| Dakwaan |
Kesatu :
----------Bahwa Terdakwa Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Emon Bin Edison (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Pekon Kuncup Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang mengandung Metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan sabu-sabu (selanjutnya disebut dengan sabu-sabu), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Emon (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan teman dari Terdakwa melalui pesan Aplikasi Whatsapp dengan berkata “dimana ko?” kemudian Saksi Emon membalas “dirumah w” dan kemudian Saksi Emon langsung menelfon Terdakwa melalui Whatsapp dengan berkata “anterin sabu tempatnya gandol” dikarenakan sebelumnya Saksi Aris Oktama (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah memesan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Emon kemudian Terdakwa menjawab “otw” lalu selanjutnya Terdakwa berangkat menuju kerumah Saksi Emon yang beralamatkan di Pekon Kuncup, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna Hitam Nomor Polisi B 3820 NKT milik Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekira Pukul 21.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi Emon kemudian Saksi Emon mengatakan kepada Terdakwa “kamu anterin ini bahan (sabu) 300 ke Aris Oktama Alias Gandol”, dan kemudian Terdakwa mengiyakan permintaan dari Saksi Emon kemudian Saksi Emon menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa kemudian 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong Hoodie yang terdakwa gunakan setelah itu Saksi Emon menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa mengantarkan paket Narkotika jenis Sabu kerumah Saksi Aris yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di 1 (satu) helai celana pendek warna coklat milik Terdakwa; -------------------------------
- Bahwa kemudian pada sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat kerumah Saksi Aris yang beralamatkan di Kampung baru LK1 Kelurahan Pringsewu Utara RT/RW 002/001 Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna Hitam Nomor Polisi B 3820 NKT milik Terdakwa, dan selanjutnya sekira Pukul 22.15 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi Aris, dan kemudian setelah sampai dirumah Saksi Aris Terdakwa melihat Saksi Aris dan Saksi Arfian (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh saksi Bagus Koli Wibowo dan saksi M. Rafi Ramansa yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pringsewu, dan selanjutnya Terdakwa ikut diamankan oleh saksi Bagus Koli Wibowo dan saksi M. Rafi Ramansa, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam kantong Hoodie Terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana kiri Terdakwa dan `1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna biru kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa berdasarkan hasil introgasi bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang di temukan didalam Kontong Hoodie milik Saksi Aris, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam saku celana kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna biru milik Terdakwa kemudian Terdakwa bersama Saksi Aris dan Saksi Arfian beserta barang bukti yang didapati dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sehingga merupakan perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu dengan Nomor: 118/10795.05/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang di tandatangani oleh pengelola unit Devias Dwi Saputro dengan pelaksana penimbangan Alexander Dwi Wahyudi sebagaimana permintaan Kepolisian Polres Pringsewu berdasarkan surat Nomor: B/428/V/RES.4.2/2026/Narkoba, tanggal 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat:
- 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal berwarna putih berat: Bruto 0,22 gr; ----
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2074/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh a.n Kabid Labfor Polda Sumsel Waka Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, telah diterima barang bukti 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,079 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3463/2026/NNF milik Tersangka Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun. Telah dilakukan pengujian terhadap BB 3463/2026/NNF oleh pemeriksa Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T. dan Made Ayu Shinta. M, A..Md.,S.E. dengan kesimpulan: BB 3463/2026/NNF positif metamfetamina dan kemudian Sisa Barang Bukti terhadap BB 3463/2026/NNF dengan berat netto 0,051 Gram yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
----------Bahwa Terdakwa Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Aris Oktama Bin Sugiyanto (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Kampung baru Lk1 Kelurahan Pringsewu Utara, RT/RW 002/001 Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya telah melakukan, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang mengandung Metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan sabu-sabu (selanjutnya disebut dengan sabu-sabu), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WIB, saksi Bagus Koli Wibowo dan saksi M. Rafi Ramansa yang merupakan anggota kepolisian Polres Pringsewu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Saksi Aris Oktama yang beralamatkan di Kampung baru LK 1 Kelurahan Pringsewu Utara RT/RW 002/001 Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian Bagus Koli Wibowo dan saksi M. Rafi Ramansa menuju alamat tersebut lalu sekira pukul 22.00 Wib Bagus Koli Wibowo dan saksi M. Rafi Ramansa sampai dilokasi tersebut kemudian Bagus Koli Wibowo dan saksi M. Rafi Ramansa melakukan penangkapan terhadap Saksi Aris Oktama dan Saksi Sandi Arvian lalu tidak lama kemudian sekira pukul 22.15 Wib Terdakwa datang kemudian Saksi Bagus Koli Wibowo dan saksi M. Rafi Ramansa melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam kantong Hoodie Terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna biru kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa berdasarkan hasil introgasi bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang di temukan didalam Kontong Hoodie milik Saksi Aris, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam saku celana kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna biru milik Terdakwa kemudian Terdakwa bersama Saksi Aris dan Saksi Arfian beserta barang bukti yang didapati dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut-
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang---------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga merupakan perbuatan melawan hukum; -----------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu dengan Nomor: 118/10795.05/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang di tandatangani oleh pengelola unit Devias Dwi Saputro dengan pelaksana penimbangan Alexander Dwi Wahyudi sebagaimana permintaan Kepolisian Polres Pringsewu berdasarkan surat Nomor: B/428/V/RES.4.2/2026/Narkoba, tanggal 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat:
- 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal berwarna putih berat: Bruto 0,22 gr; ----
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2074/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh a.n Kabid Labfor Polda Sumsel Waka Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, telah diterima barang bukti 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,079 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3463/2026/NNF milik Tersangka Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun. Telah dilakukan pengujian terhadap BB 3463/2026/NNF oleh pemeriksa Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T. dan Made Ayu Shinta. M, A..Md.,S.E. dengan kesimpulan: BB 3463/2026/NNF positif metamfetamina dan kemudian Sisa Barang Bukti terhadap BB 3463/2026/NNF dengan berat netto 0,051 Gram yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga:
----------Bahwa Terdakwa Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Emon Bin Edison (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Pekon Kuncup Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya telah melakukan, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang mengandung Metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan sabu-sabu (selanjutnya disebut dengan sabu-sabu), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Emon (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan teman dari Terdakwa melalui pesan Aplikasi Whatsapp dengan berkata “dimana ko?” kemudian Saksi Emon membalas “dirumah w” dan kemudian Saksi Emon langsung menelfon Terdakwa melalui Whatsapp dengan berkata “anterin sabu tempatnya gandol” dikarenakan sebelumnya Saksi Aris Oktama (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah memesan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Emon kemudian Terdakwa menjawab “otw” lalu selanjutnya Terdakwa berangkat menuju kerumah Saksi Emon yang beralamatkan di Pekon Kuncup, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna Hitam Nomor Polisi B 3820 NKT milik Terdakwa; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekira Pukul 21.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi Emon kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Emon lalu Saksi Emon berkata ”Mau Make Gak” lalu Terdakwa menjawab “Mau” kemudian Saksi Emon membawa alat hisap sabu/ bong dan Narkotika jenis sabe setelah itu Saksi Emon memasukkan narkotika jenis sabe kedalam 1 (satu) buah pipa kaca pirek kemudian disambungkan kesebuah sedotan lalu Saksi Emon membakar pipa kaca pirek tersebut kemudian Saksi Emon menghisap asap layaknya seperti merokok kemdian setelah itu saksi emon memberikan alat hisap sabe/Bong tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membakar pipa kaca pirek tersebut kemudian terdakwa menghisap asap layaknya orang merokok sebanyak 4 (empat) kali hisapan kemduain setelah itu Saksi Emon mengatakan kepada Terdakwa “kamu anterin ini bahan (sabu) 300 ke Aris Oktama Alias Gandol”, dan kemudian Terdakwa mengiyakan permintaan dari Saksi Emon, kemudian Saksi Emon menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa kemudian 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong Hoodie yang terdakwa gunakan setelah itu Saksi Emon menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa mengantarkan paket Narkotika jenis Sabu kerumah Saksi Aris yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di 1 (satu) helai celana pendek warna coklat milik Terdakwa;----
- Bahwa kemudian pada sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat kerumah Saksi Aris yang beralamatkan di Kampung baru LK1 Kelurahan Pringsewu Utara RT/RW 002/001 Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna Hitam Nomor Polisi B 3820 NKT milik Terdakwa, dan selanjutnya sekira Pukul 22.15 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi Aris, dan kemudian setelah sampai dirumah Saksi Aris Terdakwa melihat Saksi Aris dan Saksi Arfian (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pringsewu, dan selanjutnya Terdakwa ikut diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pringsewu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam kantong Hoodie Terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana kiri Terdakwa dan `1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna biru kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa berdasarkan hasil introgasi bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang di temukan didalam Kontong Hoodie milik Saksi Aris, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam saku celana kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna biru milik Terdakwa kemudian Terdakwa bersama Saksi Aris dan Saksi Arfian beserta barang bukti yang didapati dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang mengandung Metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu tersebut adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu dengan Nomor: 118/10795.05/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang di tandatangani oleh pengelola unit Devias Dwi Saputro dengan pelaksana penimbangan Alexander Dwi Wahyudi sebagaimana permintaan Kepolisian Polres Pringsewu berdasarkan surat Nomor: B/428/V/RES.4.2/2026/Narkoba, tanggal 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat:
- 1 (satu) buah plastik klip bertanda 1 berisikan kristal berwarna putih berat: Bruto 0,22 gr; ----------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Nomor Lab. 260520004960 tanggal 21 Mei 2026 telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan urine milik Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun yang dimohonkan pengujian oleh Polres Pringsewu dengan nomor surat R/48/V/Res.4.2/2026/Narkoba tanggal 20 Mei. Terhadap 1 (satu) buah pot plastik yang berisikan urine diuji oleh Iproh Susanti, SKM., Widiyawati, Amd.F dan diketahui oleh dr. Aditia, M. Biomed dengan kesimpulan: urine milik Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun ditemukan zat narkotika jenis Met Amphetamine (shabu-shabu) yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2074/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh a.n Kabid Labfor Polda Sumsel Waka Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, telah diterima barang bukti 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,079 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3463/2026/NNF milik Tersangka Rendra Gusnadi Bin (Alm) Gusrun. Telah dilakukan pengujian terhadap BB 3463/2026/NNF oleh pemeriksa Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T. dan Made Ayu Shinta. M, A..Md.,S.E. dengan kesimpulan: BB 3463/2026/NNF positif metamfetamina dan kemudian Sisa Barang Bukti terhadap BB 3463/2026/NNF dengan berat netto 0,051 Gram yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |