| Dakwaan |
- DAKWAAN
Primer :
------ Bahwa terdakwa Safarudin Bin M. Saleh, pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu didalam bulan Juli tahun 2020, di Pekon Sukaratu Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 364 K.U.H.Pidana, barang yang berhasil dicuri adalah sejumlah uang sebesar Rp. 280.000,- dari dalam kotak amal Masjid Jami’ Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu Kec. Pagelaran kab. Pringsewu |