Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2026/PN Kot SYAMSUL KOMAR 1.MUHAMMMAD BENNY HIDAYAT
2.Kantor Cabang BRI Pringsewu c.q Kantor Cabang Pembantu KCP BRI Kota Agung
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ((KPKNL)
4.Ny.RIA HEFIANA, SH, MH
5.Kantor BPN Tanggamus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2026/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUL KOMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yalva Sabri, S.H.SYAMSUL KOMAR
Tergugat
NoNama
1MUHAMMMAD BENNY HIDAYAT
2Kantor Cabang BRI Pringsewu c.q Kantor Cabang Pembantu KCP BRI Kota Agung
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ((KPKNL)
4Ny.RIA HEFIANA, SH, MH
5Kantor BPN Tanggamus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan Surat Perjanjian Kredit, Surat Kuasa Mengikat Hak Tanggungan, Akta Pengikatan Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan yang dibuat Penggugat II dengan Tergugat II dan Tergugat IV cacat hukum dan batal demi hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00762/2022 untuk menjamin pelunasan hutang PENGGUGAT II adalah NON EXECUTABLE atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi menurut pasal 224 HIR dan harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan biasa TERGUGAT kepada Para PENGGUGAT;
  • Menyatakan Permohonan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh TERGUGAT I atas jaminan agunan debitur PENGGUGAT II Sdr. ERVAN APANDI berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa/Kelurahan Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggaus Provinsi Lampung Sertifikat Hak Milik Nomor : 181 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 182 ata nama Penggugat I Sdr. SYAMSUL KOMAR dengan Luas total 1.418 m2 TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
  • Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada hari Selasa tertanggal 30 September 2025 yang dilakukan oleh Pejabat Lelang KPKNL Bandar Lampung atas jaminan agunan debitur PENGGUGAT II berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa/Kelurahan Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Sertifikat Hak Milik Nomor : 181 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 182 atas nama Penggugat I Sdr. SYAMSUL KOMAR dengan Luas total 1.418 m2;
  • Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh TERGUGAT II Kantor cabang BRI Pringsewu cq Kantor Cabang Pembantu KCP BRI Kota Agug Jl. Kenanga Komp Pasar Kota Agung Tanggamus atas jaminan agunan debitur PENGGUGAT II berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa/Kelurahan Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggaus Provinsi Lampung Sertifikat Hak Milik Nomor : 181 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 182 ata nama Penggugat I Sdr. SYAMSUL KOMAR dengan Luas total 1.418 m2 TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
  • Memerintahkan TERGUGAT III KPKNL Bandar Lampung untuk mengembalikan dana  Pemenang Lelang TERGUGAT I melalui Rekening yang telah didaftarkan oleh Pemenang Lelang TERGUGAT I dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 181 dan Sertifikat Hak Milik No. 182 kepada TERGUGAT II untuk sebagai Jaminan Kredit dari PENGGUGAT II;
  • Menyatakan segala surat yang dibuat oleh TERGUGAT IV selaku Notaris/PPAT dalam pekara aquo cacat hukum dan batal demi hukum serta tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara aquo;
  • Memerintahkan TERGUGAT V Kantor Badan Pertanahan Nasional Tanggamus untuk tidak memproses balik nama atau membatalkan balik nama atas jamina  agunan debitur PENGGUGAT II berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa/Kelurahan Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggaus Provinsi Lampung Sertifikat Hak Milik Nomor : 181 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 182 ata nama Penggugat I Sdr. SYAMSUL KOMAR dengan Luas total 1.418 m2 kepada TERGUGAT I Pemenang lelang;
  • Menghukum para Tergugat untuk menanggung biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
  • Atau

  • SUBSIDER
  • Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberi putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak