Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2026/PN Kot FIQI FATICHADIASTY, S.H. KURNIYAWAN Bin (alm) KOMARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1260/L.8.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIQI FATICHADIASTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIYAWAN Bin (alm) KOMARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA : PDM-1350/K.GUNG/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

KURNIYAWAN Bin KOMARUDDIN

NIK

:

1806250302890003 (KTP)

Tempat lahir

:

Banding

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 03 Februari 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Kabupaten Tanggamus

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 9 Januari 2026 s/d 11 Januari 2026

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 12 Januari 2026 s/d 15 Januari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

di Rutan Polres Tanggamus, Sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d 3 Februari 2026

 

Perpanjangan PU

 

di Rutan Polres Tanggamus, Sejak tanggal 4 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026

 

Perpanjangan PN I

:

di Rutan Polres Tanggamus, sejak Tanggal 16 Maret  2026 s/d 14 April 2026

 

Perpanjangan PN II

 

Penuntut Umum

 

 

 

:

 

:

di Rutan Polres Tanggamus, sejak Tanggal 15 April 2026 s/d 14 Mei 2026

di Rutan Kelas IIB Kota Agung, sejak Tanggal 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026

  1. D A K W A A N

 

KESATU

 

Bahwa Ia, Terdakwa KURNIYAWAN Bin KOMARUDDIN pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,683 gram, yang selanjutnya disebut selanjutnya dalam berita acara BB 868/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih denga berat netto 0,255 gram, yang selanjutnya disebut selanjutnya dalam berita acara BB 869/2026 NNF
  • 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal dengan berat netto keseluruhan 0,506 gram yang selanjutnya selanjutnya dalam berita acara disebut BB 870/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,0002 gram yang selanjutnya dalam berita acara disebut BB 871/2026/NNF

Barang bukti disita dari terdakwa a.n. KURNIYAWAN Bin KOMARUDDIN (Alm).

KESIMPULAN:

setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 868/2026/NNF, BB 869/2026 NNF, BB 870/2026/NNF, BB 871/2026/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Ia, Terdakwa KURNIYAWAN Bin KOMARUDDIN pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus mendapatkan informasi masyarakat disebuah rumah yang terletak di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus tentang adanya Tindak Pidana Narkotika, kemudian saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus menelurusi kebenaran informasi tersebut langsung mencari informasi mengenai keberadaan rumah yang beralamatkan di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus sehingga saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus langsung berkumpul di Polres Tanggamus untuk bergerak menuju rumah yang beralamatkan di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Sekira pukul 18.00 WIB saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus tiba di rumah terdakwa dimana terdakwa mengintip melalui jendela rumah terdakwa, kemudian terdakwa yang merasa curiga mencoba melarikan diri lewat pintu belakang rumah terdakwa, tetapi terdakwa berhasil dikejar dan ditangkap oleh saksi ILHAM BIMANTORO Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M. ZIDAN MULTAZAM Bin TANWIR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus. Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, 8 (delapan) bungkus potongan plastik klip kecil berisi kristal putih, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bewarna hitam dalam penguasaan terdakwa yang disimpan dikantong depan sebelah kanan celana terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib sdr.DIKA (DPO) menelpon terdakwa “BANG ADA LINK NGGAK AMBIL SHABU” lalu terdakwa menjawab “ADA” lalu sdr.DIKA (DPO) menjawab “NANTI HARI JUMAT SEKALIAN SAYA TURUN BANG” kemudian terdakwa menjawab “IYA”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menelpon sdr.DIKA (DPO) melalui handphone milik teman terdakwa dan berkata “HP ABANG RUSAK DEK INI BARU AKTIF PAKE HP TEMEN” kemudian sdr.DIKA (DPO) menjawab “IYU BANG INI UANG SAYA TRANSFER KEMANA” kemudian terdakwa menjawab “PAKE BRILINK AJA ADA DI DEPAN RUMAH” kemudian sdr.DIKA (DPO) menjawab “IYA BANG, NANTI JAM 9 SAYA TURUN BANG”. Setelah itu sdr.DIKA (DPO) mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) melalui BRILINK di depan rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa menarik uang tersebut dan menuju ke rumah sdr.SUL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Setibanya di rumah sdr.SUL (DPO) di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, terdakwa menyerahkan uang tersebut dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, 8 (delapan) bungkus potongan plastik klip kecil berisi kristal putih, 1 (satu) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok berwarna hitam.  Setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu terdakwa pulang dan sekira pukul 17.30 WIB terdakwa tiba di rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 492/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh KABID LABFOR POLDA SUMSEL Ahmad KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,683 gram, yang selanjutnya disebut selanjutnya dalam berita acara BB 868/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih denga berat netto 0,255 gram, yang selanjutnya disebut selanjutnya dalam berita acara BB 869/2026 NNF
  • 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal dengan berat netto keseluruhan 0,506 gram yang selanjutnya selanjutnya dalam berita acara disebut BB 870/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,0002 gram yang selanjutnya dalam berita acara disebut BB 871/2026/NNF

Barang bukti disita dari terdakwa a.n. KURNIYAWAN Bin KOMARUDDIN (Alm).

KESIMPULAN:

setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 868/2026/NNF, BB 869/2026 NNF, BB 870/2026/NNF, BB 871/2026/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan sebagaimana diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kota Agung, 26 Mei 2026

               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FIQI FATICHADIASTY, S.H.

                                                                                         AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya