| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Nama Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1806015005900007 dan Kartu Keluarga Nomor 1806010504190003 serta Akta Kelahiran Nomor 1806-LT-17042026-0013 yang menyebutkan Nama Pemohon EVA ROYANI menjadi EVA LAILA sebagaimana tercatatkan dalam Akta Cerai Nomor 0921/AC/2018/PA.Tgm Tertanggal 15 Oktober 2018 dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1806011102190003;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus yang telah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk NIK 1806015005900007 dan Kartu Keluarga Nomor 1806010504190003 serta Akta Kelahiran Nomor 1806-LT-17042026-0013 setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir atau mengubah nama Pemohon yang bernama EVA ROYANI menjadi EVA LAILA yang di keluarkan oleh kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus;
- Membebankan biaya menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim Berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya. |