| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Kot | AHMAD SUKRI | 1.Ismed Blungo Putra 2.Yetti Maria |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Kot | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Dengan adanya perkara ini menimbulkan ketidaknyamanan hidup yang menyebabkan terganggunya kehidupan pribadi Penggugat , menyebabkan keluarga dan rumah tangga Penggugat terjadi perpecahan , tertundanya pendaftaran dan niat masuk kuliah anak Penggugat sehingga menyebabkan berpindahnya tempat kuliah anak Penggugat ke Perguruan Tinggi lain karena uang yang seharusnya untuk biaya pebaftaran pendidikan anak Penggugat terpakai dalam program fiktif yang dijanjikan Para Tergugat , untuk itu Para Tergugat harus membayar kerugian tersebut sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) ;
Uang Tunai sebesar Rp.147.500.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain , Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
