| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2025/PN Kot | 1.: MOHAMAD WALUYO 2.TIARA OVITASARI |
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Kot | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Kerugian Materiil: Biaya Pengacara/Advokat Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Biaya ganti rugi kegagalan jual beli tanah dan bangunan dalam perkara aquo dimana tanah para Penggugat dalam perkara aquo sebagian ukuran 10 X 30 = 300 m2 akan dibeli/dibayar oleh Sdr. VISKO ADRIAN senilai Rp. 950.000.000,00 (sebilan ratus lima puluh juta) diakibatkan Sertifikat Hak Milik No. 121 atas nama Tergugat I MOHAMAD WALUYO dihilangkan oleh Tergugat dan patut secara hukum Tergugat mengganti kerugian kepada para Penggugat senilai Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Biaya akomodasi dan pengurusan dokumen : Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah);
Biaya Pemeriksaan setempat dan pengamanan kepolisian : Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah); Total : Rp. 905.000.000,00 (sembilan ratus ratus lima juta rupiah);
Kerugian Imateriil:
Akibat kelalaian, ketidak cermatan dan ketidak hati-hatian dalam menyimpan barang jaminan milik Penggugat I berupa Serifikat Hak Milik No. 121 seluas 1.020 m2 sehingga barang jaminan milik Penggugat I telah dihilangkan oleh Tergugat, Tergugat dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata “ tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut ”. Dengan demikian, terhadap Tergugat dimintakan pertanggung jawaban dengan memberikan ganti rugi kepada para Penggugat karena Tergugat telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata, Tergugat tidak mampu mengembalikan Sertifikat Hak Milik yang Asli kepada para Penggugat, maka Tergugat dihukum mengganti kerugian sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Atau Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Majelis Hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
