu dengan kualitas baik. Pada hari kamis tanggal 18 Maret 2021 malam hari, pihak dari Kantor KODIM Tanggamus mengirim kayu Sonokeling tersebut ke pabrik kayu PT. SKI di Dusun III Margosari Desa Jatiagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, setelah sebelumnya NANANG TRANGGONO membayar uang panjar sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), yang mana akan dilunasi setelah kayu-kayu tersebut diproses, diukur dan surat-surat/legalitas kayu tersebut diserahkan.

 

  1. Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021, gudang PT. SKI di Dusun III Margosari Desa Jatiagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, didatangi oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum LHK, Polhut, Polisi Militer, dan Polisi dari POLDA Lampung. Kemudian PPNS Dinas Kehutanan melakukan penangkapan kepada Pemohon, dikarenakan Pemohon diduga melakukan tindak pidana orang perseorangan dan/atau korporasi yang menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf k Jo. Pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 87 ayat (4) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana Laporan Kejadian Nomor: LK.05/BPPHLHKS/SW.3/POLHUT/3/2021 tanggal 22 Maret 2021. Pemohon ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap.01/BPPHLHKS/SW3/PPNS/3/2021 tanggal 22 Maret 2021, yang kemudian diperpanjang berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: SPP.Kap.01/ BPPHLHKS/SW3/PPNS/3/2021 tanggal 24 Maret 2021.

 

  1. Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Pemohon, PPNS Dinas Kehutanan tersebut juga melakukan penggeledahan terhadap diri Pemohon dan Penggeledahan gudang PT. SKI, serta penyitaan terhadap beberapa barang, yaitu:
  1. 1.415 (seribu empat ratus lima belas) buah olahan kayu sonokeling;
  2. 1 (satu) unit sugu mesin;
  3. 1 (satu) unit gergaji mesin potong;
  4. 1 (satu) unit gerinda;
  5. 1 (satu) unit mesin dompeng;
  6. 1 (satu) unit engkol;
  7. 15 (lima belas) unit mata gergaji pita;
  8. 1 (satu) unit chainsaw kecil;
  9. 1 (satu) unit sekop;
  10. 1 (satu) unit van bel;
  11. 1 (satu) unit roll cirkel;
  12. 1 (satu) unit inchi sirkel;
  13. 1 (satu) unit drum;
  14. 1 (satu) unit lori;
  15. 1 (satu) unit Buku input/output 2021;
  16. 1 (satu) unit Kertas/buku catatan sonokeling Indonesia beserta alas papan jepit;
  17. 1 (satu) unit meteran HKV 3m;
  18. 1 (satu) unit krayon warna;
  19. 1 (satu) unit Handphone Galaxy A21S Model SM-A217F/DS serial RR8N706WR2V dengan IMEI (slot1) 355131261536019 IMEI (Slot2) 359741811536016 beserta nomor telepon 081288297834

Bahwa Penggeledahan gudang PT. SKI tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Gel. 02/BPPHLHKS/SW3/PPNS/3/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 22 Maret 2021, tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung. Bahwa Penyitaan barang-barang tersebut di atas dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita. 08/BPPHLHKS/SW3/PPNS/3/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2021, tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Sita Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung.

 

Pihak Dipublikasikan Ya