| Dakwaan |
|
0
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-1352/K.GUNG/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
TOMI IKBAL WIJAYA Bin AL BASRI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1806252211990002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gunung Doh
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
26 tahun / 29 Mei 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pekon Gunung Doh, Kec. Bandar Negeri Semuong, Kab. Tanggamus
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 30 April 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
di Rutan Polsek Kota Agung sejak tanggal 01 Mei 2026 s/d tanggal 20 Mei 2026
|
|
|
|
:
|
di Rutan Kelas IIB Kota Agung sejak tanggal 12 Mei 2026 s/d tanggal 31 Mei 2026
|
- DAKWAAN :
---------Bahwa Terdakwa TOMI IKBAL WIJAYA Bin AL BASRI bersama – sama dengan Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 bulan September tahun 2024 pukul 04.30 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak – tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) menghubungi Terdakwa TOMI IKBAL WIJAYA Bin AL BASRI untuk mengajak Terdakwa ke rumah saudara dari Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) yang beralamat di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Namun sesampainya disana, saudara dari Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) tidak berada di rumah. Lalu setelah itu sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa dan Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) langsung menuju ke arah pulang yang mana saat melewati Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor. Kemudian Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) langsung turun dari sepeda motor Yamaha Vixion (DPB) yang dikendarainya bersama Terdakwa dan menuju ke rumah panggung milik Saksi HARMAIN Bin ANWAR yang mana terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi : BE 4294 VJ, Nomor Rangka : MH1JBE113BK120055, Nomor Mesin : JBE1E-1119130 milik Saksi SUTOYOK Bin MULYADI.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Adapun cara yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) dalam melakukan pengambilan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi : BE 4294 VJ, Nomor Rangka : MH1JBE113BK120055, Nomor Mesin : JBE1E-1119130 milik Saksi SUTOYOK Bin MULYADI tersebut yaitu Terdakwa berada di atas sepeda motor Yamaha Vixion (DPB) untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) turun mendekati sepeda motor milik Saksi SUTOYOK Bin MULYADI yang terparkir di bawah rumah panggung milik Saksi HARMAIN Bin ANWAR. Oleh karena saat itu sepeda motor milik Saksi SUTOYOK Bin MULYADI tersebut dalam keadaan terkunci, maka Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) menggunakan kunci rumah yang dibawanya untuk merusak kunci sepeda motor milik Saksi SUTOYOK Bin MULYADI tersebut dan mendorong sepeda motor ke arah luar. Ketika Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) sedang mendorong sepeda motor milik Saksi SUTOYOK Bin MULYADI tersebut untuk dibawa kabur sekira kurang lebih 2 (dua) meter, Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) dipergoki oleh Saksi IRWAN Bin ZAPAR kemudian mencoba melarikan diri namun tertangkap. Sedangkan Terdakwa karena takut dan panik akhirnya langsung melarikan diri membawa sepeda motor Yamaha Vixion (DPB) ke arah Kota Agung dan pada saat itu Terdakwa dikejar oleh Saksi IRWAN Bin ZAPAR namun Saksi IRWAN Bin ZAPAR kehilangan jejak Terdakwa.--------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa hanya berperan menunggu di atas sepeda motor di luar rumah panggung milik Saksi HARMAIN Bin ANWAR untuk mengawasi keadaan sekitar (standby), sedangkan yang masuk menuju bawah rumah panggung, merusak kunci sepeda motor dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi : BE 4294 VJ, Nomor Rangka : MH1JBE113BK120055, Nomor Mesin : JBE1E-1119130 milik Saksi SUTOYOK Bin MULYADI adalah Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm) dan Terdakwa melakukan hal tersebut semata – mata karena diajak oleh Sdr. HENDRI PRATAMA (Alm).---------------------------------------------------------
- Terdakwa TOMI IKBAL WIJAYA Bin AL BASRI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi : BE 4294 VJ, Nomor Rangka : MH1JBE113BK120055, Nomor Mesin : JBE1E-1119130 dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi SUTOYOK Bin MULYADI.--------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa TOMI IKBAL WIJAYA Bin AL BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------
Kota Agung, 20 Mei 2026
PENUNTUT UMUM,
DITA DWI YUNITASARI, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19980626 202203 2 005 |