| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 263/Pid.B/2026/PN Kot | ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. | ERWIN ISNANDI BIN JUWARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 263/Pid.B/2026/PN Kot | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1923/L.8.19/Eoh.2/08/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“ Demi Keadailan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-1392/K.GUNG/08/2026
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa ERWIN ISNANDI Bin JUWARNO Pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 12 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2024 bertempat di Dusun Jatimulyo RT/RW : 001/001 Kel/Desa Way Manak Kec. Pugung Kab. Tanggamus Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendatangani rumah korban ASWARI Bin (Alm) ISMAIL di Dusun Jatimulyo RT/RW : 001/001 Kel/Desa Way Manak Kec. Pugung Kab. Tanggamus Provinsi Lampung untuk meminjam uang kepada korban yang akan digunakan terdakwa sebagai dana talangan Alokasi Dana Desa untuk pembangunan di DESA SUKA AGUNG BARAT KEC. BULOK KAB. TANGGAMUS, kemudian Terdakwa mengatakan kepada korban jika mau meminjamkan sejumlah uang maka terdakwa akan mengembalikan uang korban beserta uang lebih sebagai keuntungannya, sehingga Korbanpun tertarik lalu meminjamkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 232.000.000 ,-(dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) pada tanggal 11 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI
Bahwa pada hari senin tanggal 8 Agustus 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang yang akan digunakan sebagai dana talangan Alokasi desa lagi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 8 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI
Kemudian pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang untuk dana talangan Alokasi dana desa lagi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 29 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI
Selanjutnya pada hari senin tanggal 19 September 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang lagi sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 November 2022 , kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI
Bahwa pada sekira bulan Agustus 2023 korban kerumah terdakwa di Suka Agung Barat Rt. 002 Rw. 002 Desa Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggamus untuk menagih hutangnya, sesampainya di rumah terdakwa, korbanpun langsung menanyakan uang yang dipinjam oleh terdakwa tersebut, kemudian terdakwa menjawab ”nanti saya kerumah abang saja” sehingga korban mengiyakan dan pulang kerumah. Selanjutnya sekitar 3 hari kemudian terdakwa datang ke rumah korban mengatakan bahwa uang Alokasi dana desa sudah habis lalu terdakwa menawarkan kepada korban dengan menyerahkkan
Dengan maksud apabila terdakwa tidak membayarkan hutangnya kepada korban pada bulan Oktober 2024 makan Rumah beserta pekarangan dan perkebunan miliknya akan menjadi milik korban, Selanjutnya korbanpun setuju dan menerima tawaran tersebut
Bahwa pada tanggal 12 September 2024 terdakwa datang ke rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan dikembalikan menjadi Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 November 2022 , kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI
Bahwa sekira bulan Oktober korban mencari Terdakwa untuk menagih hutang kemudian korban bertemu terdakwa dan korban bilang kepada terdakwa ayo kerumah korban, kemudian terdakwa ke rumah korban setelah di rumah korban korbanpun menagih mana uang korban, dan dijawab oleh terdakwa ”Iya nanti saya usahain ini bapak saya lagi bantu nyari duit tunggu sampai magrib” setelah kami menunggu sampai magrib bapaknya terdakwa tidak kunjung datang sampai dengan pukul 22.00 wib. Dan korbanpun mengatakan kepada terdakwa ”kalau memang kamu tidak ada duit kamu keluar dari rumah kamu kan kamu sendiri yang menjanjika apabila hutang tidak dibayar maka terdakwa menjanjikan rumah beserta pekarangan dan kebon menjadi milik korban” dan terdakwa menjawab ”gak bisa kaya gitu geh, nanti saya selesaikan besok, anterin dulu saya pulang menggunakan motor PCX dan motornya kamu pegang dulu sama kamu besok saya kesini lagi mengambil motor dan menyelesaikan urusan” selanjutnya korbanpun mengantarkan terdakwa ke rumahnya dan motornya terdakwa diletakan di rumah korban. Keesokan harinya korbanpun menunggu terdakwa tetapi tidak datang dan korban menelpon terdakwa tetapi tidak diangkat dan tidak ada kejelasan sampai saat ini, dan setelah batas waktu yang dijanjikan tanah Rumahan Beserta Pekarangan berikut tanah perkebunan tersebut tidak bisa korban miliki dikarenakan terdakwa tidak memperbolehkan tanah Rumahan Beserta Pekarangan berikut tanah perkebunan korban miliki dan tidak sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tersebut, sehingga korban melaporkan terdakwa ke Polda Lampung untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, kerugian yang korban alami sebesar Rp. 275.000.000,-(Dua ratus Tujuh Puluh Lima juta rupiah) dan belum juga dikembalikan terkait dengan 5 (lima) kwitansi tersebut total sebesar Rp. 372.500.000,-(tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan korban dijanjikan oleh terdakwa atas uang titipan sebesar Rp. 275.000.000,-(Dua ratus Tujuh Puluh Lima juta rupiah) akan di kembalikan sebesar Rp. 372.500.000,-(tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari pencairan uang Proyek pembangunan Gorong – Gorong di Desa Suka Agung Barat. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------
ATAU KEDUA
--------Bahwa Terdakwa ERWIN ISNANDI Bin JUWARNO Pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 12 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2024 bertempat di Dusun Jatimulyo RT/RW : 001/001 Kel/Desa Way Manak Kec. Pugung Kab. Tanggamus Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendatangani rumah korban ASWARI Bin (Alm) ISMAIL di Dusun Jatimulyo RT/RW : 001/001 Kel/Desa Way Manak Kec. Pugung Kab. Tanggamus Provinsi Lampung untuk meminjam uang kepada korban yang akan digunakan terdakwa sebagai dana talangan Alokasi Dana Desa untuk pembangunan di DESA SUKA AGUNG BARAT KEC. BULOK KAB. TANGGAMUS, kemudian Terdakwa mengatakan kepada korban jika mau meminjamkan sejumlah uang maka terdakwa akan mengembalikan uang korban beserta uang lebih sebagai keuntungannya, sehingga Korbanpun tertarik lalu meminjamkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 232.000.000 ,-(dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) pada tanggal 11 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI
Bahwa pada hari senin tanggal 8 Agustus 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang yang akan digunakan sebagai dana talangan Alokasi desa lagi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 8 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI
Kemudian pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang untuk dana talangan Alokasi dana desa lagi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 29 September 2022 kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI
Selanjutnya pada hari senin tanggal 19 September 2022 terdakwa mendatangi Rumah korban lagi untuk meminjam uang lagi sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan menjadi Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 November 2022 , kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI
Bahwa pada sekira bulan Agustus 2023 korban kerumah terdakwa di Suka Agung Barat Rt. 002 Rw. 002 Desa Suka Agung Barat Kec. Bulok Kab. Tanggamus untuk menagih hutangnya, sesampainya di rumah terdakwa, korbanpun langsung menanyakan uang yang dipinjam oleh terdakwa tersebut, kemudian terdakwa menjawab ”nanti saya kerumah abang saja” sehingga korban mengiyakan dan pulang kerumah. Selanjutnya sekitar 3 hari kemudian terdakwa datang ke rumah korban mengatakan bahwa uang Alokasi dana desa sudah habis lalu terdakwa menawarkan kepada korban dengan menyerahkkan
Dengan maksud apabila terdakwa tidak membayarkan hutangnya kepada korban pada bulan Oktober 2024 makan Rumah beserta pekarangan dan perkebunan miliknya akan menjadi milik korban, Selanjutnya korbanpun setuju dan menerima tawaran tersebut
Bahwa pada tanggal 12 September 2024 terdakwa datang ke rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan dikembalikan menjadi Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 November 2022 , kemudian dibuatkan kwitansi oleh isteri korban saksi YENI KURNIA dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku menerima dan ditandatangani oleh saksi ASRUDIN dan saksi JAILANI
Bahwa sekira bulan Oktober korban mencari Terdakwa untuk menagih hutang kemudian korban bertemu terdakwa dan korban bilang kepada terdakwa ayo kerumah korban, kemudian terdakwa ke rumah korban setelah di rumah korban korbanpun menagih mana uang korban, dan dijawab oleh terdakwa ”Iya nanti saya usahain ini bapak saya lagi bantu nyari duit tunggu sampai magrib” setelah kami menunggu sampai magrib bapaknya terdakwa tidak kunjung datang sampai dengan pukul 22.00 wib. Dan korbanpun mengatakan kepada terdakwa ”kalau memang kamu tidak ada duit kamu keluar dari rumah kamu kan kamu sendiri yang menjanjika apabila hutang tidak dibayar maka terdakwa menjanjikan rumah beserta pekarangan dan kebon menjadi milik korban” dan terdakwa menjawab ”gak bisa kaya gitu geh, nanti saya selesaikan besok, anterin dulu saya pulang menggunakan motor PCX dan motornya kamu pegang dulu sama kamu besok saya kesini lagi mengambil motor dan menyelesaikan urusan” selanjutnya korbanpun mengantarkan terdakwa ke rumahnya dan motornya terdakwa diletakan di rumah korban. Keesokan harinya korbanpun menunggu terdakwa tetapi tidak datang dan korban menelpon terdakwa tetapi tidak diangkat dan tidak ada kejelasan sampai saat ini, dan setelah batas waktu yang dijanjikan tanah Rumahan Beserta Pekarangan berikut tanah perkebunan tersebut tidak bisa korban miliki dikarenakan terdakwa tidak memperbolehkan tanah Rumahan Beserta Pekarangan berikut tanah perkebunan korban miliki dan tidak sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tersebut, sehingga korban melaporkan terdakwa ke Polda Lampung untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, kerugian yang korban alami sebesar Rp. 275.000.000,-(Dua ratus Tujuh Puluh Lima juta rupiah) dan belum juga dikembalikan terkait dengan 5 (lima) kwitansi tersebut total sebesar Rp. 372.500.000,-(tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan korban dijanjikan oleh terdakwa atas uang titipan sebesar Rp. 275.000.000,-(Dua ratus Tujuh Puluh Lima juta rupiah) akan di kembalikan sebesar Rp. 372.500.000,-(tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari pencairan uang Proyek pembangunan Gorong – Gorong di Desa Suka Agung Barat.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Bandar Lampung 27 Agustus 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
ROOSMAN YUSA, SH. JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.197103071999031003
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

