| Dakwaan |
PERTAMA.
Bahwa Terdakwa M.Arif Budiman Bin Sukiman pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan di Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 20.30 Wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamatkan di Pekon Sukoharjo III, RT.002, RW.002, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu kemudian Terdakwa M. Arif berangkat menggunakan kendaraan bermotor menuju Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran untuk menemui Yordi (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa M. Arif bertemu dengan Yordi (DPO) setelah itu Terdakwa M. Arif berkata kepada Yordi (DPO) "bang mau ngambil bahan 400" kemudian Yordi (DPO) langsung memberikan Terdakwa M. Arif 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa M. Arif memberikan uang kepada Yordi (DPO) senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa M. Arif mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib Saksi Agung Suryotomo Bin Sutrisno (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa M. Arif dengan menggunakan handphone merk infinix warna silver dengan berkata "ada bahan gak" kemudian Terdakwa M. Arif menjawab "ada sisa pake saya" kemudian Saksi Agung membalas "posisi dimana?" yang dijawab Terdakwa M. Arif "di Waringin Sari Barat warung bakhol ngetan tanjakan pemancingan" kemudian sekira 09.00 Wib Saksi Agung menghubungi Terdakwa M. Arif dengan mengatakan "saya sudah dilokasi" selanjutnya Terdakwa M. Arif langsung menemui Saksi Agung di pinggir jalan di Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu setelah Terdakwa M. Arif bertemu dengan saksi Agung Terdakwa M. Arif berkata "dua ratus kan?" dan dijawab Saksi Agung Suryotomo "iya" kemudian Saksi Agung meminta Nomor aplikasi DANA Terdakwa M. Arif kemudian Saksi Agung mentransfer uang sebesar Rp. 195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dengan nomor (087751868754) An. Agung Suryotomo dan transfer ke aplikasi DANA dengan nomor : 085709070492 An. Ningsih kemudian Terdakwa M. Arif memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Agung Setelah memberikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa Terdakwa M. Arif sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu:
- Pertama yaitu di hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sekira awal tahun 2025 Terdakwa M. Arif membeli Narkotika jenis sabu dari Dwi (DPO) sebanyak 6 Plastik Klip dengan jumlah dan harga yang tidak dapat diingat lagi
- Kedua pada bulan November tahun 2025 hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekira pukul 22.00 WIB di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dengan Yordi (DPO) tetapi melalui Rizal (DPO) dengan rincian pembelian 1 Plastik klip dengan berat dan harga yang Terdakwa M. Arif tidak ketahui dikarenakan semua sudah diatur oleh RIZAL (DPO). terdakwa hanya memberikan uang sejumlah Rp. 100.00 (seratus ribu rupiah) kepada RIZAL (DPO).
- Ketiga pada hari Minggu tanggal 18 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran kepada Yordi (DPO) dengan rincian 1 Plastik klip dengan berat yang Terdakwa M. Arif tidak ketahui seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa M. Arif sudah 2 (dua) kali menjual Narkotika Jenis Sabu :
- Pertama kepada Saksi Agung pada bulan Desember tahun 2025 dengan hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sebanyak 1 Plastik klip kecil dengan berat yang Terdakwa M. Arif tidak ketahui seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di rumah Terdakwa M. Arif yang beralamat Jl. Pandawa Rt/Rw 001/009 Kelurahan Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo Kab. Pringsewu.
- Kedua kepada Saksi Agung yaitu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 di pinggir jalan di Pekon Waringin Sari Barat, Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu sekira pukul 09.00 WIB sebanyak 1 plastik klip kecil dengan berat yang Terdakwa M. Arif tidak ketahui seharga Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang di transfer melalui aplikasi DANA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor 77/10795.00/2026 tanggal 21 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipa kaca pirek bertanda 1 bekas pakai dengan berat : Brutto = 1,89 gram
- 1 (satu) buah pipa kaca pirek bertanda 2 bekas pakai dengan berat : Brutto = 1,25 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 421/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang telah memeriksa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,005 gram
Dengan Kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bahwa perbuatan Terdakwa M. Arif Budiman Bin Sukiman merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. Arif Budiman Bin Sukiman pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, Saksi Asrori Bin Edi Arifin dan Saksi Egha Dwi Permana Bin Ali yang merupakan Anggota Satuan Narkoba Polres Pringsewu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat tindak pidana narkotika di suatu rumah yang beralamatkan di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menindaklanjuti laporan tersebut anggota Sat Narkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan selanjutnya sekira jam 20.00 wib Anggota Sat Narkoba Polres Pringsewu mengamankan Seseorang yang setelah dilakukan introgasi terhadap orang tersebut mengaku bernama M. Arif Budiman Bin Sukiman selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparatur setempat yaitu Saksi M. Taufik bin (Alm) Rochim Syah dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipa kaca bekas pakai ditemukan dalam kamar, 10 (sepuluh) buah plastik klip bekas pakai ditemukan di dalam salon/ speaker di dalam kamar, 4 (empat) buah korek api gas ditemukan dalam kamar, 2 (dua) buah sedotan didalam kamar, 1 (satu) buah botol dengan sedotan terpasang didalam kamar, 1 (satu) buah handphone merk infinix warna silver sedang di pegang oleh Terdakwa M. Arif dan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa M. Arif kemudian Terdakwa M. Arif berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor 77/10795.00/2026 tanggal 21 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipa kaca pirek bertanda 1 bekas pakai dengan berat : Brutto = 1,89 gram
- 1 (satu) buah pipa kaca pirek bertanda 2 bekas pakai dengan berat : Brutto = 1,25 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 421/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang telah memeriksa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,005 gram
- Dengan Kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bahwa perbuatan Terdakwa M. Arif Budiman Bin Sukiman merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|