Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2026/PN Kot M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H. MUSTA'IN Bin SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 279/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-582/L.8.19.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTA'IN Bin SUYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa Terdakwa MUSTA’IN BIN SUYANTO bersama – sama dengan saksi HERWAN SAPUTRA, saksi SUWARMAN HERDIANTO, saksi SAPARUDIN, dan saksi RUSLAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April 2026, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di suatu rumah tepatnya beralamatkan di Pekon Datarajan, Kec. Ulubelu, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira jam 00.45 WIB, saat itu Terdakwa MUSTA’IN BIN SUYANTO sedang beristirahat dirumahnya, kemudian datang saksi HERWAN SAPUTRA dan saksi SUWARMAN HERDIANTO menemui Terdakwa dan mengajak Terdakwa dengan mengatakan “AYOK IKUT MALING KE TOKO YANG ADA DI DATARAJAN”, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dengan menjawab “AYOK”. setelah terjadi kesepakatan tersebut antara Terdakwa dengan para saksi, setelah terdapat kesepakatan tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dan bersamasama dengan saksi HERWAN SAPUTRA dan saksi SUWARMAN HERDIANTO pergi menuju sebuah jembatan yang berada di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, dan sesampainya di jembatan tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi RUSLAN dan saksi SAPARUDIN.
  • Selanjutnya Terdakwa bersamasama dengan HERWAN SAPUTRA, SUWARMAN HERDIANTO, RUSLAN dan SAPARUDIN berjalan kaki menuju Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, dan sesampainya di sekitar pasar di Pekon Datarajan, Terdakwa bersama-sama dengan para saksi melihat sebuah toko milik SARYONO yang pada saat itu dalam keadaan tertutup dan terkunci menggunakan gembok dari luar. Setelah melihat keadaan toko tersebut, Terdakwa bersamasama dengan HERWAN SAPUTRA, SUWARMAN HERDIANTO, RUSLAN dan SAPARUDIN mendekati toko milik SARYONO dan terlebih dahulu mengawasi serta mengamati keadaan di sekitar toko untuk memastikan keadaan aman dan sepi. Setelah keadaan sekitar toko dinilai sepi, Terdakwa bersama-sama dengan para saksi kemudian membagi peran masing-masing, Terdakwa bersama-sama dengan RUSLAN bertugas berada di luar toko untuk mengawasi situasi dan keadaan di sekitar toko, sedangkan HERWAN SAPUTRA, SUWARMAN HERDIANTO dan SAPARUDIN berusaha masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok yang terpasang pada pintu toko dari luar menggunakan 1 (satu) buah alat berupa gunting besi.
  • Selanjutnya setelah gembok toko berhasil dipotong, HERWAN SAPUTRA dan SAPARUDIN masuk ke dalam toko milik SARYONO, sedangkan Terdakwa tetap berada di luar bersama RUSLAN untuk mengawasi keadaan, sekira ± 30 (tiga puluh) menit kemudian, HERWAN SAPUTRA dan SAPARUDIN keluar dari dalam toko dengan membawa 1 (satu) buah karung yang berisikan berbagai macam jenis rokok, diantaranya 1 bal/bundel rokok merk BULL, 1 bal/bundel rokok merk KEDAI KOPI, 5 pack rokok merk SAMSOE KUNING, 10 pack rokok merk SURYA 12, 1 bal/bundel rokok merk GAJAH BARU, 7 pack rokok merk SRIWEDARI, 10 pack rokok merk GUDANG GARAM HIJAU, 3 pack rokok merk AMOR, 3 pack rokok merk HARMONI, 5 pack rokok SURYA 16, kemudian karung tersebut diserahkan kepada Terdakwa dengan SUWARMAN HERDIANTO dan RUSLAN, sedangkan HERWAN SAPUTRA dan SAPARUDIN menutup kembali pintu toko milik SARYONO.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barangbarang milik SARYONO tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan HERWAN SAPUTRA, SUWARMAN HERDIANTO, RUSLAN dan SAPARUDIN membawa barang-barang hasil pencurian tersebut ke sebuah kebun, kemudian membagi barang-barang tersebut di antara mereka yang dimana dalam pembagian barang hasil pencurian tersebut, Terdakwa MUSTA’IN BIN SUYANTO memperoleh bagian berupa 10 (sepuluh) buah rokok jenis Kedai Kopi dan 10 (sepuluh) buah rokok dengan berbagai macam jenis rokok lainnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud untuk memperoleh serta menguasai barang milik SARYONO secara melawan hukum, yang sejak awal telah diketahui dan dikehendaki oleh Terdakwa bersamasama dengan HERWAN SAPUTRA, SUWARMAN HERDIANTO, RUSLAN dan SAPARUDIN.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi diri Terdakwa secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama – sama dengan HERWAN SAPUTRA, SUWARMAN HERDIANTO, RUSLAN dan SAPARUDIN tersebut, saksi SARYONO mengalami kerugian sebesar ± Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f, g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya