Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2026/PN Kot ACHMAD RAYHAN AKBAR, S.H. RIVANDI Alias PLENCUNG Bin MARIYANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 269/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2222/L.8.20/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD RAYHAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVANDI Alias PLENCUNG Bin MARIYANTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Rivandi Alias Plencung Bin (Alm) Mariyanto pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira Jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Bengkel SaksI Andi Prabowo Bin Slamet Miyanto yang beralamatkan di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula saat Terdakwa pada sekira hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira Pukul 04.00 Wib, setelah Terdakwa bangun tidur, Terdakwa berencana untuk mengambil sepeda motor di bengkel milik Saksi Andi, yang mana Terdakwa sebelumnya adalah mantan mekanik dibengkel milik Saksi Andi yang selanjutnya Terdakwa menyiapkan kunci gembok bengkel milik Saksi Andi yang Terdakwa kuasai pada sekira bulan Maret 2026 dari rumah Sdri. Rini (Kakak Ipar Terdakwa) yang mana selaku kakak kandung dari Saksi Andi tanpa sepengetahuan Saksi Andi; ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju bengkel milik Saksi Andi yang berjarak hanya kurang lebih 500m (lima ratus meter) dari rumah Terdakwa , yang selanjutnya sesampainya Terdakwa di Bengkel milik Saksi Andi, kemudian Terdakwa menuju halaman belakang bengkel yang terdapat 1 (satu) buah pintu dan kemudian Terdakwa membuka gembok bengkel menggunakan kunci gembok yang Terdakwa kuasai tanpa harus merusak gembok bengkel milik Saksi Andi, yang selanjutnya Terdakwa mendorong pintu bengkel tersebut secara perlahan sampai terbuka, yang kemudian Terdakwa masuk ke dalam bengkel dan melihat 3 (tiga) unit sepeda motor, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih menempel di kontaknya, yang kemudian Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam bengkel tanpa seizin Saksi Andi dan kemudian Terdakwa menutup kembali pintu bengkel tersebut dan menguncinya kembali seperti semula; -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto tersebut dan mengendarai sepeda motor milik Saksi Sugiyanto tersebut menuju daerah Halang Ratu Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang selanjutnya pada sekira jam 05.30 WIB sesampainya di rumah Saksi Arif yang beralamat di Desa Kerto Sari, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa meminta Saksi Arif untuk mencarikan pembeli sepeda motor Honda Vario Warna Pink Hitam milik Saksi Sugiyanto tersebut dikarenakan Saksi Arif adalah teman akrab Terdakwa, yang selanjutnya pada sekira jam 07.00 WIB Saksi Arif memberitahu Terdakwa bahwa ada yang ingin membeli sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto tersebut sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang kemudian sepeda motor tersebut dibeli oleh Sdr Agung (DPO) dan langsung dibayarkan Terdakwa di daerah sekitar Halang Ratu Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dan selanjutnya Terdakwa kembali kerumah Terdakwa dengan menebeng Sdr. Tomyong pada sekira Pukul 16.00 WIB; ---------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 08.00 WIB pada saat Saksi Andi sedang membuka bengkel, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto sudah tidak ada dan pada saat itu Saksi Andi belum menyadari bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dan mengira bahwa sepeda motor tersebut sedang dibawa oleh Saksi Aji selaku mekanik pada bengkel milik Saksi Aji, yang selanjutnya sekira jam 11.00 WIB Saksi Aji datang ke bengkel milik Saksi Andi dengan menggunakan sepeda motor lain, yang selanjutnya Saksi Andi menanyakan terkait keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto tersebut yang mana Saksi Aji tidak mengetahui dan mengira bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto tersebut  dibawa oleh Saksi Andi; -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelah Saksi Andi dan Saksi Aji menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto telah hilang, dan kemudian pada sekira Pukul 19.30 WIB Saksi Andi dan Saksi Aji datang kerumah Saksi Sugiyanto yang beralamatkan di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang selanjutnya Saksi Andi dan Saksi Aji memberitahukan kepada Saksi Sugiyanto bahwa bengkel 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto telah hilang dari bengkelnya, yang selanjutnya Saksi Andi meminta STNK dan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto tersebut untuk kemudian dibuatkan laporan kehilangan kepada Polsek Gadingrejo untuk ditindak lanjuti ; -------------------------------
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh Saksi Sugiyanto adalah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Rivandi Alias Plencung Bin (Alm) Mariyanto pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira Jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Bengkel SaksI Andi Prabowo Bin Slamet Miyanto yang beralamatkan di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula saat Terdakwa pada sekira hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira Pukul 04.00 Wib, setelah Terdakwa bangun tidur, Terdakwa berencana untuk mengambil sepeda motor di bengkel milik Saksi Andi, yang mana Terdakwa sebelumnya adalah mantan mekanik dibengkel milik Saksi Andi yang selanjutnya Terdakwa menyiapkan kunci gembok bengkel milik Saksi Andi yang Terdakwa kuasai pada sekira bulan Maret 2026 dari rumah Sdri. Rini (Kakak Ipar Terdakwa) yang mana selaku kakak kandung dari Saksi Andi tanpa sepengetahuan Saksi Andi; ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju bengkel milik Saksi Andi yang berjarak hanya kurang lebih 500m (lima ratus meter) dari rumah Terdakwa , yang selanjutnya sesampainya Terdakwa di Bengkel milik Saksi Andi, kemudian Terdakwa menuju halaman belakang bengkel yang terdapat 1 (satu) buah pintu dan kemudian Terdakwa membuka gembok bengkel menggunakan kunci gembok yang Terdakwa kuasai tanpa harus merusak gembok bengkel milik Saksi Andi, yang selanjutnya Terdakwa mendorong pintu bengkel tersebut secara perlahan sampai terbuka, yang kemudian Terdakwa masuk ke dalam bengkel dan melihat 3 (tiga) unit sepeda motor, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih menempel di kontaknya, yang kemudian Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam bengkel tanpa seizin Saksi Andi dan kemudian Terdakwa menutup kembali pintu bengkel tersebut dan menguncinya kembali seperti semula; -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto tersebut dan mengendarai sepeda motor milik Saksi Sugiyanto tersebut menuju daerah Halang Ratu Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang selanjutnya pada sekira jam 05.30 WIB sesampainya di rumah Saksi Arif yang beralamat di Desa Kerto Sari, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa meminta Saksi Arif untuk mencarikan pembeli sepeda motor Honda Vario Warna Pink Hitam milik Saksi Sugiyanto tersebut dikarenakan Saksi Arif adalah teman akrab Terdakwa, yang selanjutnya pada sekira jam 07.00 WIB Saksi Arif memberitahu Terdakwa bahwa ada yang ingin membeli sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto tersebut sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang kemudian sepeda motor tersebut dibeli oleh Sdr Agung (DPO) dan langsung dibayarkan Terdakwa di daerah sekitar Halang Ratu Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dan selanjutnya Terdakwa kembali kerumah Terdakwa dengan menebeng Sdr. Tomyong pada sekira Pukul 16.00 WIB; ---------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 08.00 WIB pada saat Saksi Andi sedang membuka bengkel, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto sudah tidak ada dan pada saat itu Saksi Andi belum menyadari bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dan mengira bahwa sepeda motor tersebut sedang dibawa oleh Saksi Aji selaku mekanik pada bengkel milik Saksi Aji, yang selanjutnya sekira jam 11.00 WIB Saksi Aji datang ke bengkel milik Saksi Andi dengan menggunakan sepeda motor lain, yang selanjutnya Saksi Andi menanyakan terkait keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto tersebut yang mana Saksi Aji tidak mengetahui dan mengira bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto tersebut  dibawa oleh Saksi Andi; -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelah Saksi Andi dan Saksi Aji menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto telah hilang, dan kemudian pada sekira Pukul 19.30 WIB Saksi Andi dan Saksi Aji datang kerumah Saksi Sugiyanto yang beralamatkan di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang selanjutnya Saksi Andi dan Saksi Aji memberitahukan kepada Saksi Sugiyanto bahwa bengkel 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto telah hilang dari bengkelnya, yang selanjutnya Saksi Andi meminta STNK dan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Pink Hitam Nomor Polisi: B 6995 KJW milik Saksi Sugiyanto tersebut untuk kemudian dibuatkan laporan kehilangan kepada Polsek Gadingrejo untuk ditindak lanjuti ; -------------------------------
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh Saksi Sugiyanto adalah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya