| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa ZARKASYI bin ARPAN (alm) bersama dengan saksi ROZIKIL ANWAR bin MUHAMMAD SAKHI (alm) (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2019, bertempat di Putihdoh Kec. Cukuh Balak Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina yang dikenal dengan nama shabu yaitu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN RI No. 368 BC/III/2019/BALAI LAB NARKOBA tanggal 28 Maret 2019. |