| Dakwaan |
PRIMER :
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIFKI Bin ROHMAT AMIN pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu didalam tahun 2021, pada halaman rumah adat di Pekon Karang Agung Kec. Semaka Kab. Tanggamus atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung telah melakukan dugaan Tindak Pidana “Barangsiapa Tanpa Izin Kepada Polisi Atau Pejabat Lain Yang Ditunjuk Untuk Itu Mengadakan Pesta Atau Keramaian Untuk Umum” |