Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Kot PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK CABANG PRINGSEWU 1.DEDY IRAWAN
2.ANIS FITRIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Kot
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK CABANG PRINGSEWU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDY IRAWAN
2ANIS FITRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.254.500,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 074372210065 tanggal 14 Juli 2021 Sebesar Rp. 31.254.500,- (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU/ F651RV-GMRFJ (4X2) M/T

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS

Tahun/Warna                           : 2012/HITAM METALIK

No. Rangka/Mesin : MHKV1BA1JCK014165/ MA33250

No. Polisi : B 1646 BRB

BPKB tercatat atas nama : TRI HADI WIBOWO

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU/ F651RV-GMRFJ (4X2) M/T

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS

Tahun/Warna               : 2012/HITAM METALIK

No. Rangka/Mesin : MHKV1BA1JCK014165/ MA33250

No. Polisi : B 1646 BRB

BPKB tercatat atas nama : TRI HADI WIBOWO

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

  1. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak