| Dakwaan |
Primair :
------ Bahwa Terdakwa HARMAIN HASAN Bin HASAN BASRI pada hari Senin, tanggal 08 April 2019 sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019 bertempat di sebuah rumah yang dijadikan posko petir yang terletak di Pasar Madang Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus atau pada suatu tempat Pengadilan Negeri Kota Agung berwenang mengadili telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 |