Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus-LH/2026/PN Kot IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H. MEDI AFRIZON Alias ICON Bin MAT YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 250/Pid.Sus-LH/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1847/L.8.19/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEDI AFRIZON Alias ICON Bin MAT YANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KEJAKSAAN-TERBARU  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

 

“ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-1384/K.GUNG/08/2026                                                                                                                           

 

 

IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

MEDI AFRIZON Bin MAT YANI

Nomor Identitas

:

1806162804040001 (NIK)

Tempat lahir

:

Tampang

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 30 April 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Tampang Tua Rt/Rw: 001/001 Kel/Desa Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

PENANGKAPAN

Terdakwa dilakukan Penangkapan Oleh Penyidik Polres Tanggamus berdasarkan surat perintah penangkapan yang berlaku pada tanggal 08 April 2026 s/d 09 April 2026 ;

 

PENAHANAN

Terdakwa dilakukan Penahanan dengan jenis rutan selama :

 

  • Ditahan oleh Penyidik Polres Tanggamus dengan jenis penahanan RUTAN sejak 09 April 2026 s/d 28 April 2026;

 

  • Diperpanjang penahanan oleh PU dengan jenis penahanan RUTAN sejak 29 April 2026 s/d 07 Juni 2026;

 

  • Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 08 Juni 2026 s/d 07 Juli 2026;

 

  • Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 08 Juli 2026 s/d 06 Agustus 2026;

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak 04 Agustus 2026 s/d 23 Agustus 2026.

 

DAKWAAN

------Bahwa Terdakwa MEDI AFRIZON Bin MAT YANI bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan saksi ANTON Bin KHAMSIN, saksi JEPI YOPANDA Bin MUKRONI, saksi MUHAMMAD DENI Als DAPOK Bin SANUSI (Alm) dan saksi DENI HARYANTO Bin HERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Perairan Way Lunik yang berada di dalam Cagar Alam Laut Pantai Tanjung Cukuh Belimbing dengan titik kordinat Latitud: 5°56'41,162"S, (Latitude titik dua lima derajat lima enam menit empat satu koma satu enam dua detik south Lintang Selatan). Longitude: 104°41'2,993"E. ?(Longgitude titik dua satu kosong empat derajat empat satu menit dua koma sembilan sembilan tiga detik east (Bujur Timur)? yang beralamat di Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Kegiatan  Yang Dapat Mengakibatkan Perubahan Terhadap Keutuhan Kawasan Suaka Alam, Mengambil Dan/Atau Memindahkan Benda Apapun, Baik Hidup Maupun Mati Yang Secara Alamiah Berada Di Dalam Kawasan Suaka Alam, Kecuali Kegiatan Pembinaan Habitat, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa MEDI AFRIZON mendapatkan informasi dari Saksi ANDRIAN yang merupakan salah satu pegawai Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang bertugas di Pos yang dekat dermaga bahwa situsi penjagaan untuk masuk kedalam Cagar Alam Laut (CAL) tidak ada kegiatan patrol. Sehingga hal tersebut menjadikan kesempatan bagi Terdakwa MEDI AFRIZON untuk memerintahkan Saksi ANTON memasuki CAL untuk melakukan penangkapan Lobster Mutiara. Yang CAL merupakan kawasan suaka alam perairan yang dilindungi undang-undang karena memiliki kekhasan ekosistem, tumbuhan, dan satwa laut yang perlu dilindungi serta pengembangannya berlangsung secara alami ;
  • Kemudian pada hari jumat tanggal 23 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 Wib saksi ANTON yang sebelumnya di perintahkan oleh Terdakwa MEDI AFRIZON untuk memasuki CAL dengan tujuan menangkap Lobster Mutiara, selanjutnya saksi ANTON mengajak Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI untuk melakukan penangkapan Lobster Mutiara di CAL. Dalam melakukan penangkapan Lobster Mutiara di CAL tersebut saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI merakit peralatan berupa waring yang diikat di tali tambang. Waring yang dipersiapkan masing-masing milik Saksi ANTON berjumlah 45 (empat puluh lima) renteng waring dengan panjang tali sekira kurang lebih 50 (lima puluh) meter, selanjutnya milik Saksi JEPI YOPANDA sebanyak 38 (tiga puluh delapan) renteng waring dan milik Saksi MUHAMMAD DENI sebanyak 30 (tigapuluh) renteng waring dan masing-masing waring tersebut diberi lampu yang dibuat khusus untuk memikat Lobster Mutiara yang mana perlatan-perlatan tersebut di fasilitasi oleh Terdakwa MEDI AFRIZON;
  • Bahwa pada keesokan harinya, Jumat 23 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI berangkat menuju wilayah CAL perairan Way lunik untuk menangkap Lobster Mutiara menggunakan 1 (satu) unit perahu fiber warna putih hitam bertuliskan “Doa Rezeki” pada lambung kapal yang mana kapal tersebut merupakan kapal milik Saksi MEDI AFRIZO. Yang mana kapal tersebut sebagai sarana yang difasilitasi oleh terdakwa MEDI AFRIZON untuk melakukan penangkapan Lobster Mutiara di Kawasan CAL ;
  • Setelah sesampainya di wilayah cagar laut di perairan Way Lunik Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI menebar waring yang diberi jangkar berupa pasir yang dimasukkan kedalam karung agar waring-waring tersebut tidak khanyut dan diawali dengan pemasangan waring milik Saksi ANTON, kemudian waring milik Saksi JEPI YOPANDA dan terakhir waring milik Saksi MUHAMMAD DENI dengan jarak sekira kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari waring masing-masing Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI. Setelah selesai menebar waring tersebut Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI meninggalkan Lokasi pemasangan waring di Kawasan CAL tersebut ;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI kembali ke CAL perairan Way Lunik untuk memeriksa waring yang telah ditebar sebelumnya. Kemudian setelah sampai di Lokasi pemasangan waring di Kawasan CAL, waring yang dipasang oleh Saksi ANTON mendapatkan 9 (sembilan) ekor Lobster Mutiara, sementara waring milik Saksi JEPI YOPANDA mendapatkan 7 (tujuh) ekor Lobster Mutiara dan waring milik Saksi MUHAMMAD DENI mendapatkan 7 (tujuh) ekor Lobster Mutiara. lalu hasil tangkapan Lobster Mutiara tersebut dimasukkan kedalam Polipom yang sudah disiapkan oleh Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI sedangkan waring-waring tersebut di masukan kembali ke dalam laut agar dapat menjaring Lobster Mutiara kembali. Setelah mendapatkan hasil tangkapan Lobster Mutiara tersebut Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI pulang menuju rumah Terdakwa MEDI AFRIZON untuk menyetorkan Lobster Mutiara hasil tangkapan dari CAL perairan Way Lunik tersebut kepada Terdakwa MEDI AFRIZON selaku pemodal yang mana dalam tiap tangkapan Lobster Mutiara yang diperoleh Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI  selanjutnya Terdakwa MEDI AFRIZON memberikan uang senilai seharga Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) per ekornya;
  • Bahwa kmeudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI kembali memeriksa waring yang masih berada dilokasi CAL dan pada hari minggu tersebut waring Saksi ANTON mendapatkan 11 (sebelas) ekor Lobster Mutiara, waring  Saksi JEPI YOPANDA mendapatkan 2 (dua) ekor Lobster Mutiara dan waring Saksi MUHAMMAD DENI mendapatkan 9 (sembilan) ekor Lobster Mutiara lalu Kembali untuk menyetorkan hasil tangkapan benut tersebut kepada Terdakwa MEDI AFRIZON;
  • Selanjutnya pada hari senin Tanggal 26 Januari 2026 Saksi DENI HARYANTO yang juga ingin bergabung menebar waring pada kawasan CAL Perairan Way Lunik untuk menangkap Lobster Mutiara bergabung bersama Saksi ANTON untuk selanjutnya melakukan penangkapan Lobster Mutiara bersama Saksi JEPI YOPANDA dan Saksi MUHAMMAD DENI, pada sekira jam 06.00 WIB Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan  Saksi DENI HARYANTO menuju CAL Perairan Way Lunik untuk melakukan penangkapan Lobster Mutiara yang mana dalam penangkapan Lobster Mutiara tersebut Saksi ANTON mendapatkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) ekor, Saksi JEPI YOPANDA sebanyak 5 (lima) ekor, Saksi MUHAMMAD DENI sebanyak 15 (limabelas) ekor, dan Saksi DENI HARYANTO sebanyak 10 (sepuluh) ekor ;
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 07.10 WIB, ketika Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO sedang mengambil Lobster Mutiara yang berada di waring yang tebar di laut Kawasan CAL tersebut Saksi MARWAN dan Saksi SANDI serta Tim Gabungan dari Marinir & SGA mulai melaksanakan patroli rutin di Kawasan Cagar Alam Laut Tambling Wildlife Nature Consenvation (TWNC) Kabupaten Tanggamus, Tim patroli melihat adanya 1 (satu) unit perahu fiber warna putih hitam bertuliskan “Doa Rezeki” yang digunakan Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO sedang melakukan aktifitas penangkapan Habitat laut yang berada di Kawasan CAL yang mana perbuatan Mengambil Dan/Atau Memindahkan Benda Apapun, Baik Hidup Maupun Mati Yang Secara Alamiah Berada Di Dalam Kawasan Suaka Alam tersebut tidak diperbolehkan, sehingga tim patroli menuju ke kapal tersebut. Saksi ANTON yang melihat kedatangan kapal tim patrol tersebut berusaha mengemudikan kapalnya untuk melarikan diri dari tim patrol CAL sampai terjadi peristiwa kejar-kejaran antara kapal tim patrol dengan kapal yang digunakan Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO yang dikemudikan oleh saksi ANTON. Hingga akhirnya dikarenakan Kapal yang digunakan oleh Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO merupakan kapal yang mesinnya kecil berkapasitas 15 (lima belas) PK mengakibatkan kapal tersebut berhasil dilakukan pemgejaran dan diamankan oleh tim patroli. Selanjutnya setelah berhasil melakukan pengamanan terhadap kapal yang gunakan oleh Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO tersebut didapati Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO telah melakukan aktifitas penangkapan Lobster Mutiara yang berada di Kawasan CAL dan ditemukan adanya 50 ekor Lobster Mutiara atau nama latinnya Panulirus Omatus berukuran kecil yang disimpan didalan Polipom  yang merupakan hasil tangkapan Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO yang tujuannya untuk disetorkan dan dijual ke terdakwa MEDI AFRIZON ;
  • Bahwa 50 ekor Lobster Mutiara yang ditemukan pada saat dilakukan pengamanan terhadap kegiatan Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO di Kawasan CAL sehingga guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan hidup Lobster Mutiara tersebut dilakukan Pelepasliaran di Perairan Belimbing dengan Titik Koordinat S.0554.776’, E 104° 33.508 ?Latitude titik dua lima derajat lima enam menit empat satu koma satu enam dua detik south (lintang selatan) koma Longitude titik dua satu kosong empat derajat empat satu menit dua koma sembilan sembilan tiga detik east (bujur timur)? dan diambil dokumentasi pelepasan dilaut sebagaimana Berita Acara Pelepasliaran Satwa Nomor : 001/BA-PLS/TWNC/I/2026 pada hari rabu tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Benur tersebut dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan layak, serta dilepaskan langsung ke habitat alaminya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut juga ditemukan Barang Bukti dari Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO berupa :
  1. 38 (tiga puluh delapan) Buah Lampu Benur Berwarna Hijau;
  2. 1 (Satu Buah) Polipom.

Disita dari saksi DENI HARYANTO Bin HERWAN

  1. 30 (tiga puluh) Buah Lampu Benur Berwarna Hijau;
  2. 1 (satu Buah) Polipom;

Disita dari saksi MUHAMMAD DENI Als DAPOK Bin SANUSI (Alm)

  1. 21 (Dua Puluh Satu) Buah Lampu Benur Berwarna Hijau;
  2. 1 (Satu Buah) Polipom;

Disita dari saksi JEPI YOPANDA Bin MUKRONI,

  1. 1 (Satu) Unit Perahu Fiber Warna Putih Hitam yang bertuliskan “Doa Rezeki”,
  2. 1 (1 (Satu) Unit Mesin merek Yamaha Tipy 6B4K Nomor Mesin E15DMH L 1469137 YAMAHA MOTOR CO., LTD. MADE IN JAPAN PAYS D'ORIGINE JAPON berkapasitas 15 PK;
  3. 1 (satu buah) Selang Minyak;
  4. 1 (satu buah) Jerigen warna merah;
  5. 45 (Empat Puluh Lima) Buah Lampu Benur Berwarna Hijau;
  6. 1 (satu buah) Polipom;
  7. 2 (Dua) Ember berwarna putih

Disita dari saksi ANTON Bin KHAMSIN

  • Bahwa perbuatan Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO melakukan penangkapan Lobster Mutiara tersebut atas perintah terdakwa MEDI AFRIZON untuk masuk dan mengambil lobster Mutiara di Perairan Way Lunik dengan titik koordinat Latitud: 5°56`41,162”S (latitude titik dua lima derajat lima enam menit empat satu lima satu enam dua detik South Lintang Selatan) dan Longitude: 104°41`2,993”E (Longitude titik dua satu kosong empat derajat empat satu menit dua koma Sembilan Sembilan tiga detik wast Bujur Timur) yang mana dari fakta tersebut diatas diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan Wilayah Cagar Alam Laut sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 578 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Laut Pantai Tanjung Cukuh Belimbing dan Cagar Alam Laut Panati Teluk Bengkunat seluas 10.551,03 (sepuluh ribu lima ratus lima puluh satu dan tida perseratus)  hektar di Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung;
  • Bahwa selanjutnya juga berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MEDI AFRIZON pada tanggal 08 April 2026 dan diperoleh barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa MEDI APRIZON yaitu  1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe Y21 wama Biru dengan Nomor Imei 1 : 868093057322591 Imei 2: 868093057322584, 1 (satu) buah Tabung Oksigen warna Putih, 1 (satu) buah Selang Oksigen warna Merah yang dilakukan penyitaan dari  Terdakwa MEDI AFRIZON serta 5 (lima) lembar Schreenshootan pembicaraan antara pelaku dengan saksi ANDRIAN yang dilakukan penyitaan dari saksi AGUS IRAWAN ;
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan akibat adanya perbuatan penangkapan sejumlah Lobster Mutiara di Kawasan Cagar Alam Laut Pantai Tanjung Cukuh Belimbing Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO berdampak rusaknya terumbu karang yang diduga terkena jaring yang ditambahkan pemberat oleh Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO yang mana perbuatan tersebut dengan tegas dilarang sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alamiah ;
  • Perbuatan penangkapan sejumlah Lobster Mutiara di Kawasan Hutan Cagar Alam Laut Pantai Tanjung Cukuh Belimbing Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Saksi ANTON, Saksi JEPI YOPANDA, Saksi MUHAMMAD DENI dan Saksi DENI HARYANTO atas perintah terdakwa MEDI AFRIZON tersebut dilakukan tanpa izin oleh pemerintah atau insatnsi terkait dan bukan merupakan kegiatan pembinaan habitat;

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Huruf b Juncto Pasal 19 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf a,b,c, d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana -----------

 

Kota Agung, 18 Agustus 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya