Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2026/PN Kot MUHAMMAD ADHE DAMARA KARDINAL PUTRA, S.H. RYAN FIRNANDA RAMADHAN Bin MUZAMMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/L.8.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADHE DAMARA KARDINAL PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN FIRNANDA RAMADHAN Bin MUZAMMIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa RYAN FIRNANDA RAMADHAN Bin MUZAMMIL pada hari Sabtu sekira Pukul 22.00 WIB tanggal 20 Desember 2025 sekira Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa yang berada di Pekon Tanjung Kemala RT.001 RW.001 Kec. Pugung, Kab.Tanggamus, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan sehubungan sebagian besar tempat kediaman Saksi yang dipanggil berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu dan lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kota Agung maka Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa berada di pasar Pagelaran Terdakwa di hubungi lewat WA oleh Saksi Rizwar Heru Bin Kaisar (ditahan dalam perkara lain) yang memberitahukan bahwa Sdr.WINGGA sudah menunggu di Rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pulang ke Rumahnya yang beralamatkan di Pekon Tanjung Kemala RT.001 RW.001 Kec. Pugung, Kab.Tanggamus untuk bertemu Sdr.WINGGA namun ternyata sudah ada Saksi Rizwar dan Sdr.RIZKY yang sudah datang bersamaan dengan Sdr.WINGGA lalu Sdr.WINGGA menawarkan kepada Terdakwa untuk menggadaikan motor milik kawan Sdr.WINGGA dengan menunjukkan STNK kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 dan akan memberikan uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) jika berhasil menggadai motor tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah). Setelah Terdakwa mengecek kesamaan Fisik Motor yang di bawa oleh Sdr.WINGGA dengan STNK yang ditunjukkan oleh Sdr.WINGGA Terdakwa menghubungi rekan Terdakwa lewat WA yang bernama Sdr.WAHYU SETIAWAN dengan menawarkan gadai kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dengan jangka waktu gadai 1 (satu) minggu akan di lunasi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Sdr.WAHYU menyanggupi permintaan gadai dari Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa sepupunya AKBAR (DPO) yang akan mengambil gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA : MH1JM913XPK012901 NOSIN : JM91E3010569 sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa berangkat menggunakan Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM bersama Saksi Rizwar yang menggunakan Motor Sdr.RIZKY ke Rumah Sdr.WAHYU di Pekon Banjar Agung Udik Kec. Pugung Kab .Tanggamus untuk menemui AKBAR (DPO) yang sudah menunggu disana sesampainya di Rumah Sdr.WAHYU Saksi Rizwar meminta kepada Terdakwa bahwa nilai gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 naik menjadi Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dan menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Motor tersebut adalah hasil dari Tindak Pidana bukan milik Rekan Sdr.WINGGA. Lalu Terdakwa meminta kepada Sdr.WAHYU untuk menaikan nilai gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 menjadi Rp. 4.000.000 dan di setujui oleh AKBAR (DPO) dengan akad bunga 10% sehingga nominal gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA : MH1JM913XPK012901 NOSIN : JM91E3010569 selama 1 (satu) Minggu menjadi Rp. 4.400.000 (Empat Juta Empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya AKBAR (DPO) memberikan uang gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN  JM91E3010569 sebesar Rp. 3.750.000 kepada Terdakwa dengan cara di Transfer via Dana dan Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Rizwar. Lalu Terdakwa dan Saksi Rizwar pulang kembali ke Rumah terdakwa untuk menemui Sdr.WINGGA dan Sdr.RIZKY setelah mengirimkan uang hasil Gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 kepada Sdr.WINGGA Terdakwa dikirimkan uang sebesar Rp. 300.000 oleh Sdr.WINGGA sesuai dengan janji karena sudah menggadaikan motor tersebut.
  • Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2025 pada waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi Terdakwa di hubungi oleh Sdr.WINGGA yang memberitahukan bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 yang di gadaikan ke AKBAR (DPO) sudah ada pembelinya karena di tawarkan oleh Sdr.WINGGA di Facebook lalu Sdr.WINGGA meminta Terdakwa untuk menemui pembelinya di rumah AKBAR (DPO) yang beralamatkan di Pekon Banjar Agung Udik Kec. Pugung Kab. Tanggamus.
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Rizwar pergi ke rumah AKBAR (DPO) untuk menghadiri proses jual beli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 sedangkan Sdr.WINGGA dan Sdr.RIZKY menunggu di warung Pekon Tanjong Kemala. Dari hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) di potong oleh AKBAR(DPO) sejumlah Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) untuk uang tebus gadai, sisa uang tersebut Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) diberikan secara tunai oleh AKBAR (DPO) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) ke pembeli motor untuk ongkos pulang selanjutnya terdakwa memberikan uang tersebut ke Saksi Rizwar lalu Terdakwa dan Saksi Rizwar pulang menemui Sdr. WINGGA dan Sdr.RIZKY di warung Pekon Tanjong Kemala. Setelah pembagian hasil dari penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 oleh Sdr.WINGGA, Sdr.RIZKY dan Saksi Rizwar, Terdakwa di kirimkan uang via Transfer oleh Sdr.RIZKY sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Lodia Fitra Bin Suhadi mengalami kerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Anak M Irsyad Alkhoni Bin Sahirin mengalami kerugian Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

SUBSIDAIR.

 

Bahwa Terdakwa RYAN FIRNANDA RAMADHAN Bin MUZAMMIL pada hari Selasa sekira pukul 15.00 WIB tanggal 23 Desember 2025 sekira Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pekon Banjar Agung Udik Kec. Pugung Kab. Tanggamus berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan sehubungan sebagian besar tempat kediaman Saksi yang dipanggil berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu dan lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kota Agung maka Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Menarik Keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal mula pada tanggal 23 Desember 2025 pada waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi Terdakwa di hubungi oleh Sdr.WINGGA yang memberitahukan bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 yang di gadaikan ke AKBAR (DPO) sudah ada pembelinya karena di tawarkan oleh Sdr.WINGGA di Facebook lalu Sdr.WINGGA meminta Terdakwa untuk menemui pembelinya di rumah AKBAR (DPO yang beralamatkan di Pekon Banjar Agung Udik Kec. Pugung Kab. Tanggamus.
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Rizwar pergi ke rumah AKBAR (DPO) untuk menghadiri proses jual beli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 sedangkan Sdr.WINGGA dan Sdr.RIZKY menunggu di warung Pekon Tanjong Kemala. Dari hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) di potong oleh AKBAR(DPO) sejumlah Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) untuk uang tebus gadai, sisa uang tersebut Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) diberikan secara tunai oleh AKBAR (DPO) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) ke pembeli motor untuk ongkos pulang selanjutnya terdakwa memberikan uang tersebut ke Saksi Rizwar lalu Terdakwa dan Saksi Rizwar pulang menemui Sdr. WINGGA dan Sdr.RIZKY di warung Pekon Tanjong Kemala. Setelah pembagian hasil dari penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor yang diperoleh dari hasil kejahatan, Honda Beat Deluxe No.Pol BE 2264 AHM warna Hijau tahun 2023 NOKA: MH1JM913XPK012901 NOSIN: JM91E3010569 oleh Sdr.WINGGA, Sdr.RIZKY dan Saksi Rizwar, Terdakwa di kirimkan uang via Transfer oleh Sdr.RIZKY sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Lodia Fitra Bin Suhadi mengalami kerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Anak M Irsyad Alkhoni Bin Sahirin mengalami kerugian Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya