Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Kot SAMSI SE RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSI SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Desta Indra Kurniawan, SHSAMSI SE
Tergugat
NoNama
1RASYID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Tanggamus
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  • Menyatakan SAH dan Berkekuatan Hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 90, Tanggal 23 November 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Sumarsih SH., M.Kn;
  • Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Jual Beli tanggal 19 Desember 2008, antara Nurdin alias Muslim Hamdan kepada Rasyid (Tergugat);
  • Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan, meninggalkan, serta menyerahkan/mengembalikan sebidang tanah persawahan luas 4.605 M2 kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat karena perbuatannya mengganti kerugian Materiil dan Immateril kepada Penggugat, dengan rincian :

- Kerugian Materiil :

Penggugat kehilangan pendapatan atau penghasilan dari tanaman padi yang telah 2 (dua) kali Penggugat tanam yang seharusnya hasilnya bisa dipanen dan dinikmati Penggugat, yang jika dinilai oleh uang dengan luas tanah persawahan luas 4.605 M2 X 2 kali Panen, yang kesemuanya dinikmati oleh Tergugat, kurang lebih senilai Rp.17.172.000,- (Tujuh Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);

 

- Kerugian Imateriil

Rasa kecewa, malu, beban pikiran dan perasaan, Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik merasa dizolimi, jika dapat nilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

 

  • Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses Pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 68 berlokasi di Desa Kandang Besi, atas nama pemegang hak Drs. Hi. Abdulloh Ismail, MM, tertanggal 22 Agustus 2005, seluas 15.450 M2 , Surat Ukur tanggal 19 Agustus 2005 Nomor : 64/Kandang Besi/2005, yang terletak di Desa Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menjadi 4.605 M2;

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan Putusan perkara aquo;

 

  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum lainnya (Banding atau Kasasi);

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

S U B S I D A I R

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan Yang Bijaksana (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak