Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Kot dr MERI YOSEFA MH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1dr MERI YOSEFA MH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP- 06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025 yang diterbitkan dan atau ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus beserta dokumen lainnya yang merupakan rujukan Surat Penetapan Tersangka antara lain Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT- 03/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 24 April 2025, Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-07/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 24 April 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2023 pada RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus dengan sangkaan Primair. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, untuk selanjutnya Penetapan Tersangka, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan di atas disebut sebagai "Objek Praperadilan".

Terhadap:

Pemerintah Rebuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, berkedudukan di Jln. Ahmad Yani, Komplek Perkantoran Pemda Kota Agung, Kab.Tanggamus Provinsi Lampung, selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------TERMOHON.

Bahwa PEMOHON sangat keberatan atas Penetapan Tersangka, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan yang ditetapkan oleh TERMOHON.

Sebelum sampai kepada petitum atas permohonan praperadilan a quo, terlebih dahulu PEMOHON akan menyampaikan hal-hal berkenaan dengan aspek formil pengajuan praperadilan

Pihak Dipublikasikan Ya