| Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata; 3. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 29 Juni 2026 yang dibuat oleh Penggugat kepada Tergugat I tidak sah dan tidak mengikat, karena dibuat di bawah 19 paksaan/penyalahgunaan keadaan (dwang/misbruik van omstandigheden) sebagaimana dimaksud Pasal 1321 KUHPerdata, dan karenanya batal atau setidak-tidaknya dinyatakan batal (dapat dibatalkan);
Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I merupakan hubungan keperdataan yang timbul dari kerja sama usaha jual-beli ayam dan produk turunannya, dan permasalahan yang timbul di dalamnya merupakan wanprestasi, bukan tindak pidana, sehingga Laporan Polisi Nomor: LP/B/655/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 27 Agustus 2026 yang diajukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat tidak memiliki dasar hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.44.750.000,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil tambahan kepada Penggugat atas kerugian sepeda motor, upah yang belum dibayar, kerugian selisih timbangan, dan kerugian usaha lainnya, yang jumlahnya akan diperhitungkan dan dibuktikan dalam persidangan; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang diizinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |