| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2025/PN Kot | PT. WOORI FINANCE INDONESIA TBK | 1.EFRI YANSYAH 2.ELIA DIANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Kot | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua angsuran yang tertunggak, bunga yang tertunggak, denda dan biaya-biaya yang lainnya, yang menurut jadwal pembayaran yang harus dibayarkan keseluruhan, dengan perhitungan sebagai berikut : Sisa Angsuran : Rp. 96.131.000,- Denda : Rp. 2.031.155,- Total : Rp. 98.162.155,- (sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh lima rupiah);
Merk/Type : DAIHATSU/ F651RV-GMDFJ (4X2) M/T Jenis/Model : MINIBUS/MOBIL PENUMPANG Tahun/Warna : 2011/SILVER METALIK No. Rangka/Mesin : MHKV1BA2JBK002558/ DJ91736 No. Polisi : BE 1431 AMX
Merk/Type : DAIHATSU/ F651RV-GMDFJ (4X2) M/T
Jenis/Model : MINIBUS/MOBIL PENUMPANG Tahun/Warna : 2011/SILVER METALIK No. Rangka/Mesin : MHKV1BA2JBK002558/ DJ91736 No. Polisi : BE 1431 AMX Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; 8. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Kota Agung Kelas IB, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
