Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.B/2025/PN Kot Valderama Febrilian Nugraha, S.H. YUDI SETIAWAN Bin ARISTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 361/Pid.B/2025/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2458/L.8.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Valderama Febrilian Nugraha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI SETIAWAN Bin ARISTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------- Bahwa terdakwa Yudi Setiawan Bin Arista bersama-sama dengan , saksi Fedra Gandas Saputra Als. Tomboi Bin Andi Setiawan (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah inkrah), dan Agung (DPO), pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 Sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Depan Rumah yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa Kevin dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB, pada saat Terdakwa Yudi Setiawan bin Arista sedang berada di rumah saksi Fedra Gandas Saputra alias Tomboi bin Andi Setiawan yang beralamat di Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Kemudian datang Agung (DPO) main kerumah saksi Fedra, kemudian Agung (DPO) mengajak saksi Fedra dan Terdakwa Yudi untuk mencari uang di Pringsewu dengan cara mengambil  (satu) unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu, kemudian Terdakwa Yudi dan saksi Fedra menyetujui ajakan Agung (DPO) dan apabila berhasil sepeda motor tersebut akan dijual dan uang penjualannya akan di bagi 3, kemudian Agung (DPO) menunjukkan tas selempang warna hitam yang berisi alat berupa Kunci  milik Agung, anak mata kunci dan senjata tajam jenis badik untuk berjaga-jaga milik Agung (DPO), kemudian Agung (DPO) menjelaskan masing-masing tugasnya yakni Agung (DPO) sebagai eksekutor atau yang mengambil motor dengan membawa alat berupa kunci T, anak mata kunci dan senjata tajam jenis badik, sedangkan Terdakwa Yudi dan saksi Fedra membawa motor mengantarkan Agung (DPO) ke Pringsewu untuk mencari sepeda motor yang akan di ambil dan apabila sudah ada motor yang akan di ambil Terdakwa Yudi dan saksi Fedra berjaga dan menunggu Agung (DPO) pada saat melakukan pencurian, kemudian apabila Agung (DPO) berhasil mengambil sepeda motor Terdakwa Yudi dan saksi Fedra akan langsung pulang dan menungu Agung (DPO) membawa motor yang berhasil di  curi  di rumah saksi Fedra.
  • Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa Yudi, saksi Fedra, dan Agung (DPO) berangkat ke Pringsewu dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna merah mlik saksi Fedra yang pada saat itu saksi Fedra yang mengendarai motor tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Yudi, saksi Fedra, dan Agung (DPO) tiba di pringsewu dan mencari motor yang akan di ambil di wilayah Pringsewu, kemudian pada saat melintasi jalan Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Agung (DPO) menyuruh berhenti di depan sebuah rumah pada saat itu keadaan sekitar sedang sepi dan tidak ada orang, kemudian Terdakwa Yudi, saksi Fedra, dan Agung (DPO) melihat ada sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 2790 US milik saksi korban yang di kendarai oleh saksi Muhammad Fikri Haikal pada saat sedang mengantar laundry kepada konsumen, kemudian Agung (DPO) turun dengan membawa tas selempang berwarna hitam yang berisi Kunci T dan anak mata kunci serta senjata tajam jenis badik yang di taruh di pinggang bagian kiri, kemudian Terdakwa Yudi dan saksi Fedra berjaga dan menunggu di tidak jauh dari rumah tersebut sejauh kurang lebih 10 Meter,  kemudian setelah Agung (DPO) berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 2790 US tersebut dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T dan anak mata kunci yang sudah di siapkan, kemudian Agung (DPO) langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 2790 US tersebut, kemudian Terdakwa Yudi dan saksi Fedra langsung kabur dengan mengendarai motor Honda vario warna merah ke arah rumah saksi Fedra, setelah sampai dirumah saksi Fedra tidak lama kemudian Agung (DPO) datang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 2790 US yang berhasil di ambil tersebut tetapi motor tersebut sudah tidak ada nomor Polisinya dan menaruh sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 2790 US di rumah kosong di belakang rumah saksi Fedra, kemudian Terdakwa Yudi dan saksi Fedra mengahampiri Agung (DPO) dan pada saat itu Agung (DPO) membongkar motor tersebut dan menghilangkan ciri-ciri sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa Yudi pergi membeli bensin di pom talang padang sendirian dan saksi Fedra menemani Agung (DPO) di rumah
  • Kemudian sekira pukul 15.30 WIB setelah sampai dirumah Saksi Fedra Als.TOMBOI yang beralamatkan di pekon Banjar Agung Udik, Terdakwa dan Saksi Fedra menunggu Agung (DPO) datang kemudian tidak lama Agung (DPO) datang mengendarai motor Honda Beat warna Hitam yang berhasil dicuri tetapi motor tersebut sudah tidak ada nomor polisinya dan menaruh di rumah kosong di belakang rumah Saksi Fedra kemudian Saksi Fedra dan Terdakwa menghampiri Agung (DPO) yang saat itu Agung (DPO) sedang membongkar motor hasil curian tersebut dan menghilangkan ciri-ciri motor tersebut kemudian Saksi Fedra pergi menemani Agung(DPO) membeli bensin di pom bensin Talang Padang
  • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB datang anggota kepolisian Polsek Pringsewu Kota dan langsung mendatangi rumah Saksi Fedra Als. TOMBOI bagian depan Saksi FEDRA Als. TOMBOI dan Agung (DPO) langsung melarikan diri dan Terdakwa  sendiri bersembunyi di belakang samping rumah Saksi FEDRA Als.TOMBOI.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Yudi bersama-sama dengan saksi Fedra Als. Tomboi (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah inkrah) beserta Agung (DPO) dalam mengambil serta menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Tahun 2021 dengan nopol BE 2790 US, Nomor Rangka : MH1JM9111MK439944, Nomor Mesin : JM91E1439892 milik saksi Egis Camelia Sari Binti Muchlisin Joko Susilo dilakukan secara melawan hukum serta tanpa sepengetahuan dan izin dari yang berhak yaitu saksi Egis Camelia Sari Binti Muchlisin Joko Susilo selaku pemilik dan Saksi Muhammad Fikri Haikal yang pada saat itu sedang menggunakan motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudi Setiawan Bin Arista bersama-sama dengan saksi Fedra Als. Tomboi (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah inkrah) dan Agung (DPO), saksi Egis Camelia Sari Binti Muchlisin Joko Susilo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa Yudi Setiawan Bin Arista bersama-sama dengan saksi Fedra Gandas Saputra Als. Tomboi Bin Andi Setiawan (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah inkrah) dan Sdr.Agung (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya