| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Surat Dakwaan
NOMOR REG. PERKARA: PDM-1385/K.GUNG/08/2026
- TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
HEDRI. S Bin SUBANDI HAMID
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandar Sukabumi
|
|
NIK
|
:
|
1806252512790001
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun/ 25 Desember 1979
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
- PENANGKAPAN dan PENAHANAN :
- PENANGKAPAN
|
|
|
|
|
:
|
- Terdakwa HEDRI. S BIN SUBANDI HAMID, Berdasarkan Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/03/VI/RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 08 Juni 2026;
|
|
- PENAHANAN
|
|
|
|
|
:
|
- Terdakwa HEDRI. S BIN SUBANDI HAMID, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 09 Juni 2026, Terhitung sejak 09 Juni 2026 s/d 28 Juni 2026;
- Terdakwa HEDRI. S BIN SUBANDI HAMID, Berdasarkan Perpanjangan Penuntut Umum, Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-126/L.8.19/Eoh.1/06/2026 tanggal 19 Juni 2026, terhitung sejak 29 Juni 2026 s/d 07 Agustus 2026;
|
|
|
:
|
- Terdakwa HEDRI. S BIN SUBANDI HAMID, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-624/L.8.19/Eoh.2/08/2026 tanggal 05 Agustus 2026, terhitung sejak 05 Agustus 2026 s/d 24 Agustus 2026.
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa HEDRI. S BIN SUBANDI HAMID pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 02.55 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2026 di Pekarangan Rumah Milik Saksi PARDIYO Bin HARJO SUMARTO di Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 02.45 WIB di Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Terdakwa HEDRI. S BIN SUBANDI HAMID dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk/type SUZUKI SYKDRIVE tanpa Nomor Plat Polisi warna Hitam memantau sebuah rumah yang merupakan milik Saksi PARDIYO Bin HARJO SUMARTO di mana Terdakwa melihat pada bagian pekarangan rumah yang tertutup pagar terdapat 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih milik Saksi PARDIYO berada di dalam 1 (satu) Buah Sangkar / Kandang Burung warna Hitam yang digantung pada pekarangan rumah tersebut. Kemudian, Terdakwa mencari alat bantu untuk mengambil burung tersebut di sekitar pekarangan rumah milik Saksi PARDIYO dan Terdakwa menemukan alat bantu berupa 1 (satu) Buah Sengget Bambu dengan Ukuran Panjang ±5 (lima) meter yang Terdakwa gunakan untuk mengambil 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih dengan cara Terdakwa berdiri di pekarangan rumah Saksi PARDIYO namun masih di luar pagar rumah tersebut, tanpa sepengetahuan Saksi PARDIYO, kemudian Terdakwa memasukan sengget ke dalam ventilasi / lubang pagar, lalu sengget tersebut Terdakwa tusukan ke sela-sela sangkar burung dan kemudian sangkar burung tersebut berhasil Terdakwa dapatkan, lalu sangkar burung tersebut Terdakwa tarik hingga mendekati pagar. Setelah sangkar burung tersebut bisa Terdakwa ambil menggunakan sengget hingga mendekati pagar, pada sekira pukul 02.55 WIB Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih milik Saksi PARDIYO tersebut dari dalam sangkar menggunakan tangan Terdakwa dan memasukan burung tersebut ke dalam 1 (satu) buah Tas Selempang bertulisan “ADIDAS” warna Hitam milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) Buah Sangkar / Kandang Burung warna Hitam tidak bisa Terdakwa ambil karena terhalang oleh pagar yang berada di pekarangan rumah milik Saksi PARDIYO sehingga Terdakwa meninggalkan sangkar burung tersebut di dekat pagar. ----
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih milik Saksi PARDIYO di pekarangan rumah Saksi PARDIYO tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi PARDIYO. ---------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih milik Saksi PARDIYO tersebut, Terdakwa membawa burung tersebut ke rumah Sdr. SAINI (DPO) di Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus di mana sesampainya di rumah Sdr. SAINI (DPO) tersebut, Terdakwa menjualnya kepada Sdr. SAINI (DPO) seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan burung tersebut pun disimpan oleh Sdr. SAINI (DPO) di rumah Sdr. SAINI (DPO). -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PARDIYO mengalami kehilangan barang berupa 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih sehingga Saksi PARDIYO mengalami kerugian sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Terdakwa HEDRI. S BIN SUBANDI HAMID pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 02.55 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2026 di di Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 02.45 WIB di Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Terdakwa HEDRI. S BIN SUBANDI HAMID yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk/type SUZUKI SYKDRIVE tanpa Nomor Plat Polisi warna Hitam memantau sebuah rumah yang merupakan milik Saksi PARDIYO Bin HARJO SUMARTO di mana Terdakwa melihat pada bagian teras rumah yang tertutup pagar terdapat 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih milik Saksi PARDIYO berada di dalam 1 (satu) Buah Sangkar / Kandang Burung warna Hitam yang digantung pada teras rumah tersebut. Kemudian, Terdakwa mencari alat bantu untuk mengambil burung tersebut di sekitar pekarangan rumah milik Saksi PARDIYO dan Terdakwa menemukan alat bantu berupa 1 (satu) Buah Sengget Bambu dengan Ukuran Panjang ±5 (lima) meter yang Terdakwa gunakan untuk mengambil 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih dengan cara Terdakwa berdiri dari luar pagar rumah tersebut kemudian Terdakwa memasukan sengget ke dalam ventilasi / lubang pagar, lalu sengget tersebut Terdakwa tusukan ke sela-sela sangkar burung dan kemudian sangkar burung tersebut berhasil Terdakwa dapatkan, lalu kemudian sangkar burung tersebut Terdakwa tarik hingga mendekati pagar. Setelah sangkar burung tersebut bisa Terdakwa ambil menggunakan sengget hingga mendekati pagar, pada sekira pukul 02.55 WIB Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih milik Saksi PARDIYO tersebut dari dalam sangkar menggunakan tangan Terdakwa dan memasukan burung tersebut ke dalam 1 (satu) buah Tas Selempang bertulisan “ADIDAS” warna Hitam milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) Buah Sangkar / Kandang Burung warna Hitam tidak bisa Terdakwa ambil karena terhalang oleh pagar rumah milik Saksi PARDIYO sehingga Terdakwa meninggalkan sangkar tersebut di dekat pagar. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih milik Saksi PARDIYO tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi PARDIYO. ------------
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih milik Saksi PARDIYO tersebut, Terdakwa membawa burung tersebut ke rumah Sdr. SAINI (DPO) di Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus di mana sesampainya di rumah Sdr. SAINI (DPO) tersebut, Terdakwa menjualnya kepada Sdr. SAINI (DPO) seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan burung tersebut pun disimpan oleh Sdr. SAINI (DPO) di rumah Sdr. SAINI (DPO). ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PARDIYO mengalami kehilangan barang berupa 1 (satu) ekor Burung jenis Jalak Suren Warna Hitam Putih sehingga Saksi PARDIYO mengalami kerugian sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------
Kota Agung, 11 Agustus 2026
Penuntut Umum
ILHAM FAJAR SEPTIAN, S.H
Ajun Jaksa / NIP. 19980914 202203 1 003
|