| Dakwaan |
PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN BIN HOIRI pada hari Kamis tanggal 05 September 2024, sekira pukul 17.50 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024, bertempat di rumah saksi Mufroil Zubaedi Bin (Alm) H. Mutdrik Mansyur yang beralamat di LK III Jl Gereja Rt.006/Rw.003 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------- - Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa Bambang Irawan Bin Hoiri yang sebelumnya sudah pernah mengontrak di kontrakan milik saksi Mufroil Zubaeidi datang kembali ke rumah saksi Mufroil Zubaeidi yang beralamat di di LK III Jl Gereja Rt.006/Rw.003 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dikarenakan Terdakwa mengetahui bahwa saksi Mufroil Zubaeidi memiliki 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam BE 2417 UY Nomor Rangka : MH1KF0117NK115828, Nomor Mesin KF01E1116107 yang kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa incar, lalu Terdakwa berpura-pura ingin kembali mengontrak di kontrakan milik saksi Mufroil Zubaeidi yang berada di samping rumahnya, dengan menemui saksi Ibnu Abi yang merupakan anak dari saksi Mufroil Zubaeidi, setelah melihat-lihat kontrakan saksi Ibnu Abi meninggalkan Terdakwa didalam kontrakan. Kemudian sekira pukul 17.48 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi Mufroil Zubaeidi dan bertemu dengan saksi Nur Hasanah didepan teras, lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam BE 2417 UY Nomor Rangka : MH1KF0117NK115828, Nomor Mesin KF01E1116107 milik saksi Mufroil Zubaeidi dengan alasan ingin menyusul temannya yang membawa barang karena tidak mengetahui lokasi kontrakan, lemudian permintaan tersebut disampaikan oleh saksi Nur Hasanah kepada saksi Mufroil Zubaeidi, dan dikarenakan sebelumnya saksi Mufroil Zubaeidi telah mengenal Terdakwa dikarenakan Terdakwa pernah mengontrak di tempat saksi Mufroil Zubaeidi, maka saksi Mufroil Zubaeidi mempercayai Terdakwa dan menyerahkan kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam BE 2417 UY Nomor Rangka : MH1KF0117NK115828, Nomor Mesin KF01E1116107 miliknya kepada Terdakwa untuk dipinjam, setelah menerima sepeda motor tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban dan membawa sepeda motor tersebut ke Bandar Lampung. - - - - Bahwa pada saat menerima sepeda motor tersebut, Terdakwa telah memiliki niat untuk menguasai dan memiliki sepeda motor milik saksi Mufroil Zubaeidi secara melawan hukum. Setelah menerima sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi Mufroil Zubaeidi dan tidak kembali untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024, Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam BE 2417 UY Nomor Rangka : MH1KF0117NK115828, Nomor Mesin KF01E1116107 milik saksi Mufroil Zubaeidi ke Sukarame Bandar Lampung dan menjualnya melalui media sosial Facebook dengan cara transaksi langsung (COD) seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Mufroil Zubaeidi selaku pemilik motor. Bahwa uang sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam BE 2417 UY Nomor Rangka: MH1KF0117NK115828, Nomor Mesin KF01E1116107 milik saksi Mufroil Zubaeidi telah habis di pergunakan oleh Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mufroil Zubaeidi mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). ----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN BIN HOIRI pada hari Kamis tanggal 05 September 2024, sekira pukul 17.50 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024, bertempat di rumah saksi Mufroil Zubaedi Bin (Alm) H. Mutdrik Mansyur yang beralamat di LK III Jl Gereja Rt.006/Rw.003 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------- - - Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa Bambang Irawan Bin Hoiri datang ke rumah saksi Mufroil Zubaeidi yang beralamat di LK III Jl Gereja Rt.006/Rw.003 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan maksud untuk mengontrak di kontrakan milik saksi Mufroil Zubaeidi, kemudian Terdakwa ke rumah saksi Mufroil Zubaeidi dan bertemu dengan saksi Nur Hasanah di teras rumah, lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam BE 2417 UY Nomor Rangka : MH1KF0117NK115828, Nomor Mesin KF01E1116107 milik saksi Mufroil Zubaeidi dikarenakan akan menyusul temannya yang membawa barang karena tidak mengetahui lokasi kontrakan, permintaan tersebut kemudian disampaikan oleh saksi Nur Hasanah kepada saksi Mufroil Zubaeidi, dan karena sebelumnya saksi Mufroil Zubaeidi telah mengenal Terdakwa dan Terdakwa pernah mengontrak di tempat saksi Mufroil Zubaeidi, maka saksi Mufroil Zubaeidi mempercayai Terdakwa dan menyerahkan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam BE 2417 UY Nomor Rangka: MH1KF0117NK115828, Nomor Mesin KF01E1116107 miliknya kepada Terdakwa untuk dipinjam, setelah menerima sepeda motor tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi Mufroil Zubaeidi dan membawa sepeda motor tersebut ke Bandar Lampung. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024, Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam BE 2417 UY Nomor Rangka: MH1KF0117NK115828, Nomor Mesin KF01E1116107 milik saksi Mufroil Zubaeidi ke sukarame Bandar Lampung dan menjualnya kepada orang lain yang tidak - Terdakwa kenal melalui media sosial Facebook dengan cara transaksi langsung (COD) seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi Mufroil Zubaeidi. Bahwa uang sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam BE 2417 UY Nomor Rangka: MH1KF0117NK115828, Nomor Mesin KF01E1116107 milik saksi Mufroil Zubaeidi - telah habis di pergunakan oleh Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Mufroil Zubaeidi mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). --- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------ |