| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti bukti yang diajukan Para Penggugat Sah menurut Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat Adalah perbuatan melawan hukum, dikarenakan :
- Bahwa Tergugat I telah sewenang wenang menjatuhkan denda dan bunga kredit kepada para Penggugat di saat para Penggugat sudah tidak lagi mampu membayar angsuran kredit.
- Bahwa Tergugat I tidak mendukung Program Pemerintah melalui Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) untuk memberikan relaksasi kredit dan strukturisasi kredit kepada para Penggugat sebagai Nasabah/ Debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI)/Tergugat I.
- Bahwa Tergugat I melalui Tergugat II telah melakukan proses lelalng objek jaminan hutang milik Penggugat II disaat Kontrak Perjanjian Kredit para Penggugat dan Tergugat I masih berjalan ( belum berakhir).
- Menyatakan proses Lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas Permohonan dan Permintaan Tergugat I atas objek jaminan Hutang milik Penggugat II tersebut, dapat dinyatakan terlalu premature dan cacat Hukum atau batal demi hukum atau sekurang kurang nya Lelang batal demi Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan proses Lelang yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II terhadap objek jaminan hutang milik Penggugat II dengan Sertifikat Hak Milik nomor 183/Terbaya, atas nama Sadawiyah, Luas tanah 168 M2, Jalan Ir. Hi. Juanda, Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung karena terlalu premature;
- Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Ganti kerugian Materiil dan Inmateriil dengan total keseluruhan Rp. 3.100.000.000,- ( tiga milyar seratus juta rupiah) kepada para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari kepada para Penggugat, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memeroleh kekuatan Hukum tetap hingga dilaksanakan secara patut dan suakrela oleh para Tergugat;
- Mernyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum lain dari Para Tergugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adil nya (ex Aequo et Bono). |