Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Kot AHMAD SUKRI 1.Ismed Blungo Putra
2.Yetti Maria
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SUKRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ismed Blungo Putra
2Yetti Maria
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebagai berikut ;

 

  • Kerugian Moril :

 

Dengan adanya perkara ini menimbulkan ketidaknyamanan hidup yang menyebabkan terganggunya kehidupan pribadi Penggugat , menyebabkan keluarga dan rumah tangga  Penggugat terjadi perpecahan , tertundanya pendaftaran dan niat masuk kuliah anak Penggugat sehingga menyebabkan berpindahnya tempat kuliah anak Penggugat ke Perguruan Tinggi lain karena uang yang seharusnya untuk biaya pebaftaran pendidikan anak Penggugat terpakai dalam program fiktif yang dijanjikan Para Tergugat , untuk itu Para Tergugat harus membayar kerugian tersebut sebesar  Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) ;

 

  • Kerugian Materil :

 

Uang Tunai sebesar Rp.147.500.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

 

  • Membayar bunga kerugian materil Penggugat sesuai BI –Rate pada awal Januari 2026 sebesar 4,75 % (Empat Koma Tujuh Puluh Lima Persen) pertahun dari Rp.147.500.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pertahun mulai tanggal 22 September 2021 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  yang telah diletakan atas sebidang tanah sawah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 672 terletak di Desa Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus  tertanggal 21 November tahun 2017 ;
  • Menghukum  Tergugat utuk membayar uang paksa  (dwangsom) secara tunai dan seketika  sebesar   Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila lalai  melaksanakan putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain , Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak