Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus-LH/2026/PN Kot ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. 1.MISWANTO Bin SARJONO
2.MUHTAROM Bin JAYA
3.BADRIYANTO Bin SUMADI
4.SAMUJI Bin JUMIRAN (alm)
5.SUTRISNO Bin WARSONO (Alm)
6.PONIJO Bin NGADIMIN
7.DEDI JAYADI Bin KASIRAN (Alm)
8.NAI RIANTO Bin WAHONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 162/Pid.Sus-LH/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/L.8.19/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWANTO Bin SARJONO[Penahanan]
2MUHTAROM Bin JAYA[Penahanan]
3BADRIYANTO Bin SUMADI[Penahanan]
4SAMUJI Bin JUMIRAN (alm)[Penahanan]
5SUTRISNO Bin WARSONO (Alm)[Penahanan]
6PONIJO Bin NGADIMIN[Penahanan]
7DEDI JAYADI Bin KASIRAN (Alm)[Penahanan]
8NAI RIANTO Bin WAHONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KEJAKSAAN-TERBARU  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

 

“ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-1348/K.GUNG/05/2026

 

IDENTITAS PARA TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT :

TERDAKWA I

 

 

Nama Lengkap

:

MISWANTO Bin SARJONO

NIK

:

1806160803830001

Tempat lahir

:

TR. Awi

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 08 Maret 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

RT/RW: 007/002 Pekon Karang Brak Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/perikanan

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

TERDKWA II

 

 

 

Nama Lengkap

:

MUHTAROM Bin JAYA

NIK

:

1806161709950003

Tempat lahir

:

Tirom Awi

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 17 September 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

RT/RW: 001/004 Pekon Karang Brak Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

TERDAKWA III

 

 

 

Nama Lengkap

:

BADRIYANTO Bin SUMADI

NIK

:

1806162305810002

Tempat lahir

:

Karang Brak

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 23 Mei 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

RT/RW: 001/003 Pekon Karang Brak Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

TERDAKWA IV

 

 

 

Nama Lengkap

:

SAMUJI Bin JUMIRAN (alm)

NIK

:

1806162512930001

Tempat lahir

:

Umbul Kapuk

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 25 Desember 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

RT/RW: 002/003 Pekon Karang Brak Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/mahasiswa (sesusi KTP), Petani (sehari-hari)

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

TERDAKWA V

 

 

Nama Lengkap

:

SUTRISNO Bin WARSONO (Alm)

NIK

:

1806161703870001

Tempat lahir

:

Sri Katon

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 17 Maret 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Rt/Rw: 006/002 Pekon Karang Brak Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas (sesusi KTP), Nelayan (sehari-hari)

Pendidikan

:

SD (Kelas I)

Lain-lain

:

-

 

 

 

TERDAKWA VI

 

 

Nama Lengkap

:

PONIJO Bin NGADIMIN

NIK

:

180616104860002

Tempat lahir

:

Umbul Kapuk

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 16 April 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

RT/RW: 001/003 Pekon Karang Brak Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebunan

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

TERDAKWA VII 

 

 

Nama Lengkap

:

DEDI JAYADI Bin KASIRAN (Alm)

NIK

:

1806160206910002

Tempat lahir

:

Umbul Kapuk

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 02 Juni 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

RT/RW: 002/001 Pekon Karang Brak Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

TERDAKWA VIII

 

 

Nama Lengkap

:

NAI RIANTO Bin WAHONO

NIK

:

1806160601960002

Tempat lahir

:

Sukamulya

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 06 Januari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

RT/RW 001/000 Pekon Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

PENANGKAPAN :

  • Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I MISWANTO bin SARJONO, Terdakwa II MUHTAROM Bin JAYA, Terdakwa III BADRIYANTO Bin SUMADI, Terdakwa IV SAMUJI Bin JUMIRAN, Terdakwa V SUTRISNO Bin WARSONO Terdakwa VI PONIJO Bin NGADIMIN, dan VII DEDI JAYADI Bin KASIRAN dilakukan Penangkapan Oleh Penyidik Polres Tanggamus berdasrkan surat perintah penangkapan yang berlaku pada tanggal 25 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026 ;
  • Terdakwa VIII NAI RIANTO Bin WAHONO dilakukan Penangkapan Oleh Penyidik Polres Tanggamus berdasrkan surat perintah penangkapan yang berlaku pada tanggal 26 Januari 2026 s/d 27 Januari 2026 ;

 

PENAHANAN :

 

 

  • Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I MISWANTO bin SARJONO, Terdakwa II MUHTAROM Bin JAYA, Terdakwa III BADRIYANTO Bin SUMADI, Terdakwa IV SAMUJI Bin JUMIRAN, Terdakwa V SUTRISNO Bin WARSONO Terdakwa VI PONIJO Bin NGADIMIN, dan VII DEDI JAYADI Bin KASIRAN dilakukan penahanan masing-masing selama Ditahan oleh Penyidik Polres Tanggamus dengan jenis penahanan RUTAN sejak 26 Januari 2026 s/d 14 Februari 2026;
  • Terdakwa VIII NAI RIANTO Bin WAHONO Ditahan oleh Penyidik Polres Tanggamus dengan jenis penahanan RUTAN sejak 27 Januari 2026 s/d 15 Februari 2026 ;

 

 

  • Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I MISWANTO bin SARJONO, Terdakwa II MUHTAROM Bin JAYA, Terdakwa III BADRIYANTO Bin SUMADI, Terdakwa IV SAMUJI Bin JUMIRAN, Terdakwa V SUTRISNO Bin WARSONO Terdakwa VI PONIJO Bin NGADIMIN, dan VII DEDI JAYADI Bin KASIRAN Diperpanjang penahanan oleh PU dengan jenis penahanan RUTAN sejak 15 Februari 2026 s/d 26 Maret 2026;
  • Terdakwa VIII NAI RIANTO Bin WAHONO Diperpanjang penahanan oleh PU dengan jenis penahanan RUTAN sejak 16 Februari 2026 s/d 27 Maret 2026;

 

 

  • Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I MISWANTO bin SARJONO, Terdakwa II MUHTAROM Bin JAYA, Terdakwa III BADRIYANTO Bin SUMADI, Terdakwa IV SAMUJI Bin JUMIRAN, Terdakwa V SUTRISNO Bin WARSONO Terdakwa VI PONIJO Bin NGADIMIN, dan VII DEDI JAYADI Bin KASIRAN Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 27 Maret 2026 s/d 25 April 2026;
  • Terdakwa VIII NAI RIANTO Bin WAHONO Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 28 Maret 2026 s/d 26 April 2026;

 

 

  • Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I MISWANTO bin SARJONO, Terdakwa II MUHTAROM Bin JAYA, Terdakwa III BADRIYANTO Bin SUMADI, Terdakwa IV SAMUJI Bin JUMIRAN, Terdakwa V SUTRISNO Bin WARSONO Terdakwa VI PONIJO Bin NGADIMIN, dan VII DEDI JAYADI Bin KASIRAN Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 26 April 2026 s/d 25 Mei 2026;
  • Terdakwa VIII NAI RIANTO Bin WAHONO Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 27 April 2026 s/d 26 Mei 2026;

 

 

  • Para Terdakwa dalam hal ini Terdakwa I MISWANTO bin SARJONO, Terdakwa II MUHTAROM Bin JAYA, Terdakwa III BADRIYANTO Bin SUMADI, Terdakwa IV SAMUJI Bin JUMIRAN, Terdakwa V SUTRISNO Bin WARSONO Terdakwa VI PONIJO Bin NGADIMIN, VII DEDI JAYADI Bin KASIRAN dan Terdakwa VIII NAI RIANTO Bin WAHONO Ditahan oleh PU dengan jenis penahanan RUTAN sejak 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026;
       

DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa Terdakwa I MISWANTO bin SARJONO, Terdakwa II MUHTAROM Bin JAYA, Terdakwa III BADRIYANTO Bin SUMADI, Terdakwa IV SAMUJI Bin JUMIRAN, Terdakwa V SUTRISNO Bin WARSONO, Terdakwa VI PONIJO Bin NGADIMIN, dan VII DEDI JAYADI Bin KASIRAN, dan Terdakwa VIII NAI RIANTO Bin WAHONO bertindak secara Bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pantai Dusun Tirom Sepakat yang terletak di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Yang melakukan Kegiatan, Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi, dalam keadaan hidup, turut serta melakukan Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Berawal pada saat Terdakwa VIII NAI RIANTO yang memperoleh informasi adanya orang yang mau membeli hewan buruan sehingganya dilatarbelakangi hal tersebut pada hari selasa Tanggal 30 Desember 2025 Terdakwa VIII NAI RIANTO pergi kerumah Terdakwa I MISWANTO karena sebelumnya Terdakwa VIII NAI RIANTO pernah diajak berburu satwa liar, kemudian setelah berkompromi dan menyepakati rencana untuk berburu satwa liar ;
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 31 Desember 2025 Terdakwa I MISWANTO menghubungi Terdakwa IV SAMUJI untuk tujuan juga mengajak berburu yang kemudian Terdakwa IV SAMUJI pun mengajak para terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa III BADRIYANTO, Terdakwa V SUTRISNO Terdakwa VI PONIJO, dan terdakwa VII DEDI JAYADI, Kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa III BADRIYANTO, Terdakwa IV SAMUJI, Terdakwa V SUTRISNO, Terdakwa VI PONIJO, terdakwa VII DEDI JAYADI, dan Terdakwa VIII NAI RIANTO berkumpul di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ;
  • Bahwa dalam persiapan melakukan perburuan satwa liar tersebut para terdakwa membawa alata tau srana yang digunakan untuk melakukan perburuan sehingga dalam melakukan pengejaran maupun penangkapan satwa liar yang akan di buru dimudahkan alat dan/atau hewan sebagaimana berikut :
  1. Terdakwa I MISWANTO   membawa 1 (satu) bilah golok yang bersarung, 1 (satu) ekor anjing peliharaan nya dan 1 (satu) buah karung plastic warna putih;
  2. Terdakwa IV SAMUJI membawa 1 (satu) bilah golok yang bersarung dan 1 (satu) ekor anjing peliharaan nya ;
  3. Terdakwa VI PONIJO membawa 1 (satu) buah tombak dan 1 (satu) ekor anjing peliharaan nya ;
  4. Terdakwa V SUTRISNO membawa 1 (satu) buah tombak dan memfasilitasi satu unit perahu milik terdakwa V SUTRISNO yang digunakan sebagai alat tranportasi melalui jalur laut ;
  5. Terdakwa II MUHTAROM membawa 1 (satu) bilah golok yang bersarung dan 1 (satu) ekor anjing peliharaan nya ;
  6. Terdakwa VIII NAIRIYANTO membawa 1 (satu) buah tombak ;
  7. Terdakwa III BADRIYANTO membawa 1 (satu) bilah golok yang bersarung ;
  8. Sedangkan terdakwa VII DEDI JAYADI tidak membawa peralatan namun sebagai pengemudi sepeda motor milik Terdakwa III BADRIYANTO yang digunakan dalam hal melalui rute daratan ;
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa menuju ke lokasi perburuan dengan membawa peralatan atau sarana yang dibawa oleh para terdakwa masing-masing dan selanjutnya dalam hal melakukan perburuan satwa liar tersebut para terdakwa membagi tugas dalam menyisir hutan dengan melalui cara Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa IV SAMUJI, Terdakwa VI PONIJO dan Terdakwa NAI RIYANTO melalui jalur laut dengan menggunakan satu perahu yang telah disiapkan oleh terdakwa V SUTRISNO, sedangkan Terdakwa VII DEDI JAYADI dan Terdakwa III BADRIYANTO menuju ke Lokasi yang disepakati untuk melakukan perburuan satwa liar dengan melewati darat menggunakan sepeda motor Terdakwa III BADRIYANTO ;
  • Bahwa Kemudian setelah sampai di lokasi Pantai Dusun Tirom para terdakwa Sepakat membagi tugas sebagai berikut yaitu :
  1. Terdakwa I MISWANTO                 : masuk kedalam hutan (mencari/mengejar rusa)
  2. Terdakwa II MUHTAROM               : masuk kedalam hutan (mencari/mengejar rusa)
  3. Terdakwa V SUTRISNO                   : masuk kedalam hutan (mencari/mengejar rusa)
  4. Terdakwa VII DEDI JAYADI             : menunggu di jalan (mengawasi rusa jika kejalan)
  5. Terdakwa III BADRIYANTO            : menunggu di jalan (mengawasi rusa jika kejalan)
  6. Terdakwa VIII NAIRIYANTO          : menunggu di jalan (mnegawasi rusa jika ke jalan)
  7. Terdakwa IV SAMUJI                         : menunggu di perahu (bersiap jika rusa dapat)
  8. Terdakwa VI PONIJO                        : menunggu di perahu (bersiap jika rusa dapat)

Setelah dilakukan pembagian tugas tersebut para terdakwa berpencar sesuai dengan tugas masing-masing. Selanjutnya Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM dan Terdakwa V SUTRISNO masuk kedalam hutan dengan membawa para anjing setelah sekira setengah jam para anjing yang membantu Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM dan Terdakwa V SUTRISNO menemukan 1 (satu) ekor rusa sambar kecil kemudian Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM dan Terdakwa V SUTRISNO mengejar rusa sambar tersebut sampai akhirnya rusa sambar tersebut loncat dan masuk ke laut. Kemudian Terdakwa IV SAMUJI dan Terdakwa VI PONIJO yang bertugas menunggu di perahu mengejar rusa sambar tersebut melemparkan tali tambang yang sudah di tali simpul yang mengenai leher rusa sambar dan langsung menyembelihnya menggunakan golok kemudian rusa sambar tersebut dinaikkan keatas perahu ;

  • Selanjutnya setelah berhasil menangkap dan membunuh rusa sambar kecil tersebut yang merupakan tangkapan pertama, selanjutnya Terdakwa IV SAMUJI dan Terdakwa VI PONIJO menepi ke pantai untuk menjemput Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa V SUTRISNO, Terdakwa II MUHTAROM dan Terdakwa VIII NAIRIYANTO dan pulang ke rumah Terdakwa I MISWANTO menggunakan perahu sedangkan Terdakwa VII DEDI JAYADI dan Terdakwa III BADRIYANTO menggunakan sepeda motor melalalui jalur darat. Kemudian saat di perjalanan menuju ke rumah Terdakwa I MISWANTO di sekitaran Pekon Tirom Awi Terdakwa IV SAMUJI membuang kepala rusa yang sudah tersembelih tersebut ke laut dilanjutkan dengan memotong-motong tubuh rusa tersebut dan memasukkannya kedalam karung ;
  • Kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa I MISWANTO, para Terdakwa membersihkan dan menguliti daging satwa rusa sambar tersebut. Kemudian sekira pukul 12.00 Terdakwa I MISWANTO mengajak untuk berburu kembali dengan berkata “AYUK KITA BERANGKAT LAGI.. TADI SAYA LIAT TAPAKNYA. ITU KAYANYA INDUKANNYA” sehingga para terdakwa sepakat untuk kembali ke lokasi perburuan di Pantai Dusun Tirom Sepakat Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 WIB Para Terdakwa sampai di lokasi perburuan dan mengambil posisi pembagian tugas yang sebelumnya dilakukan. Kemudian setelah sekira hampir 1 (satu) jam melakukan pencarian rusa sambar di dalam hutan Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM dan Terdakwa V SUTRISNO kembali menemukan 1 (satu) ekor rusa sambar dewasa dengan ukuran lebih besar. Kemudian para anjing bawaan para terdakwa melakukan pengejaran rusa sambar tersebut hingga ke pantai dan rusa sambar tersebut berenang ke laut yang disambut oleh Terdakwa IV SAMUJI dan Terdakwa VI PONIJO dengan mengejar rusa sambar tersebut menggunakan perahu hingga sekira setengah jam pengejaran rusa sambar tersebut berhasil ditangkap dengan cara di pepet menggunakan perahu kemudian ditombak dan mengenai tulang rusuk rusa tersebut hingga lemas kemudian Terdakwa IV SAMUJI memegang rusa sambar tersebut dan menyembelihnya menggunakan golok lalu menaikkan rusa sambar tersebut keatas perahu dan memotong kepala rusa sambar tersebut hingga putus lalu badan rusa sam bar tersebut dimasukkan kedalam karung kemudian  sekira pukul 16.00 WIB Para Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa I MISWANTO untuk menguliti, memotong dan membagi daging rusa tersebut sebanyak 6 (enam) kilogram masing-masing pata terdakwa, kemudian sisanya dijualkan oleh Terdakwa VIII NAI RIANTO sebanyak 40 (empat puluh) kilogram dan Terdakwa I MISWANTO sebanyak 45 (empat puluh lima) kilogram;
  • Bahwa dari hasil keuntungan Terdakwa I MISWANTO dan Terdakwa VIII NAI RIANTO menjual daging rusa sambar kepada warga adalah sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi rata sehingga masing-masing para terdakwa mendapatkan uang senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib saksi AGUS, saksi IRFAN dan saksi ARIEF yang merupakan tim pengamanan SGA (Sekurit Grub Arta) yang dalam konteks konservasi sumber daya alam dan lingkungan, khususnya di Indonesia, berperan sebagai mitra pengamanan dan pelindung lingkungan hidup yang terintegrasi. SGA berkolaborasi dengan Artha Graha Peduli (AGP) untuk memastikan area konservasi, aset alam, dan keanekaragaman hayati terjaga dengan aman, sehingga mengetahui terjadi adanya informasi tentang adsanya kegiatan perburuan satwa liar di sekitar kawasan hutan TNNBS di wilayah Kecamatan Pematang Sawa ;
  • Selanjutnya saksi AGUS, saksi IRFAN dan saksi ARIEF pada tanggal 18 Januari 2026 bersama tim pengamanan berangkat dari Tamling menuju ke Dusun Limus Pekon Martanda Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus untuk bertemu dengan Bhabinsa yang memberikan informasi tersebut dan kemudian setelah itu saksi AGUS, saksi IRFAN dan saksi ARIEF langsung menuju ke Pekon Karang Brak Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus dan sesampainya di Pekon Karang Brak tersebut diperoleh informasi awal bahwa terdakwa I MISWANTO terlibat dalam perburuan liar tersebut sehingganya saksi AGUS, saksi IRFAN dan saksi ARIEF langsung menemui Terdakwa I MISWANTO dan diperoleh fakta bahwa terdakwa I MISWANTO mengakui perbuatan melakukan perburuan satwa liar berupa rusa sambar yang dilakukan Bersama  tersebut dan menjelaskan bahwa melakukan perbuatan tersebut dilakukan secraa Bersama-sama dengan Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa III BADRIYANTO, Terdakwa IV SAMUJI, Terdakwa V SUTRISNO, Terdakwa VI PONIJO, terdakwa VII DEDI JAYADI, dan Terdakwa VIII NAI RIANTO ;
  • Bahwa kemudian saksi AGUS membuat Laporan pada tanggal 23 Januari 2026 tentang adanya Tindak Pidana Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi di sekitaran wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya setelah adanya Laporan tersebut saksi WISDA beserta Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan dengan meminta keterangan saksi AGUS, saksi IRFAN dan saksi ARIEF didapat informasi bahwa diduga pelaku perburuan satwa liar jenis rusa yang dilindungi tersebut dilakukan oleh Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa III BADRIYANTO, Terdakwa IV SAMUJI, Terdakwa V SUTRISNO, Terdakwa VI PONIJO, terdakwa VII DEDI JAYADI, dan Terdakwa VIII NAI RIANTO. Kemudian mendapat adanya informasi tersebut selanjutnya saksi WISDA dan Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus pada tanggal 24 Januari 2026 menuju ke wilayah Pekon Karang Brak Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus dan Saat tiba di wilayah Pekon Karang Brak Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus selanjutnya Tim Unit Tipidter melakukan kembali serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi terhadap 7 (tujuh) orang yaitu Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa III BADRIYANTO, Terdakwa IV SAMUJI, Terdakwa V SUTRISNO, Terdakwa VI PONIJO, dan terdakwa VII DEDI JAYADI yang mana para terdakwa mengakui telah melakukan perburuan satwa liar berupa rusa sambar yang para terdakwa terakhir kali melakukan perburuan satwa liar jenis rusa sambar yang dilindungi tersebut pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira jam 08.00 Wib di Dusun Tirom Sepakat Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kab. Tanggamus yang mana pada saat itu mereka berhasil mendapatkan 2 (dua) ekor rusa yang didapatkan pada pagi hari dan siang hari. kemudian pada tanggal 26 Januari 2026 juga berhasil mengamankan terdakwa VIII NAI RIANTO ;
  • Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa diperoleh barang bukti yang dijadikan alata tau sarana untuk melakukan perburuan satwa liar berupa rusa sambar sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan bersarung kayu;
  2. 1 (satu) buah karung plastik warna putih;

Disita dari terdakwa I MISWANTO Bin SARJONO.

  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan bersarung kayu;

Disita dari Terdakwa II MUHTAROM Bin JAYA.

  1. 1 (satu) bilah mata tombak;

Disita dari terdakwa V SUTRISNO Bin WARSONO.

  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan bersarung kayu;
  2. 2 (dua) buah potongan tulang yang diduga bagian tubuh satwa jenis rusa sambar;

Disita dariterdakwa IV SAMUJI Bin JUMIRAN.

  1. 1 (satu) bilah mata tombak;

Disita dari terdajkwa VI PONIJO Bin NGADIMIN.

  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan bersarung kayu;

Disita dari terdakwa III BADRIYANTO Bin SUMADI.

  1. 1 (satu) bilah mata tombak;

Disita dari terdakwa VIII NAI RIANTO Bin WAHONO.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji CPR Nomor Uji: 010.1/Biotek/II-2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Institut Pertanian Bogor dan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pusat Studi Satwa Primata LPPM IPB dan Surat Hasil Uji CPR dan Analisis Genetik Spesies Sampel Terduga Rusa Sambar telah dilakukan Uji CPR dengan Teknik peruntutan nukleotida (Sekuensing DNA) dan Teknik Penyejajaran (Alignment) menggunakan sampel Hewan Rusa dengan hasil sebagaimana berikut :
  1. Tulang 1 :

Hasil identifikasi : Rusa unicolor (Rusa Sambar) isolate RUN2 mitochondrion, Genome Sequence ID: MF176993.1); Identity: 612/613 (99%)

  1. Tulang 2

Hasil identifikasi : Rusa unicolor (Rusa Sambar) isolate RUN2 mitochondrion, Genome Sequence ID: MF176993.1; Identity: 586/587(99%)

Catatan :

  • Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Tulang 1 terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 99?ngan data sekuens di Genbank.
  • Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Tulang 2 terkonfirmasi sebagar Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 99?ngan data sekuens di Genbank.

Sehingga dapat disimpulkan dari hasil Uji PCR berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan metode Sekuensing dan Alignment didapatkan hasil bahwa spesimen yang di uji sebagaimana diatas Terkonfirmasi sebagai Rusa (menjangan) jenis Sambar dengan nama latin Cervus Unicolor yang memiliki ciri-ciri ukuran lebih besar dibanding rusa lainnya, bagian tubuh ditutupi oleh rambut kasar berwarna coklat dan populasinya terdapat di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan termasuk salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana tercatat dalam Permen LHK Nomor: 106/MENLHK/SETJENKUM.1/12/2018; Satwa Rusa sambar atau Rusa Unicolor dengan nama latin Cervus Unicolor tercantum dalam nomor urut 33, sehingga Satwa tersebut berstatus Satwa yang dilindungi;

  • Bahwa Rusa (menjangan) jenis sambar dengan nama latin Cervus unicolor populasinya juga terdapat di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus, namun jumlahnya sudah sangat terbatas, sehingga maksud dan tujuan ditetapkannya suatu jenis satwa liar menjadi satwa liar yang dilindungi, bahwa tujuan perlindungan dalam upaya pelestarian satwa liar adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya kepunahan suatu jenis satwa liar. Upaya pencegahan punahnya satwa liar ini penting mengingat satwa liar sebagai sumber genetis (plasma nutfah) yang dapat dipergunakan untuk persilangan atau upaya-upaya biologik lainnya dan untuk kesejahteraan umat manusia ;
  • Bahwa status satwa dilindungi ditetapkan dengan keputusan menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Scientific Authority) yang mana dalam pengelolaan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia Kementerian Kehutanan sebagai Otoritas Manajemen (Management Authority) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

---------- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I MISWANTO bin SARJONO, Terdakwa II MUHTAROM Bin JAYA, Terdakwa III BADRIYANTO Bin SUMADI, Terdakwa IV SAMUJI Bin JUMIRAN, Terdakwa V SUTRISNO Bin WARSONO, Terdakwa VI PONIJO Bin NGADIMIN, dan VII DEDI JAYADI Bin KASIRAN, dan Terdakwa VIII NAI RIANTO Bin WAHONO bertindak secara Bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pantai Dusun Tirom Sepakat yang terletak di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Yang melakukan kegiatan, Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi, turut serta melakukan Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa VIII NAI RIANTO yang memperoleh informasi adanya orang yang mau membeli hewan buruan sehingganya dilatarbelakangi hal tersebut pada hari selasa Tanggal 30 Desember 2025 Terdakwa VIII NAI RIANTO pergi kerumah Terdakwa I MISWANTO karena sebelumnya Terdakwa VIII NAI RIANTO pernah diajak berburu satwa liar, kemudian setelah berkompromi dan menyepakati rencana untuk berburu satwa liar ;
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 31 Desember 2025 Terdakwa I MISWANTO menghubungi Terdakwa IV SAMUJI untuk tujuan juga mengajak berburu yang kemudian Terdakwa IV SAMUJI pun mengajak para terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa III BADRIYANTO, Terdakwa V SUTRISNO Terdakwa VI PONIJO, dan terdakwa VII DEDI JAYADI, Kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa III BADRIYANTO, Terdakwa IV SAMUJI, Terdakwa V SUTRISNO, Terdakwa VI PONIJO, terdakwa VII DEDI JAYADI, dan Terdakwa VIII NAI RIANTO berkumpul di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ;
  • Bahwa dalam persiapan melakukan perburuan satwa liar tersebut para terdakwa membawa alata tau srana yang digunakan untuk melakukan perburuan sehingga dalam melakukan pengejaran maupun penangkapan satwa liar yang akan di buru dimudahkan alat dan/atau hewan sebagaimana berikut :
  1. Terdakwa I MISWANTO   membawa 1 (satu) bilah golok yang bersarung, 1 (satu) ekor anjing peliharaan nya dan 1 (satu) buah karung plastic warna putih;
  2. Terdakwa IV SAMUJI membawa 1 (satu) bilah golok yang bersarung dan 1 (satu) ekor anjing peliharaan nya ;
  3. Terdakwa VI PONIJO membawa 1 (satu) buah tombak dan 1 (satu) ekor anjing peliharaan nya ;
  4. Terdakwa V SUTRISNO membawa 1 (satu) buah tombak dan memfasilitasi satu unit perahu milik terdakwa V SUTRISNO yang digunakan sebagai alat tranportasi melalui jalur laut ;
  5. Terdakwa II MUHTAROM membawa 1 (satu) bilah golok yang bersarung dan 1 (satu) ekor anjing peliharaan nya ;
  6. Terdakwa VIII NAIRIYANTO membawa 1 (satu) buah tombak ;
  7. Terdakwa III BADRIYANTO membawa 1 (satu) bilah golok yang bersarung ;
  8. Sedangkan terdakwa VII DEDI JAYADI tidak membawa peralatan namun sebagai pengemudi sepeda motor milik Terdakwa III BADRIYANTO yang digunakan dalam hal melalui rute daratan ;
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa menuju ke lokasi perburuan dengan membawa peralatan atau sarana yang dibawa oleh para terdakwa masing-masing dan selanjutnya dalam hal melakukan perburuan satwa liar tersebut para terdakwa membagi tugas dalam menyisir hutan dengan melalui cara Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa IV SAMUJI, Terdakwa VI PONIJO dan Terdakwa NAI RIYANTO melalui jalur laut dengan menggunakan satu perahu yang telah disiapkan oleh terdakwa V SUTRISNO, sedangkan Terdakwa VII DEDI JAYADI dan Terdakwa III BADRIYANTO menuju ke Lokasi yang disepakati untuk melakukan perburuan satwa liar dengan melewati darat menggunakan sepeda motor Terdakwa III BADRIYANTO ;
  • Bahwa Kemudian setelah sampai di lokasi Pantai Dusun Tirom para terdakwa Sepakat membagi tugas sebagai berikut yaitu :
  1. Terdakwa I MISWANTO                 : masuk kedalam hutan (mencari/mengejar rusa)
  2. Terdakwa II MUHTAROM               : masuk kedalam hutan (mencari/mengejar rusa)
  3. Terdakwa V SUTRISNO                   : masuk kedalam hutan (mencari/mengejar rusa)
  4. Terdakwa VII DEDI JAYADI             : menunggu di jalan (mengawasi rusa jika kejalan)
  5. Terdakwa III BADRIYANTO            : menunggu di jalan (mengawasi rusa jika kejalan)
  6. Terdakwa VIII NAIRIYANTO          : menunggu di jalan (mnegawasi rusa jika ke jalan)
  7. Terdakwa IV SAMUJI                         : menunggu di perahu (bersiap jika rusa dapat)
  8. Terdakwa VI PONIJO                        : menunggu di perahu (bersiap jika rusa dapat)

Setelah dilakukan pembagian tugas tersebut para terdakwa berpencar sesuai dengan tugas masing-masing. Selanjutnya Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM dan Terdakwa V SUTRISNO masuk kedalam hutan dengan membawa para anjing setelah sekira setengah jam para anjing yang membantu Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM dan Terdakwa V SUTRISNO menemukan 1 (satu) ekor rusa sambar kecil kemudian Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM dan Terdakwa V SUTRISNO mengejar rusa sambar tersebut sampai akhirnya rusa sambar tersebut loncat dan masuk ke laut. Kemudian Terdakwa IV SAMUJI dan Terdakwa VI PONIJO yang bertugas menunggu di perahu mengejar rusa sambar tersebut melemparkan tali tambang yang sudah di tali simpul yang mengenai leher rusa sambar dan langsung menyembelihnya menggunakan golok kemudian rusa sambar tersebut dinaikkan keatas perahu ;

  • Selanjutnya setelah berhasil menangkap dan membunuh rusa sambar kecil tersebut yang merupakan tangkapan pertama, selanjutnya Terdakwa IV SAMUJI dan Terdakwa VI PONIJO menepi ke pantai untuk menjemput Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa V SUTRISNO, Terdakwa II MUHTAROM dan Terdakwa VIII NAIRIYANTO dan pulang ke rumah Terdakwa I MISWANTO menggunakan perahu sedangkan Terdakwa VII DEDI JAYADI dan Terdakwa III BADRIYANTO menggunakan sepeda motor melalalui jalur darat. Kemudian saat di perjalanan menuju ke rumah Terdakwa I MISWANTO di sekitaran Pekon Tirom Awi Terdakwa IV SAMUJI membuang kepala rusa yang sudah tersembelih tersebut ke laut dilanjutkan dengan memotong-motong tubuh rusa tersebut dan memasukkannya kedalam karung ;
  • Kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa I MISWANTO, para Terdakwa membersihkan dan menguliti daging satwa rusa sambar tersebut. Kemudian sekira pukul 12.00 Terdakwa I MISWANTO mengajak untuk berburu kembali dengan berkata “AYUK KITA BERANGKAT LAGI.. TADI SAYA LIAT TAPAKNYA. ITU KAYANYA INDUKANNYA” sehingga para terdakwa sepakat untuk kembali ke lokasi perburuan di Pantai Dusun Tirom Sepakat Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 WIB Para Terdakwa sampai di lokasi perburuan dan mengambil posisi pembagian tugas yang sebelumnya dilakukan. Kemudian setelah sekira hampir 1 (satu) jam melakukan pencarian rusa sambar di dalam hutan Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM dan Terdakwa V SUTRISNO kembali menemukan 1 (satu) ekor rusa sambar dewasa dengan ukuran lebih besar. Kemudian para anjing bawaan para terdakwa melakukan pengejaran rusa sambar tersebut hingga ke pantai dan rusa sambar tersebut berenang ke laut yang disambut oleh Terdakwa IV SAMUJI dan Terdakwa VI PONIJO dengan mengejar rusa sambar tersebut menggunakan perahu hingga sekira setengah jam pengejaran rusa sambar tersebut berhasil ditangkap dengan cara di pepet menggunakan perahu kemudian ditombak dan mengenai tulang rusuk rusa tersebut hingga lemas kemudian Terdakwa IV SAMUJI memegang rusa sambar tersebut dan menyembelihnya menggunakan golok lalu menaikkan rusa sambar tersebut keatas perahu dan memotong kepala rusa sambar tersebut hingga putus lalu badan rusa sam bar tersebut dimasukkan kedalam karung kemudian  sekira pukul 16.00 WIB Para Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa I MISWANTO untuk menguliti, memotong dan membagi daging rusa tersebut sebanyak 6 (enam) kilogram masing-masing pata terdakwa, kemudian sisanya dijualkan oleh Terdakwa VIII NAI RIANTO sebanyak 40 (empat puluh) kilogram dan Terdakwa I MISWANTO sebanyak 45 (empat puluh lima) kilogram;
  • Bahwa dari hasil keuntungan Terdakwa I MISWANTO dan Terdakwa VIII NAI RIANTO menjual daging rusa sambar kepada warga adalah sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi rata sehingga masing-masing para terdakwa mendapatkan uang senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sehingga perbuatan para terdakwa tersebut merupakan perbuatan memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari atau bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi ;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib saksi AGUS, saksi IRFAN dan saksi ARIEF yang merupakan tim pengamanan SGA (Sekurit Grub Arta) yang dalam konteks konservasi sumber daya alam dan lingkungan, khususnya di Indonesia, berperan sebagai mitra pengamanan dan pelindung lingkungan hidup yang terintegrasi. SGA berkolaborasi dengan Artha Graha Peduli (AGP) untuk memastikan area konservasi, aset alam, dan keanekaragaman hayati terjaga dengan aman, sehingga mengetahui terjadi adanya informasi tentang adsanya kegiatan perburuan satwa liar di sekitar kawasan hutan TNNBS di wilayah Kecamatan Pematang Sawa ;
  • Selanjutnya saksi AGUS, saksi IRFAN dan saksi ARIEF pada tanggal 18 Januari 2026 bersama tim pengamanan berangkat dari Tamling menuju ke Dusun Limus Pekon Martanda Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus untuk bertemu dengan Bhabinsa yang memberikan informasi tersebut dan kemudian setelah itu saksi AGUS, saksi IRFAN dan saksi ARIEF langsung menuju ke Pekon Karang Brak Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus dan sesampainya di Pekon Karang Brak tersebut diperoleh informasi awal bahwa terdakwa I MISWANTO terlibat dalam perburuan liar tersebut sehingganya saksi AGUS, saksi IRFAN dan saksi ARIEF langsung menemui Terdakwa I MISWANTO dan diperoleh fakta bahwa terdakwa I MISWANTO mengakui perbuatan melakukan perburuan satwa liar berupa rusa sambar yang dilakukan Bersama  tersebut dan menjelaskan bahwa melakukan perbuatan tersebut dilakukan secraa Bersama-sama dengan Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa III BADRIYANTO, Terdakwa IV SAMUJI, Terdakwa V SUTRISNO, Terdakwa VI PONIJO, terdakwa VII DEDI JAYADI, dan Terdakwa VIII NAI RIANTO ;
  • Bahwa kemudian saksi AGUS membuat Laporan Polisi pada tanggal 23 Januari 2026 tentang adanya Tindak Pidana Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi di sekitaran wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya setelah adanya Laporan tersebut saksi WISDA beserta Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan dengan meminta keterangan saksi AGUS, saksi IRFAN dan saksi ARIEF didapat informasi bahwa diduga pelaku perburuan satwa liar jenis rusa yang dilindungi tersebut dilakukan oleh Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa III BADRIYANTO, Terdakwa IV SAMUJI, Terdakwa V SUTRISNO, Terdakwa VI PONIJO, terdakwa VII DEDI JAYADI, dan Terdakwa VIII NAI RIANTO. Kemudian mendapat adanya informasi tersebut selanjutnya saksi WISDA dan Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus pada tanggal 24 Januari 2026 menuju ke wilayah Pekon Karang Brak Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus dan Saat tiba di wilayah Pekon Karang Brak Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus selanjutnya Tim Unit Tipidter melakukan kembali serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi terhadap 7 (tujuh) orang yaitu Terdakwa I MISWANTO, Terdakwa II MUHTAROM, Terdakwa III BADRIYANTO, Terdakwa IV SAMUJI, Terdakwa V SUTRISNO, Terdakwa VI PONIJO, dan terdakwa VII DEDI JAYADI yang mana para terdakwa mengakui telah melakukan perburuan satwa liar berupa rusa sambar yang para terdakwa terakhir kali melakukan perburuan satwa liar jenis rusa sambar yang dilindungi tersebut pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira jam 08.00 Wib di Dusun Tirom Sepakat Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kab. Tanggamus yang mana pada saat itu mereka berhasil mendapatkan 2 (dua) ekor rusa yang didapatkan pada pagi hari dan siang hari. kemudian pada tanggal 26 Januari 2026 juga berhasil mengamankan terdakwa VIII NAI RIANTO ;
  • Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa diperoleh barang bukti yang dijadikan alata tau sarana untuk melakukan perburuan satwa liar berupa rusa sambar sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan bersarung kayu;
  2. 1 (satu) buah karung plastik warna putih;

Disita dari terdakwa I MISWANTO Bin SARJONO.

  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan bersarung kayu;

Disita dari Terdakwa II MUHTAROM Bin JAYA.

  1. 1 (satu) bilah mata tombak;

Disita dari terdakwa V SUTRISNO Bin WARSONO.

  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan bersarung kayu;
  2. 2 (dua) buah potongan tulang yang diduga bagian tubuh satwa jenis rusa sambar;

Disita dariterdakwa IV SAMUJI Bin JUMIRAN.

  1. 1 (satu) bilah mata tombak;

Disita dari terdajkwa VI PONIJO Bin NGADIMIN.

  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan bersarung kayu;

Disita dari terdakwa III BADRIYANTO Bin SUMADI.

  1. 1 (satu) bilah mata tombak;

Disita dari terdakwa VIII NAI RIANTO Bin WAHONO.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji CPR Nomor Uji: 010.1/Biotek/II-2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Institut Pertanian Bogor dan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pusat Studi Satwa Primata LPPM IPB dan Surat Hasil Uji CPR dan Analisis Genetik Spesies Sampel Terduga Rusa Sambar telah dilakukan Uji CPR dengan Teknik peruntutan nukleotida (Sekuensing DNA) dan Teknik Penyejajaran (Alignment) menggunakan sampel Hewan Rusa dengan hasil sebagaimana berikut :
  1. Tulang 1 :

Hasil identifikasi : Rusa unicolor (Rusa Sambar) isolate RUN2 mitochondrion, Genome Sequence ID: MF176993.1); Identity: 612/613 (99%)

  1. Tulang 2

Hasil identifikasi : Rusa unicolor (Rusa Sambar) isolate RUN2 mitochondrion, Genome Sequence ID: MF176993.1; Identity: 586/587(99%)

Catatan :

  • Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Tulang 1 terkonfirmasi sebagai Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 99?ngan data sekuens di Genbank.
  • Analisis hasil sekuensing terhadap spesimen sampel Tulang 2 terkonfirmasi sebagar Rusa Sambar (Rusa unicolor) dengan persen kemiripan atau identity 99?ngan data sekuens di Genbank.

Sehingga dapat disimpulkan dari hasil Uji PCR berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan metode Sekuensing dan Alignment didapatkan hasil bahwa spesimen yang di uji sebagaimana diatas Terkonfirmasi sebagai Rusa (menjangan) jenis Sambar dengan nama latin Cervus Unicolor yang memiliki ciri-ciri ukuran lebih besar dibanding rusa lainnya, bagian tubuh ditutupi oleh rambut kasar berwarna coklat dan populasinya terdapat di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan termasuk salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana tercatat dalam Permen LHK Nomor: 106/MENLHK/SETJENKUM.1/12/2018; Satwa Rusa sambar atau Rusa Unicolor dengan nama latin Cervus Unicolor tercantum dalam nomor urut 33, sehingga Satwa tersebut berstatus Satwa yang dilindungi;

  • Bahwa Rusa (menjangan) jenis sambar dengan nama latin Cervus unicolor populasinya juga terdapat di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus, namun jumlahnya sudah sangat terbatas, sehingga maksud dan tujuan ditetapkannya suatu jenis satwa liar menjadi satwa liar yang dilindungi, bahwa tujuan perlindungan dalam upaya pelestarian satwa liar adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya kepunahan suatu jenis satwa liar. Upaya pencegahan punahnya satwa liar ini penting mengingat satwa liar sebagai sumber genetis (plasma nutfah) yang dapat dipergunakan untuk persilangan atau upaya-upaya biologik lainnya dan untuk kesejahteraan umat manusia ;
  • Bahwa status satwa dilindungi ditetapkan dengan keputusan menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Scientific Authority) yang mana dalam pengelolaan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia Kementerian Kehutanan sebagai Otoritas Manajemen (Management Authority) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------

 

 

Kota Agung, 21 Mei 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H

AJUN JAKSA NIP1994041720190210005

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya