| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan
Nama Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 3303115112710002 dan Akta Kelahiran nomor 1806-LT-30042026-0043 yang menyebutkan Nama Pemohon JUMIRAH padahal seharusnya dicatat dengan nama IDA LESTARI sebagaimana dicatatkan dalam Buku nikah nomor 021/006/VIII/2017 25 Agustus 2017, Kartu Keluarga Nomor
1806011309130002 dan surat keterangan Pekon Nomor 470/0077/71/2026
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Tanggal lahir dan tahun lahir Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 3303115112710002 dan Akta Kelahiran nomor 1806-LT-30042026-0043 yang menyebutkan pemohon lahir 11 Desember 1971 padahal seharusnya dicatat dengan 16 Desember 1975 sebagaimana dicatatkan dalam Buku nikah nomor 021/006/VIII/2017 Tertanggal 25 Agustus 2017, Kartu Keluarga Nomor 1806011309130002 dan Surat Keterangan dari Pekon Nomor 470/0077/71/2026
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Nama ibu Kandung Pemohon yang ada di Akta kelahiran nomor 1806-LT- 30042026-0043 menyebutkan Nama ibu Kandung Pemohon SUPINI padahal seharusnya dicatat dengan Nama SUTINI sebagaimana dicatatkan dalam Kartu Keluarga Nomor 1806011309130002
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus yang telah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk NIK 3303115112710002, Kartu Keluarga Nomor 1806011309130002 dan Akta Kelahiran nomor 1806-LT-30042026-0043 setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggiratau mengubah Nama, Tanggal Lahir nama ibu Kandung dan Tahun Lahir pemohon yang bernama JUMIRAH lahir di Purbalingga 11 Desember 1971 Dengan nama ibu kandung SUPINI menjadi IDA LESTARI lahir di Purbalingga 16 Desember 1975 Dengan nama ibu kandung SUTINI yang di keluarkan oleh kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus
|
Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian permohonan diajukan kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung untuk dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |