Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Kot Saifudin Wahid PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Pringsewu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Saifudin Wahid
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Pringsewu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.879.931.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan tindakan penarikan kendaraan milik Penggugat pada tahun 2019 oleh debt collector yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menyatakan pungutan biaya operasional yang diminta sebagai syarat pelepasan kendaraan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menghukum Tergugat mengembalikan seluruh biaya operasional yang telah diterima dari Penggugat berikut bunga 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Tergugat menunjukkan dan menyerahkan kepada Penggugat salinan Peijanjian Pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia yang menjadi dasar hubtmgan hukum para pihak;

7. Menyatakan bahwa hak eksekutorial Tergugat atas objek pembiayaan hanya dapat dilaksanakan apabila Tergugat dapat membuktikan adanya Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah dan terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

7 | P a g e

 

8. Menyatakan pembebanan denda sebesar Rp2.639.121.000 sebagaimana tercantum dalam Somasi III tanggal 13 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan pengenaan denda yang dihitung secara terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kepatutan dan asas itikad baik;

10. Menyatakan denda yang melebihi sepuluh kali lipat pokok hutang bertentangan dengan asas proporsionalitas, kepatutan dan keadilan;

11. Menyatakan apabila masih terdapat kewajiban Penggugat kepada Tergugat maka kewajiban tersebut hanya dapat diperhitungkan berdasarkan pokok kewajiban yang nyata, wajar dan dapat dibuktikan menurut hukum dengan mengesampingkan denda yang tidak proporsional;

12. Menyatakan Tergugat tidak berhak melakukan penarikan, penguasaan, penyitaan maupun pelelangan kendaraan objek pembiayaan tanpa persetujuan sukarela Penggugat atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

13. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi Colt L300 Pick Up yang menjadi objek pembiayaan sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

14. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)

15. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

16. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

17. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rpl.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan amar putusan yang bersifat menghukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

18. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

19. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak