| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan, Penggugat adalah Pemilik Sah Tanah beserta tanam tumbuh yang berada diatasnya yang terletak Jalan. Tani Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan, Pringsewu, kabupaten Pringsewu berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 490 Jo Surat Ukur Nomor : 217/Pringsewu Barat/2007 luas 498M2, dengan Batas-batas, Utara : berbatasan dengan Yulianto, Timur : berbatasan dengan Panut, Barat : berbatasan dengan Tazwir, Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa, atas nama pemegang Hak : Bangun Purba berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 269/2019 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Ria Hefiana, S.H., M.H. tertanggal 25 April 2019;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum, Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan Tanah beserta tanam tumbuh yang berada diatasnya yang terletak Jalan. Tani Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan, Pringsewu, kabupaten Pringsewu berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 490 Jo Surat Ukur Nomor : 217/Pringsewu Barat/2007 luas 498M2, dengan Batas-batas, Utara : berbatasan dengan Yulianto, Timur : berbatasan dengan Panut, Barat : berbatasan dengan Tazwir, Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa, atas nama pemegang Hak : Bangun Purba berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 269/2019 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Ria Hefiana, S.H., M.H. tertanggal 25 April 2019, yang menjadi hak Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil Kepada Para Penggugat, secara tunai dan sekaligus uang sejumlah Rp.950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), selambat-lambatnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari terhitung sejak putusan dibacakan dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Penggugat apabila rumah tersebut di Jual Tahun 2026 sejumlah Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Kerugian telah mengeluarkan biaya antara lain meminta bantuan pengacara, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Agung, sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
- Kerugian materiill, Penggugat dipermalukan dengan masalah ini jika dinilai kerugian Materiil tersebut sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Imateriil Penggugat, jika dinilai kerugian imateriil tersebut sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, untuk setiap keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak terhadap sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk terikat dan mematuhi putusan pada perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut (Ex aequo et bono); |