Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Kot PT Suri Tani Pemuka Hera Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Kot
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Suri Tani Pemuka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardian Marsen, S.H.PT Suri Tani Pemuka
Tergugat
NoNama
1Hera Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 370.992.958,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas transaksi pembelian yang dilakukan berupa pakan apung (pakan ikan) yang diproduksi oleh Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran yang belum dibayarkan yakni senilai Rp. 370.992.958,- secara langsung dan seketika setelah putusan dibacakan dan atau menjatuhkan sita jaminan terhadap benda-benda milik tergugat sebagai jaminan atas pembayaran yang belum dibayarkan
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak