Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2025/PN Kot DEWI SANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2025/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI SANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Nama Ayah Kandung Pemohon yang ada di Kartu Keluarga  Nomor 1806211106120004 menyebutkan Nama Ayah Kandung Pemohon Muntholib padahal seharusnya dicatat dengan Sukardi sebagaimana dicatatkan dalam Ijazah SMK Pemohon Nomor M-SMK/13-3/1135747, Surat Keterangan Kelahiran Pemohon Nomor 01/XI/PMB/2025 dan surat keterangan dari Pekon Nomor 141/25/21.12/2025;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga  Nomor 1806211106120004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

atau

 

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak