Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2026/PN Kot MUHAMMAD ADHE DAMARA KARDINAL PUTRA, S.H. RIYAN RONALDO alias RONAL Bin BAMBANG IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2538/L.8.20/ Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADHE DAMARA KARDINAL PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN RONALDO alias RONAL Bin BAMBANG IRAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU.

       Bahwa Terdakwa Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan bersama-sama dengan Saksi Alingga Sefa Sena alias Lingga Bin Damiri Suanda Zen (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Rumah Orang Tua Terdakwa Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan yang beralamatkan di Dusun Margakaya, Pekon Margakaya, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal mula pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamatkan di Dusun Margakaya, Pekon Margakaya, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu selanjutnya Terdakwa Riyan Ronaldo pergi kerumah temannya dan bertemu dengan NABIL (DPO) lalu Terdakwa Riyan Ronaldo berkata “BIL, MAU BELI” dijawab oleh NABIL (DPO) “JANGAN DISINI RAME ORANG NANTI SAYA KERUMAH” lalu dijawab oleh Terdakwa “IYA” selanjutnya Terdakwa pulang kembali ke rumah orang tuanya, lalu sekira pukul 20.15 WIB Saksi Alingga Sefa Sena alias Lingga Bin Damiri Suanda Zen (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp dengan berkata “YAI, DIMANA?” lalu dijawab oleh Terdakwa “DIRUMAH IBU” selanjutnya dijawab oleh Saksi Alingga Sefa Sena “ROZAK (DPO) PESAN (Narkotika jenis Sabu) Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) DAN AMBIL UANG DI RUMAH IBU” kemudian Terdakwa langsung mengambil uangnya Saksi Alingga Sefa Sena dari Ibunya. Selanjutnya sekira Pukul 20.20 WIB NABIL (DPO) datang kerumah orang tua Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada NABIL (DPO) dengan rincian uang pribadi Terdakwa sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan uang Saksi Alingga Sefa Sena sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan berkata “INI ADA UANG 600” lalu dijawab oleh NABIL (DPO) “IYA” selanjutnya NABIL (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa selanjutnya setelah NABIL (DPO) pulang Terdakwa pergi menuju ke Kosan Aisyah.
  • Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa sampai di Kosan Aisyah yang beralamatkan di Jl. Trimurti Kel. Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu dan memberitahukan kepada Saksi Alingga Sefa Sena bahwa Terdakwa sudah sampai di Kosan Aisyah selanjutnya Terdakwa membagi 1 (buah) plastik klip yang Terdakwa bawa dari rumah orang tuanya di dalam kamar Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.40 WIB, pada saat Saksi Alingga Sefa Sena dan Terdakwa Riyan Ronaldo berada di Kosan Aisyah yang beralamatkan di Jl. Trimurti Kel. Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu tiba-tiba datang Saksi Asrori, S.H. Bin Edi Arifin dan Saksi Rafi Ramansa, S.H. Bin Badaruzzaman, S.H. yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu dan melakukan penangkapan kepada para Terdakwa. Dari hasil penggeledahan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam;

Milik Saksi Alingga Sefa Sena

  • 2 (dua) buah Plastik Klip berisikan Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) bundel Plastik Klip kosong;
  • 1 (satu) buah Skop terbuat dari bungkus Rokok;
  • 1 (satu) ikat Sedotan.
  • 1 (satu) unit handphone merek Iphone 14 Pro max warna Rose Gold.

Milik Terdakwa Riyan Ronaldo

Kemudian Saksi, Terdakwa berikut Barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 98/10795.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) plastik Klip bertanda 1 berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,73 gram dan 1 (satu) plastik Klip bertanda 2 berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,19 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 260428004357 dan No.Lab. 260428004364 hari Senin tanggal 04 Mei 2026 atas nama Saksi Alingga Sefa Sena alias Lingga Bin Damiri Suanda Zen dan Terdakwa Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan dilakukan pemeriksaan Laboratoris oleh Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya Iproh Susanti, SKM dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Widiyawati, Amd.F dan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dr. Aditya, M. Biomed terhadap sampel Urine dan ditemukan positif Zat Narkotika jenis Amphetamine, Met Ampetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2080/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang telah diperiksa oleh AKP Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Penata Tk.I Made Ayu Shinta, M.A.Md., S.E. dan IPDA Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti berupa Kristal-Kristal putih dengan berat Netto 0.678 gram secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA.

 

       Bahwa Terdakwa Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan bersama-sama dengan Saksi Alingga Sefa Sena alias Lingga Bin Damiri Suanda Zen pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Kosan Aisyah yang beralamatkan di Jl. Trimurti Kel. Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa sampai di Kosan Aisyah yang beralamatkan di Jl. Trimurti Kel. Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu dan memberitahukan kepada Saksi Alingga Sefa Sena bahwa Terdakwa sudah sampai di Kosan Aisyah selanjutnya Terdakwa membagi 1 (buah) plastik klip yang Terdakwa bawa dari rumah orang tuanya di dalam kamar Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.40 WIB, pada saat Saksi Alingga Sefa Sena dan Terdakwa Riyan Ronaldo berada di Kosan Aisyah yang beralamatkan di Jl. Trimurti Kel. Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu tiba-tiba datang Saksi Asrori, S.H. Bin Edi Arifin dan Saksi Rafi Ramansa, S.H. Bin Badaruzzaman, S.H. yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu dan melakukan penangkapan kepada para Terdakwa. Dari hasil penggeledahan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam;

Milik Saksi Alingga Sefa Sena

  • 2 (dua) buah Plastik Klip berisikan Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) bundel Plastik Klip kosong;
  • 1 (satu) buah Skop terbuat dari bungkus Rokok;
  • 1 (satu) ikat Sedotan.
  • 1 (satu) unit handphone merek Iphone 14 Pro max warna Rose Gold.

Milik Terdakwa Riyan Ronaldo

Kemudian Saksi, Terdakwa berikut Barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 98/10795.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) plastik Klip bertanda 1 berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,73 gram dan 1 (satu) plastik Klip bertanda 2 berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,19 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 260428004357 dan No.Lab. 260428004364 hari Senin tanggal 04 Mei 2026 atas nama Saksi Alingga Sefa Sena alias Lingga Bin Damiri Suanda Zen dan Terdakwa Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan dilakukan pemeriksaan Laboratoris oleh Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya Iproh Susanti, SKM dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Widiyawati, Amd.F dan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dr. Aditya, M. Biomed terhadap sampel Urine dan ditemukan positif Zat Narkotika jenis Amphetamine, Met Ampetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2080/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang telah diperiksa oleh AKP Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Penata Tk.I Made Ayu Shinta, M.A.Md., S.E. dan IPDA Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti berupa Kristal-Kristal putih dengan berat Netto 0.678 gram secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya