Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2026/PN Kot MERDI ADITYA PUTRA, S.H. AHMAD NURFATAHHILAH Bin (Alm) AMSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2279/L.8.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MERDI ADITYA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NURFATAHHILAH Bin (Alm) AMSAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

RENCANA DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM-1415/K.GUNG/09/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:     AHMAD NURFATAHHILAH Bin (Alm) AMSAR

Nomor Identitas

:     1806022811970005

Tempat Lahir

:     Banding Agung

Umur/Tanggal Lahir

:     28 Tahun / 28 November 1997

Jenis Kelamin

:     Laki-laki

Kebangsaan

:     Indonesia

Tempat Tinggal

:     Pekon Banding Agung Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus    

Agama

:     Islam

Pekerjaan

:     Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:    SMP (Tamat)

 

 

  1. STATUS  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan :

Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah panangkapan pada tanggal 31 Mei 2026 s/d 03 Juni 2026 dan diperpanjang pada tanggal 03 Juni 2026 s/d 05 Juni 2026

 

  1. Riwayat Penahanan         :     

Penyidik

:

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 05 Juni 2026 s/d 24 Juni 2026

Perpanjangan oleh PU 

 

Perpanjangan oleh PN ke-1

 

Perpanjangan oleh PN ke-2

 

Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

 

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 25 Juni 2026 s/d 03 Agustus 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 04 Agustus 2026 s/d 02 September 2026

Rutan Polres Tanggamus, sejak tanggal 03 September 2026 s/d 02 Oktober 2026

Rutan Kelas IIB Kota Agung, sejak tanggal 01 Oktober 2026 hingga 20 Oktober 2026

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

----- ------- Bahwa terdakwa AHMAD NURFATAHHILAH Bin (Alm) AMSAR pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukui 17.00 WIB WAWAN (DPO) datang kerumah terdakwa kemudian WAWAN (DPO) mengatakan "saya pengen make ini ada uang 250, kalo ada tambahin" dan terdakwa jawab "gas ini saya ada 50° -------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa pergi menemui SONI (DPO) di rumahnya di Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus lalu terdakwa bertemu dengan SONI (DPO) mengatakan "ini saya ada uang 300 mau ngambil, lebihin ya bonus" dan SONI (DPO) jawab "ya udah tunggu bentar” lalu  terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan SONI (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu yang didobel dengan 1 (satu) buah plastik klip sedang lalu terdakwa pulang ke rumahnya;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WIB sesampainya terdakwa di rumahnya, terdakwa dan WAWAN (DPO) langsung mengkonsumsi shabu dengan alat yang terdakwa simpan di bawah atap genteng kamar rumahnya lalu terdakwa memasukan shabu yang sudah terdakwa beli dari SONI (DPO) ke dalam kaca pirek dan mengkonsumsinya dengan cara tangan kiri terdakwa memegang alat hisap shabu kemudian tangan kanan terdakwa membakar kaca pirek dengan korek api gas kemudian terdakwa hisap pipet plastik yang berada diujung alat hisap shabu tersebut seperti orang merokok sebanyak 5 (lima) kali hisapan lalu terdakwa berikan kepada WAWAN (DPO) lalu WAWAN (DPO) konsumsi sebanyak 5 (lima) kali hisapan lalu setelah selesai terdakwa bereskan alat tersebut dan terdakwa letakan di bawah atap genteng kamar terdakwa, yang selanjutnya WAWAN (DPO) pulang;----------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB,  tanpa diduga datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, yang selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2667/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------------------------------------------------------------------
  • 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4441/2026/NNF;------
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4442/2026/NNF;----------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus kertas putih berisi 1 (satu) buah prek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,004 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4443/2026/NNF

yang disita dari terdakwa AHMAD NURFATAHHILAH Bin (Alm) AMSAR setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- ------- Bahwa terdakwa AHMAD NURFATAHHILAH Bin (Alm) AMSAR pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukui 17.00 WIB WAWAN (DPO) datang kerumah terdakwa kemudian WAWAN (DPO) mengatakan "saya pengen make ini ada uang 250, kalo ada tambahin" dan terdakwa jawab "gas ini saya ada 50° -------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa pergi menemui SONI (DPO) di rumahnya di Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus lalu terdakwa bertemu dengan SONI (DPO) mengatakan "ini saya ada uang 300 mau ngambil, lebihin ya bonus" dan SONI (DPO) jawab "ya udah tunggu bentar” lalu  terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan SONI (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu yang didobel dengan 1 (satu) buah plastik klip sedang lalu terdakwa pulang ke rumahnya;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WIB sesampainya terdakwa di rumahnya, terdakwa dan WAWAN (DPO) langsung mengkonsumsi shabu dengan alat yang terdakwa simpan di bawah atap genteng kamar rumahnya lalu terdakwa memasukan shabu yang sudah terdakwa beli dari SONI (DPO) ke dalam kaca pirek dan mengkonsumsinya dengan cara tangan kiri terdakwa memegang alat hisap shabu kemudian tangan kanan terdakwa membakar kaca pirek dengan korek api gas kemudian terdakwa hisap pipet plastik yang berada diujung alat hisap shabu tersebut seperti orang merokok sebanyak 5 (lima) kali hisapan lalu terdakwa berikan kepada WAWAN (DPO) lalu WAWAN (DPO) konsumsi sebanyak 5 (lima) kali hisapan lalu setelah selesai terdakwa bereskan alat tersebut dan terdakwa letakan di bawah atap genteng kamar terdakwa, yang selanjutnya WAWAN (DPO) pulang;----------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB,  tanpa diduga datang anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, yang selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2667/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------------------------------------------------------------------
  • 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4441/2026/NNF;------
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4442/2026/NNF;----------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus kertas putih berisi 1 (satu) buah prek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,004 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4443/2026/NNF

yang disita dari terdakwa AHMAD NURFATAHHILAH Bin (Alm) AMSAR setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan narkotika tersebut Positif (+) Methamphetamina sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium berupa urine No.Lab. 260602005987 tanggal 04 Juni 2026 terhadap urine milik AHMAD NURFATAHHILAH Bin (Alm) AMSAR didapatkan hasil Positif Sabu.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------

 

 

                                              Kota Agung, 08 Oktober 2026

                                                             PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                         MERDI ADITYA PUTRA, S.H.

                                         Ajun Jaksa NIP. 199703212022031004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya