Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Kot FIRDAUS Kapolres Tanggamus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Kot
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat 6.10/Pra.pid/F.S/ADV.NVR/VI/2026
Pemohon
NoNama
1FIRDAUS
Termohon
NoNama
1Kapolres Tanggamus
Advokat
Petitum Permohonan

1.  Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

2.  Menyatakan Pengadilan Negeri Kota Agung berwenang, memeriksa, mengadili dan memutus Permohnan Praperadilan a quo

3. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo

4.  Menyatakan TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alsan yang sahh terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/191/X/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Oktober 2025

5.. Menyatakan tindakan TERMOHON tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, due process of law, dan hak korban untuk memperoleh keadilan

6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan dan melanjutkan proses penyidikan secara profesional, efektif, transparan, dan dalam waktu yang wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

7.  Menghukum TERMOHON untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara a quo

8.  Membebankan biaya perakra menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya