Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Kot JOKO PRASTIYO BERNADETA SRI SUPRIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JOKO PRASTIYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BERNADETA SRI SUPRIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.300.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kontrak kerja sama Tergugat dan Penggugat sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), karena memutus perjanjian secara sepihak dan meminta uang modal Rp 50.300.000,- ( Lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah ) untuk dikembalikan kepada Tergugat
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak