Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2026/PN Kot IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H. DESMON NOVIANDI Bin (alm) NASRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1720/L.8.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESMON NOVIANDI Bin (alm) NASRON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KEJAKSAAN-TERBARU KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

 

“ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA : PDM-1381/K.GUNG/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

DESMON NOVIANDI Bin (Alm) NASRON

NIK

:

1806010612970005 (KTP)

Tempat lahir

:

Kota Agung

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 06 Desember 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Semangka RT/001 RW/001 Pekon Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN  PENAHANAN:
  • Riwayat Penangkapan :

Berdasarkan surat perintah penangkapan telah dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa DESMON NOVIANDI Bin (Alm) NASRON terhitung sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 02 April 2026.

  • Riwayat Penahanan                 : Jenis Penahanan RUTAN

Penyidik

:

Tanggal 02 April 2026 s/d tanggal 21 April 2026.

Perpanjangan Oleh PU

:

Tanggal 22 April 2026 s/d tanggal 31 Mei 2026.

Perpanjangan PN I

:

Tanggal 01 Juni 2026 s/d tanggal 30 Juni 2026.

Perpanjangan PN II

:

Tanggal 01 Juli 2026 s/d tanggal 30 Juli 2026.

Ditahan Oleh PU

:

Tanggal  29 Juli 2026 s/d tanggal 17 Agustus 2026.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa DESMON NOVIANDI Bin (Alm) NASRON bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan saksi SUPRIYADI bin SAPPARUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ANTO (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidaa Narkotika dan precursor narkotika, Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 29 Maret 2026 saksi SUPRIYADI mengajak terdakwa desmon untuk menemui penjual sepeda motor di talang padang sekira pukul 15.00 WIB dan sampai pukul 23.30 WIB saksi SUPRIYADI dan terdakwa DESMON pulang menuju ke rumah saksi SUPRIYADI dan karena cuaca hujan sehingganya terdakwa menginap di rumah SUPRIYADI yang beralamat di Pekon Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, selanjutnya pada hari  Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa DESMON dibangunkan oleh saksi SUPRIYADI  karena di rumah saksi SUPRIYADI kedatangan sdr.ANTO (DPO) yang merupakan teman saksi SUPRIYADI dengan mengenakan jaket;
  • Bahwa kemudian sdr.ANTO (DPO) meminta kaca pirek kepada saksi SUPRIYADI lalu saksi SUPRIYADI juga langsung mengajak terdakwa DESMON untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu yang di bawa oleh sdr.ANTO (DPO) yang mana narkotika tersebut di ambil oleh sdr.ANTO (DPO) dari jaket yang digunakan oleh sdr.ANTO (DPO), selanjutnya bertempat di dalam kamar rumah saksi SUPRIYADI tersebut saksi SUPRIYADI, sdr. ANTO (DPO) dan Terdakwa DESMON menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, sembari terdakwa DESMON menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sdr.ANTO (DPO) berpamitan untuk ke kamar mandi dan melepasakan jaket yang ia gunakan dan meletakannya di cantolan dinding yang mana jaket tersebut terdapat narkotika bagian dari satu klip narkotika yang digunakan oleh saksi SUPRIYADI tersebut sdr. ANTO (DPO) dan Terdakwa DESMON ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus yang sedang melakukan pencarian terhadap sdr.ANTO (DPO) menerima informasi masyarakat bahwa sdr.ANTO (DPO) sedang berada di rumah saksi SUPRIYADI sehingganya Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung melakukan penggerebekan di rumah saksi SUPRIYADI. Pada saat penggerebekan berlangsung, terdapat terdakwa DESMON yang sedang menguasai alat hisab boong yang digunakannya sebelumnya dan juga saksi SUPRIYADI yang berada di lokasi yang sama dengan terdawa DESMON, sedangkan terhadap sdr. ANTO (DPO) berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) sumbu pembakar, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet plastik di penguasaan teredakwa DESMON, sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan dan 1 (satu) buah jaket yang tercantol di dinding rumah saksi SUPRIYADI yang di bagian kantongnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip berisikan kristal putih, lalu di dalam rumah tersebut juga di peroleh 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kuningan besi end cup ranjang yang berwarna coklat keemasan, dan 2 (dua) buah pipet plastik yang juga disaksikan oleh saksi MAT SUBHAN yang merupakan tetangga dari saksi SUPRIYADI ;
  • Bahwa barang bukti yang dilakukan pemyitaan berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai (sisa residu) tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor Lab: 1328/NNF/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksan bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima, disimpulkan bahwa barang bukti BB berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisikan sisa kristal-kristal putih dengan berat netto 0,021 Gram dinyatakan diatas Positif (+) Methamphetamina sesuai yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Sedangkan terhadap barang bukti jaket yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip berisikan kristal putih tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor Lab: 1329/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksan bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima, disimpulkan bahwa barang bukti BB berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,185 Gram dinyatakan diatas Positif (+) Methamphetamina sesuai yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisikan kristal putih tersebut juga telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 13 10797.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari PT Pegadaian (Persero), dengan hasil penimbangan diperoleh berat bruto sebesar 3,55 (nol koma tujuh puluh delapan) dan setelah dikurangi berat plastik klip 0,3 gram sehingga didapati berat netto 3,25 gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung Nomor Lab: 26033003824 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F, serta disahkan oleh Penanggungjawab dr. ADITYA, M.Biomed, terhadap sampel urine milik Terdakwa DESMON diperoleh hasil DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMIN, METHYLENE DIOXY MET HAMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan sediaan Narkotika Golongan I (satu) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap sisa barang bukti urine tersebut dinyatakan habis dan tidak bersisa karena telah digunakan sepenuhnya untuk keperluan pengujian laboratorium;
  • Bahwa Terdakwa DESMON dalam menguasai, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum dan tanpa hak, tanpa izin dari pejabat atau instansi pihak berwenang (Kementerian Kesehatan RI), serta perbuatan Terdakwa tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa DESMON NOVIANDI Bin (Alm) NASRON, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 29 Maret 2026 saksi SUPRIYADI mengajak terdakwa desmon untuk menemui penjual sepeda motor di talang padang sekira pukul 15.00 WIB dan sampai pukul 23.30 WIB saksi SUPRIYADI dan terdakwa DESMON pulang menuju ke rumah saksi SUPRIYADI dan karena cuaca hujan sehingganya terdakwa menginap di rumah SUPRIYADI yang beralamat di Pekon Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, selanjutnya pada hari  Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa DESMON dibangunkan oleh saksi SUPRIYADI  karena di rumah saksi SUPRIYADI kedatangan sdr.ANTO (DPO) yang merupakan teman saksi SUPRIYADI dengan mengenakan jaket;
  • Bahwa kemudian sdr.ANTO (DPO) meminta kaca pirek kepada saksi SUPRIYADI lalu saksi SUPRIYADI juga langsung mengajak terdakwa DESMON untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu yang di bawa oleh sdr.ANTO (DPO), selanjutnya bertempat di dalam kamar rumah saksi SUPRIYADI tersebut sdr. ANTO (DPO) menyiapkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ;
  • Bahwa selanjutnya sdr. ANTO (DPO) merakit 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman Lasegar yang dipasangi pipet plastik dan kaca pirek. Kemudian sdr. ANTO (DPO) memasukkan sebagian Narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek tersebut dan membakarnya menggunakan 1 (satu) buah korek api gas;
  • Bahwa setelah sdr. ANTO (DPO) dan saksi SUPRIYADI menghisap Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya sdr. ANTO (DPO) menyerahkan 1 (satu) set alat hisap (bong) beserta kaca pirek yang masih berisi sediaan Narkotika jenis sabu yang sedang terbakar/meleleh kepada Terdakwa DESMON secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan mengambil alih, memegang, serta menguasai secara fisik 1 (satu) set alat hisap (bong) beserta kaca pirek yang berisi sediaan Narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengkonsumsi narkotika tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan hingga sediaan sabu di dalam kaca pirek tersebut berkurang dan tersisa residu/kerak sisa pembakaran, sembari terdakwa DESMON menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sdr.ANTO (DPO) berpamitan untuk ke kamar mandi dan melepasakan jaket yang ia gunakan dan meletakannya di cantolan dinding ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus yang sedang melakukan pencarian terhadap sdr.ANTO (DPO) menerima informasi masyarakat bahwa sdr.ANTO (DPO) sedang berada di rumah saksi SUPRIYADI sehingganya Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung melakukan penggerebekan di rumah saksi SUPRIYADI. Pada saat penggerebekan berlangsung, terdapat terdakwa DESMON yang sedang menguasai alat hisab boong yang digunakannya sebelumnya dan juga saksi SUPRIYADI yang berada di lokasi yang sama dengan terdawa DESMON, sedangkan terhadap sdr. ANTO (DPO) berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) sumbu pembakar, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet plastik di penguasaan teredakwa DESMON, sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan dan 1 (satu) buah jaket yang tercantol di dinding rumah saksi SUPRIYADI yang di bagian kantongnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip berisikan kristal putih, lalu di dalam rumah tersebut juga di peroleh 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kuningan besi end cup ranjang yang berwarna coklat keemasan, dan 2 (dua) buah pipet plastik yang juga disaksikan oleh saksi MAT SUBHAN yang merupakan tetangga dari saksi SUPRIYADI ;
  • Bahwa barang bukti yang dilakukan pemyitaan berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai (sisa residu) tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor Lab: 1328/NNF/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksan bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima, disimpulkan bahwa barang bukti BB berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisikan sisa kristal-kristal putih dengan berat netto 0,021 Gram dinyatakan diatas Positif (+) Methamphetamina sesuai yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Sedangkan terhadap barang bukti jaket yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip berisikan kristal putih tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor Lab: 1329/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumsel dan ditandatangani oleh pemeriksan bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima, disimpulkan bahwa barang bukti BB berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,185 Gram dinyatakan diatas Positif (+) Methamphetamina sesuai yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisikan kristal putih tersebut juga telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 13 10797.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari PT Pegadaian (Persero), dengan hasil penimbangan diperoleh berat bruto sebesar 3,55 (nol koma tujuh puluh delapan) dan setelah dikurangi berat plastik klip 0,3 gram sehingga didapati berat netto 3,25 gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung Nomor Lab: 26033003824 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F, serta disahkan oleh Penanggungjawab dr. ADITYA, M.Biomed, terhadap sampel urine milik Terdakwa DESMON diperoleh hasil DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMIN, METHYLENE DIOXY MET HAMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan sediaan Narkotika Golongan I (satu) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap sisa barang bukti urine tersebut dinyatakan habis dan tidak bersisa karena telah digunakan sepenuhnya untuk keperluan pengujian laboratorium;
  • Bahwa Terdakwa DESMON NOVIANDI Bin (Alm) NASRON dalam mengonsumsi atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri dilakukan secara melawan hukum dan tanpa izin dari pejabat atau instansi pihak berwenang (Kementerian Kesehatan RI) serta tidak dalam rangka pengobatan, perawatan medis, maupun pengembangan ilmu pengetahuan;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------

 

Kota Agung, 06 Agustus 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya